Dugaan Pemerkosan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Kota Bima, 3 Terduga Pelaku Dibekuk Polsek Rastim
![]() |
ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com |
Visioner Berita Kota Bima-Apes nasib yang dialami oleh salah seorang pelajar asal salah satu Sekolah menengah Pertama (SMP) di Kota Bima, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya). Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 8.00 Wita, Melati diduga diperkosa oleh sejumlah remaja yang masih berstatus dibawah umur di salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bima pula.
Setelah kasus ini heboh dan dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban, Tim Gabungan Polsek Rasanae Timur (Rastim)-Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kapolsek setempat, Ipda Starcius david Misa, SH yang didampingi Kasussektor Raba, Ipda M. Imamnuddin, SH langsung Bergerak Cepat (Gercep). Hasil Gercep Polisi dalam kaitan itu, dijelaskan berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial RE (16).
RE dijelaskan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bima. Dan RE merupakan warga asal salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rastim-Kota Bima.
Usain dibekuk dan diamankan hingga digelandang ke Mapolsek Rastim, RE dilakukan interogasi awal. Hasil interigasi awal, RE mengaku bahwa kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) itu tak hanya dilakukan oleh dirinya. Tetapi diduga melibatkan dua orang rekanya yang juga masih berstatus remaja dibawah umu. Yakni berinisial CA (17) dan DS (15).
Usai mengontergasi RE, Tim Gabungan Polsek Rastim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian CA dan DS yakni di wilayah Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota-Kota Bima. Langkah Gercep Polisi dalam kaitan itu berhasil membekuk sekaligus memngamankan CA dan DS.
Peristiwa penangkapan terhadap keduanya di Kolo berlangsung pada Kamis sekitar pukul 9.25 Wita. Usai dibekuk dan diamankan, Tim Gabungan Polsek Rastim tersebut kangsung menyerahkan ketiga terduga pelaku ke Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabar terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, hingga kini ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik setempat. Sementara Melati dan sejumlah saksi yang diajukanya, dijelaskan telah dimintai keterangan awalnya.
Dan penanganan kasus ini, dijelaskan hingga kini masih dalam tahapan penyelidikan. Kapolres Bima Kota, AKBP Didikm Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawa, S.TrK. S.IK yang dimintai komentarnya membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam kasus ini, Dwi mengaku bahwa Polisi hanya membutuhkan waktu hanya beberapa jam untuk membekuk sekaligus mengamankan ketiga terduga pelaku.
“Penanganan kasus ini merupakan salah satunya yang diatensi sangat keras oleh Kapolres Bima Kota. Ketiga terduga pelaku hinjgga kini masih menjalani proses pemeriksaan secara maraton oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota. Penanganan kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan,” terang Dwi kepada Media ini, sabtu (12/7/2025).
Dwi memastikan bahwa aspek penegekan supremasi hukum atas kasus ini tetap bersifat mutlak. Dalam kasus ini pula ujar Dwi, Penyidik masih bekerja secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Upaya hukum yang dilakukan Penyidik terkait kasus ini, antara lain mengumpukan sejumlah barang Bukti (BB) dan melakukan visum terhadap terduga pelaku. Korban sudah divisum, namun hasilnya tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena pertimbangan anak dibawah umur,” tegas Dwi.
Dwi kemudian mengungkapkan kronologis kejadian dari kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa tersebut. Awalnya korban dihubungi oleh RE (chating). Pada percakapan tersebut, Dwi memaparkan bahwa korban diajak jalan-jalan ke pantai Amahami oleh RE. Ajakan tersebut diakuinya diamini oleh korban.
“Selanjutnya RE menjemput korban di jalan Ir. Soetami di wilayah Kelurahan Kumbe Kecamatan Rastim-Kota Bima. Namun janji jalan-jalan ke Amahami tersebut justeru tak terlaksana. Melainkan korban justeru dibawa ke salah satu rumah kosong di salah satu Kelurahan di Kecamatan Rastim-Kota Bima oleh RE,” terang Dwi.
Saat dalam perjalanan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kosong itu, dijelaskanya bahwa korban sempat bertanyak kepada RE. Yakni “kita mau kemana?”.
Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan nada singkat olegh RE. Yakni, kita ambil dulu HP di rumah saya”. Oleh karenanya, Dwi mengaku bahwa korbanpun nunut. Dwi mengungkapkan, tiba di rumah kosong tersebut RE meminta korban untuk duduk dan menunggu sejenak.
Dwi kembali membeberkanm, sekitar 10 menit kemudian tiba-tiba hadir dua orang terduga pelaku di rumah kosong itu pula. Selanjutnyam, ketiga orang terduga pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hububungan badan.
“Korban sempat melakukan perlawanan sebagai bentuk penolakanta atas ajakan ketiga terduga pelaku tersebut. Namun korban tak mampu melakukan perlawanan, tetapi hanya bisa pasrah. Alhasil, korban diduga disetubuhi oleh seorang terduga pelaku berinisial CA. Ya, dari keterangan yang diperoleh penyidik menduga hanya CA yang ditengararai berhasil mensetubuhi korban,” duganya.
Seentara DS dan RE pada moment kejadian berlangsung ditengarai hanya memegang titik tertentu korban sembari menciumnya. Usai dugaan melakukan hal tak manusiawi kepada korban, ketiga terduga melaku langsung tidur di TKP itu pula. Sedangkan korban, dijelaskanya hanya duduk sendiri di depan TKP itu pula.
“Korban tidak berani kabur karena tidak tahu jalan, lalu pada sekitar pukul 05.00 Wita, RE mengantarkan korban kembali rumahnya. Tetapi RE menurunkan korban din jalan Ir. Soetami,” pungjas Dwi.
Tiba di rumahnya, korban menjelaskan kepada keluarganya tentang peristiwa naas yang dialaminya tersebut. Usai mendengar cerita itu, keluarga korban langsung shock dan kemudian melaporkan kasus ini secara resmi kepada Unit SPKT Polres Bima Kota dan kemudian diteruskan penangananya kepada Penyidik Unit PPA satreskrim Polres setempat. (JOEL/RUDY/AL/DK/DINO)
Tulis Komentar Anda