Setelah Jadi Tersangka, Hilda Tolak Damai dan Mahdin Jr Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Badai NTB

Puluhan Laporan ITE Lainya Berpotensi Naik Sidik?

Mahdin Jr Bersama Badai NTB Sebelum Mendekam Kedalam Sel Tahanan Atas Kasus Yang Dilaporkan Oleh Rara

Visioner Berita Bima-Uswatun Hasanah alias Badai NTB (28) barus saja terbebas dari sel tahanan Polsek Rasanae Barat (Rasbar)-Polres Bima Kota. Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dilaporkan secara resmi oleh Marhaen alias Rara tersebut, Badai NTB dibebaskan setelah permohonan Restoratif Justice (RJ) dikabulkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si.

Dalam kasus itu, tercatat sekitar satu bulan lamanya Badai NTB mendekam di dalam sel tahan tersebut. Dan Badai NTB dibebaskan setelah dikabulkan permohonan RJ pada Kamis (15/5/2025). Peran Ahmadi, SH yang akrab disapa Mahdin Jr selaku Kuasa Hukum Badai NTB atas hal itu, ditegaskan tak bterbantahkan. Pun demikian halnya dengan upaya-upaya realistis berbagai pihak termasuk Kades Ngali dan Kades Waro kecamatan Belo-Kabupaten Bima atas perdamaian Badai NTB dengan Rara yang semula dinilai agak sulit untuk diwujudkan.

Tercatat sudah tiga hari dengan saat ini Badai NTB menghirup udara segar di luar sel tahanan. Namunh dinilai bukan berarti bahwa kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang dihadapi Badai NTB telah berakhir. Tetapi ditegaskan bahwa Badai NTB masih akan berhadapan dengan puluhan laporan resmi soal kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan UU tentang ITE.

Catatan penting Media Online www.visionerbima.com mengungkap bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan terkait ITE tersebut, baru lapora Hilda Komalasari Dewi (Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Golkar) yang telah memposisikan Badai NTB sebagai tersangka. Badai NTB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni sejak tanggal 14 Mei 2025.

Kuasa Hukum Hilda yakni Taufikurrahman, SH membenarkan hal itu. Dalam kasus ini, diakuinya dalam waktu dekat Badai NTB akan dipanggil oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pengacara nyentrik yang akrab disapa Opik Paradewa ini mengaku bahwa pihaknya telah mendengar desas-desus soal wacana adanya keinginan pihak tertentu yang mencoba memfasilitas perdamaian antara Hilda dengan Badai NTB. Namun upaya tersebut diakui harus dihargainya. Tetapi soal damai, ditegaskanya bahwa klienya tersebut menolaknya dengan sangat keras.

Oleh sebab itu, Opik Paradewa memastikan bahwa penanganan hukum atas kasus tersebut mutlak dituntaskan melalui palu pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Dan dalam kasus ini pula, Opik Paradewa meminta agar Penyidik setempat segera melayangkan surat panggilan resmi kepada Badai NTB untuk diperiksa sebagai tersangka. Dorongan tersebut, diakuinya guna mempercepat ;proses pelimpahan berkas penanganan kasus dimaksud kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Secara terpisah Ahmadin SH (Mahdin Jr) yang dimintai tanggapanya menegaskan, dirinya kini tak lagi menjadi Kuasa Hukum Badai NTB. Hal itu ditegaskanya dicabut oleh Badai NTB itu sendiri. Namun sebelum hal itu dicabut, Mahdin Jr mengaku masih menjadi Kuasa Hukum Badai NTB.

“Sebelumnya saya sempat mewacanakan perdamaian antara pihak pelapor (Hilda) dengan terlapor (Badai NTB). Wacana itu saya munculkan di ruang publik karena kasus tersebutbersifat delig aduan. Itu artinya ada peluan bagi Hilda dengan Badai NTB berdamai,” tderang Mahdin Jr, Minggu (18/5/2025).

Namun tertanggal 17 Mei 2025 ungkap Mahdin Jr, Badai NTB mencabut kuasa tersebut. Pencabutan itu diakuiya dilakukan oleh Badai NTB secara terbbuka pada kolom komentar pada postingan Mahdin Jr di Media Sosial (Medsos).

“Dia beralasan mencabut Kuasa itu karena enggan menerima usulan saya agar yang bersangkutan (Badai NTB) berdamai dengan Hilda. Dan karena usulan tersebut, dia menuding saya bermain dua kaki (caparanga dalam bahasa Bima),” ungkap Mahdin Jr.

Kok baru sekarang tuduhan main dua kaki itu dimunculkan oleh Badai NTB?, Mahdin menyatakan keherananya. Padahal sebelumnya, terutama dalam menghadapi kasus yang dilaporkan oleh Rara tuduhan itu sama sekali tidak pernah muncul. Dan dalam kasus itu pula, sejak awal Mahdin Jr mengaku bahwa dirinya merupakan orang pertama yang mendorong upaya damai antara Rara dengan Badai NTB.

“Sebelum Kuasa itu dicabut, saya ikut berperan mendampingi kasus hukumnya Badai NTB. Dan dalam kaitan itu pula, pun saya cjukup berperan membela kepentingan hukum Badai NTB. Hal itu bukan saja terkait kasus yang dilaporkan oleh Rara. Tetapi juga terkait laporanya Hilda. Terkait laporanya Hilda tersebut, kini Badai NTB sudah berstatus sebagai tersangka. Dan saya bukan lagi Kuasa Hukumnya,” beber Mahdin Jr.

Laporan Hilda soal pencemaran nama baik oleh Hilda tersebut tegasnya, merupakan delig aduan yag sesungguhnya bisa dicabut ketika kedua belah pihak menempuh jalan damai. Wacana damai yang dikemukakanya secara terbuka tersebut, ditegasnya guna menarik perhatian Hilda dan tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain untuk ikut serta mendorong upaya damai antara Hilda dengan Badai NTB.

“Namun upaya saya tersebut dimaknai secara berbeda oleh Badai NTB. Dia malah beranggapan bahwa saya bermain dua kaki. Terkait wacana damai tersebut, saya juga membangun komunikasi dengan Badai NTB melalui saluran WhatssApp (WA). Namun chatigan melalui saluran WA tersebut justeru di screen shoot oleh Badai NTB dan kemudian diposting melalui akun Medsosnya. Ini juga membingungkan, chating bersifat pribadi kok diunggah di Medsos oleh Badai NTB,” ujarnya dengan nada heran.

Mahdin Jr menandaskan bahwa sebelum Kuasa tersebut dicabut oleh Badai NTB, dirinya (Mahdin Jr) mengaku bertanggungjuawab penuh atas masalah hukum yang dihadapi oleh yang bersangkutan. Namun setelagh semuanya telah usai, Mahdin mengaku tak lagi memiliki tanggungh jawab baik secara moril maupun hukum yang sedang dan akan Badai NTB

“Tugas dan tanggungjawab saya baik secara moril maupun hukum terhadap Badai NTB, kini sudah berakhir. Sementara sebelumnya, sesungguhnya tak ada beban yang saya alami selama bersama Badai NTB dalam menghadapi proses hukum. Tetapi lebih kepada soal tanggungjawab. Namun setelah Kuasa itu dicabut oleh Badai NTB, kini rasanya saya sudah plong,” pungkas Mahdin Jr. sembari menambahkan bahwa belum lama ini sempat chating dengan Badai NTB namun tidak ditanggapi.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Media ini mengungkap, sejumlah kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan ITE yang dilaporkan oleh sejumlah kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota ditegaskanya ada beberapa yang kini mengalami kemajuan sangat signifikan. Dari sejumlah laporan tersebut, dijelaskan ada salah satu laporan yang sesaat lagi akan ditingkatkan penangananya ke tahapan Penyidikan.

Dan dalam kaitan itu pula, Badai NTB berpotensi besar untuk ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK kepada Media ini dua hari lalu.

“Sejumlah laporan resmi soal ITE itu masih ditangani secara serius oleh penyidik. Dan dari sekian laporan dimaksud, ada salah satu laporan yang sesaat lagi akan naik sidik. Dan dalam kaitan itu pula, Badai NTB berpotensi besar untuk ditetapkan secara resmi sebagai tersangka,” ungka Dwi.

Sementara Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M. IK melalui Kasat Reskrim setempat yakni AKP Abdul Malik, SH enggan berkomentar banyak. Tetapi Malik membenarkan bahwa laporan Hilda sudah naik sidik dan Badai NTB telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

“Terkait laporan Hilda, Insya Allah dalam waktu dekat Badai NTB akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sedangan sejumlah laporan lainya dari pihak pelapor terkait Badai NTB tersebut, hingga saat ini masih ditangani oleh Penyidik,” sahut Malik dengan nada siangkat. (JOEL/RUDY/AL/DK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.