Sekitar Empat Jam Badai NTB Diperiksa Sebagai Tersangka di Polres Bima, Akan Kembali Diperiksa Besok?

Moment Badai NTB Diperiksa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Yang Dilaporkan Oleh Hilda Komala Dewi, Kamis (22/4/2025)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kamis (22/5/2025) Badai NTB memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tipidter Polres Bima. Badai tiba di Polres Bima dan menghadap Penyidik setempat sekitar pukul 11.30 Wita. Dan upaya pemeriksaan terhadap Badai NTB sebagai tersangka dalam kasus itu berakhir sekitar pukul 14.30 Wita.

Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, Badai NTB diperiksa selama sekitar empat jam lamanya oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polre Bima. Di moment tersebut, dijelaskan bahwa Badai NTB didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Muhammad Tohir, SH.

Tentang berapa pertanyaan yang diarakan Penyidik kepada Badai NTB atas kasus yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Golkar yakni Hilda Komala Dewi soal kasus dugaan tindak pidana kejahatan ITE, hingga kini belum diketahui.

Masih berdasarkan hasil liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, usai diperiksa selama sekitar enam jam tersebut Badai NTB bersama Kuasa Hukumnya itu langsung pulang ke rumahnya di Desa Ngali Kecamatan Belo-Kabupaten Bima. Dan liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, suasana pengantaran Badai NTB terkait pemeriksaan sebagai tersangka tersebut pun sangat sepi. Tetapi hanya beberapa orang saja.

Antara lain Kuasa Hukumnya, beberapa orang Pengurus PW SEMMI NTB dan keluarganya. Mereka yang mengantar Badai NTB pada moment tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan Unit Tipidter. Namun yang diperbolehkan masuk ke ruangan pemeriksaan tersebut hanya Kuasa Hukum Badai NTB saja.

Larangan masuk ke ruangan Unit Tipidter tersebut juga kepada sejumlah Awak Media. Dalil penyidik dalam kaitan itu yakni karena Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut bersifat Pro Justicia.

Singkatnya, pemeriksaan terhadap Badai NTB sebagai tersangka dalam kasus tersebut, diinformasikan belum berakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media melaporkan, Badai NTB dikabarkan akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at besok (23/5/2025).

"Hari ini Badai NTB dipulangkan ke rumahnya. Upaya pemeriksaan terhadap Badai NTB dalam kasus yang dilaporkan oleh Hilda tersebut masih berlanjut. Ia akan kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik setempat yakni pada hari Jum'at besok," ungkap sejumlah sumber di Mapolres Bima, Kamis siang (22/5/2025).

Secara terpisah Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim setempat yakni AKP Abdul Malik, SH yang dimintai komentarnya membenarkan adanya pemeriksaan Badai NTB sebagai tersangka atas laporan Hilda tersebut. Kata Malik, Badai NTB diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik setempat sekitar enam jam lamanya.

"Ya, tadi dia diperiksa sebagai tersangka selama sekitar empat jam lamanya. Sedangkan apa saja pertanyaan yang diarahkan Penyidik kepada Badai NTB tersebut, tentu saja tidak bisa dijelaskan di ruang publik. Pasalnya, hal tersebut bersifat Pro Justicia," terang Malik, Kami siang (22/5/2025).

Benarkah upaya pemeriksaan terhadap Badai NTB sebagai tersangka dalam kasus itu masih akan dilanjutkan Jum'at besok, Malik menyatakan bahwa hal itu akan dilaksanakan bola diperlukan dan atau masih ada hal lain yang dibutuhkan oleh Penyidik.

"Kalau ada yang hal-hal yang diperlukan bagi kepentingan Penyidikan, tentu saja yang bersangkutan akan kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Namun untuk hari ini, Badai NTB sudah pulang bersama Kuasa Hukumnya," pungkas Malik.

Kuasa Hukum Hilda Komala Dewi yakni Taufikurrahman, SH yang dimintai tanggapanya menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Polres Bima yang telah menetapkan Badai NTB sebagai tersangka dalam kasus dimaksud. Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Advokat nyentrik yang akrab disapa Opik Pwradewa tersebut juga terkait upaya pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik setempat.

"Hari ini Badai NTB diperiksa secara resmi sebagai tersangka. Ya, kita patut mengapresiasi dan berterimakasih kepada pihak Polres Bima. Soal rencana Pemeriksaan lanjutan terhadap Badai NTB itu, saya kira itu wajar jika sifatnya dibutuhkan oleh Penyidik," sahut Opik Paradewa dengan nda singkat, Kamis (22/5/2025). (JOEL/RUDY/AL/DK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.