Pasca Diduga Sebagai Pelaku Percobaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, AFD Direhab BNNK Dalam Kasus Sabu

BNNK Bima Akui Keteledoran Kepada Pihak Korban?

Terduga Pelaku (AFD)
Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur di Kota Bima, dijelaskan belum juga berakhir. Berbagai antisipasi dilakukan oleh berbagai pihak termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) hingga memvonis penjara para pelakunya selama ini, terkesan diabaikan oleh para terduga pelaku yang kasusnya sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.

Antara lain indikasi itu terjadi di salah satu Kelurahan di Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 03.00 dini hari waktu setempat. Pada moment tersebut, salah seorang anak dibawah umur-sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) diduga nyaris disetubuhi oleh terduga pelaku berinisial AFD (dewasa).

Terduga pelaku disebut-sebut sebagai berdomisili di Kelurahan yang sama dengan korban. Kronologisnya, Ibu kandung korban bercerita. Menurut ibu kandung korban, usai kejadian berlangsung terduga pelaku diduga keluar dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di rumah korban.

Usai melihat terduga pelaku, ibu kandung korban langsung memberitahukanya kepada kakak kandung korban berinisial ARF. Dan dalam kaitan itu, Ibu kandung korban mengaku sangat mengenal terduga pelaku. Selanjutnya ARF mengejar terduga pelaku sampai hingga ke rumah terduga pelaku.

Kronologis awal sebelum kejadian, terduga pelaku pada saat itu datang ke rumah korban. Di rumah pada malam itu, terduga pelaku diduga langsung masuk ke kamar korban. Sementara ipar korban, saat itu dijelaskan sedang tidur lelap di kamar tamu sehingga tidak mengetahui kedatangan terduga pelaku hingga lolos ke kamar korban.

Namun seluruh keluarga korban termasuk kakak iparnya, mengaku mengetahui kejadian itu disaat korban berteriak. Saat itu korban berteriak karena saat itu sangat kaget karena lenganya diduga dipegang oleh terduga pelaku. Tak hanya itu, pada saat yang sama korban mengaku diduga sempat ditindis oleh terduga pelaku.

Kepada keluarganya, korban juga mengaku bahwa saat kejadian berlangsung terduga pelaku diduga tidak menggunakan celana. Tetapi kepada keluarganya, korban mengaku bahwa terduga pelaku hanya mengenak baju berwarna putih dan tanpa celana. Konon celana terduga pelaku ditengarai sengaja dilepasnya di sekitar TKP itu pula.

Dan disaat korban berteriak histeris dimaksud, dijelaskan bahwa terduga pelaku langsung kabur keluar dari kamar tidur korban dengan kondisi yang sama alias tidak menggunakan celana (tetapi hanya menggunakan selembar baju berwarna putih).

Beberapa saat usai kejadian berlangsung, salah seorang saudara kandung korban langsung menghbungi terduga pelaku melalui saluran selulernya (Handphone). Melalui komunikasi tersebut, terduga pelaku diduga membangun alibi. Kepada kakak kandung kerban tersebut, melalui selulernya terduga pelaku mengaku bahwa malam itu tidak kembali ke rumahnya. Tetapi malam itu sedang berada di Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda-Kota Bima.

Namun pada moment selanjutnya, terduga pelaku mengaku secara jujur kepada kakak ipar korban. Dan kepada kakak ipar korban di malam itu, terduga pelaku mengaku secara jujur tentang perbuatanya. Yakni soal dugaan percobaan persetubuhan terhadap korban.

Setelah itu, terduga pelaku dan keluarganya diduga menawarkan upaya perdamaian dengan korban serta keluarganya. Namun upaya perdamaian yang ditawarkan itu, ditegaskan ditolak keras oleh korban dan keluarganya.

Catatan Media Online www.visionerbima.com mengungkap, dugaan peristiwa yang dinilai sangat memalukan ini sudah dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota. Seiring dengan perjalanan penanganan kasus ini, Penyidik setempat menjelaskan bahwa tahapan penangananya sudah ditingkatkan ke tahapan Penyidikan.

Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Raaiih Mataho Bima, Hermansyah, SH (Agas) pun membenarkanya. Hal itu dijelaskanya yakni mulai dari kronologis kejadian hingga tahapan penanganan kasus tersebut oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.

“Peristiwa sangat memalukan itu memang benar adanya. Kasus ini sudah dilaporkan secara resmi kepada unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota. Hal itu dilaksanakan sehari setelah kejadian berlangsung. Hal itu dibuktikan melalui laporan Polisi nomor: LP/B/179/V/2025/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB, tanggal 19 Mei 2025,” tandas Agas kepada Media ini, Minggu (15/6/2025) seraya mendesak agar Polisi segera menangkap terduga pelaku.

Dalam kasus ini, Agas mengungkapkan adanya hal yang dianggap menarik. Yakni usai kasus ini dilaporkan kepada Polisi hingga penangananya sudah ditingkatkan e tahapan Penyidikan, terduga pelaku ditengarai langsung mengajukan surat permohonan tes urine ke kantor BNNK Bima yang berlokasi di wilayah Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Konon hasil tes urine tersebut, terduga pelaku dijelaskan positif mengunakan Narkotika jenis sabu.

“Tepatnya disaat penangananan kasusnya ditingkatkan ke tahapan Penyidikan, terduga pelaku dipanggil secara resmi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Pro Justicia oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota. Namun dalam dua panggilan resmi tersebut, terduga pelaku mangkir. Dan pada yang sama, terduga pelaku mengajukan surat permohonan tes urine kepada pihak BNNK Bima. Hasil tes urine, BNNK setempat memastikan bahwa terduga positif menggunakan sabu,” ungkap Agas.

Yang diduga tak kalah anehnya lagi, terduga pelaku disebutkan oleh BNNK setempat bahwa terduga pelaku saat itu sedang menjalani proses rehablitasi di Bogor-Jawa Bara (Jabar). Dan dalam kaitan itu pula, Agas menduga bahwa keberangkatan terduga pelaku ke rumah rehabilitasi tersebut tanpa dikawal oleh pihak BNNK Bima alias berangkat sendiri. Namun kepada pihaknya tandas Agas, [ihak BNNK hanya bisa menunjukan bukti rekomendasi soal proses rehabilitasi yang ikuti oleh terduga pelaku.

“Kepada kami selaku Kuasa Hukumnya, korban dan seluruh keluarganya menduga bahwa sampai saat ini terduga pelaku tersebut tidak sedang berada di rumah rehabilitasi dimaksud. Tetapi disinyalir masih berada di Bima. Dan dalam kaitan itu, diduga banyak orang yang melihat bahwa sampai sekarang terduga pelaku masih berada di Bima. Dan sampai sejauh ini pula, pihak BNNK setempat belum mampu membuktikan bukti berupa dokumentasi kongkriet terkait keberadaan terduga pelaku di rumah rehabilitasi dimaksud,” duganya.

Secara terpisah, Ketua RT setempat yakni Efendi, SE bersama jkeluarga korban mengaku pernah mendatangi kantor BNNK setempat. Tujuanya lebih kepada meminta bukti kongkriet tentang keberadaan terduga pelaku di rumah rehabilitasi di Bogor itu. Sayangnya, tuntutan mereka dijelaskan tidak diberikan oleh pihak BNNK setempat karena “dalih bersifat privacy” (“rahasia”).

“Karena dugaan bahwa sejak awal dan hingga kini terduga pelaku masih berkeliaran di Bima, saya selaku Ketua RT dan seluruh keluarga korban mendatangi Kantor BNNK Bima. Hal itu berlangsung belum lama ini. Namun bukti kongkriet tentang keberadaan terduga pelaku di rumah rehabilitasi dimaksud, hingga kini belum mampu ditunjukan oleh pihak BNNK Bima kepada kami. Oleh sebab itu, kami menduga bahwa terduga pelaku bermain mata dengan oknum yang ada pada BNNK Bima,” duga Ketua RT yang akrab disapa Efen ini.

Oleh sebab itu, Efen mendesak pihak BNNP NTB segera membuktikan secara real tentang keberadaan terduga pelaku di rumah rehabilitas dimaksud. Dan soal tes urine tersebut ungkap Efen, itu dilaksanakan atas permohonan resmi terduga pelaku yang kemudian diamini oleh pihak BNNK Bima.

“Permohonan tersebut berlangsung secara bersamaan dengan panggilan resmi Polisi kepada terduga pelaku untuk diperiksa dalam kasus dugaan percobaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dimaksud. Ini kesanya agak sedikit aneh menurut kami. Bukan karena ditangkap oleh Polisi dalam kasus Narkoba, kok tiba-tiba mengajukan surat permohonan untuk tes urine. Hasil tes urine terhadap terduga pelaku dinyatakan positif menggunakan sabu oleh BNNK Bima. Selanjutnya, terduga direhabilitasi ke rumah rehabilitasi dimaksud. Dan diduga keberangkatan terduga pelaku ke sana tanpa pengawalan dari pihak BNNK Bima,” duga Efen.

Efen kemudian mengaku, hal itu juga diakui oleh pihak BNNK Bima kepada pihaknya dan seluruh keluarga korban. Dan dalam kaitan itu pula, Efen mengaku bahwa pihak BNNK Bia melalui Ibu Wati mengakui “keteledoranya”.

“Menurut kami, sejatinya mekanisme keberangkatan terduga pelaku ke rumah rehabilitasi itu harus dikawal atau didampingi oleh pihak BNNK Bima. Namun dalam kaitan itu, Ibu Wati selaku pihak BNNK Bima mengaku teledor alias tidak mengawal keberangkatan terduga pelaku ke rumah rehabilitas dimaksud,” ungkap Efen.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK membenarkan bahwa penanganan kasus dimaksud kini telah ditigkatkan penangananya ke tahapan Penyidikan. Peningkatan penanganan kasus tersebut, diakuinya dilakukan setelah pihaknya melakukan kegiatan gelar perkara.

“Dari serangkaian penanganan kasusnya di tingkat Penyelidikan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku dimaksud. Oleh sebab itu, Penyidik menggelar kegiatan perkara dan diputuskan bahwa penanganan kasus itu ditingkatkan ke tahapan Penyidikan,” tandas Dwi kepada Media ini, Minggu (15/6/2025).

Upaya hukum selanjutnya terang Dwi, terduga pelaku dipanggil secara resmi oleh Penyidik guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi yang bersifat Pro Justicia. Namun dalam dua kali panggilan resmi tersebut, terduga pelaku mengabaikanya.

“Panggilan resmi kepada terduga pelaku terebut tercatat sudah dua kali dilaksanakan oleh Penyidik. Namun hingga kini panggilan tersebut masih diabaikan oleh terduga pelaku. Oleh sebab itu, selanjutnya akan ada upaya hukum dalam bentuk lain yang wajib dilaksanakan oleh Penyidik,” tegas Dwi.

Dwi kemudian memastikan, penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur dalam bentuk apapun merupakan salah satu atensi keras Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si.  Dan secara umum, kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur diakuinya menjadi salah satu atensi kerasnya Kapolri.

“Tak ada toleransi dalam bentuk apapun tderhadap para terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur, tak terkecuali kasus yang menimpa Melati tersebut. Dalam kasus ini pula Penyidik bekerja secara cepat, serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketetuan hukum yang berlaku. Antara lain itu tercermin melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: SPDP/75/V/Res.1.4/2025/Reskrim,” tandas Dwi. (JOEL/RUDY/AL/DK/DINO)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.