Dugaan TPKS Oknum Dokter SQ Masih Berlanjut, Dua Kali Panggilan Diabaikan-Berpotensi Dijemput Paksa

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, SH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kredibilitas alias nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupapaten Bima diduga tercoreng. Pasalnya, oknum Anggota IDI berinisial dr.SQ diduga keras terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah seorang Pegawai laboratorium pada salah satu Puskesmas di Kabupaten Bima berinisial JLH.

Kasus TPKS dimaksud, diduga bukan saja disaat jam kerja. Tetapi ditengarai dilakukan SQ terhadap korban di luar jam kerja. Yakni di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bima. Atas Kasus ini, SQ yang semula bekerja sebagai Dokter Umum di Puskesmas Donggo dibawah kendali Hj. Hartati, S.Kep dipindahkan ke Puskesmas Bolo-Kabpaten Bima.

Catatan penting Media Online www.visionerbima.com melaporkan, kasus ini pun dilaporkan secara resmi oleh pihak korban kepada Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima. Seiring dengan perjalanan waktu, penanganan kasus yang semula dalam tahapan penyelidikan telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Peningkatan penanganan kasus tersebut, ditegaskansetelah Penyidik setempat melakukan kegiatan gelar perkara. Pada kegiatan gelar perkara yang berlangsung sekitar setengah tahun silam itu (2024), Penyidik memastikan bahwa dugaan TPKS yang dilakukan oleh SQ telah memenuhi unsur tindak pidana. Hal itu ditemukan oleh Penyidikan pada serangkaian Penyelidikan sebelum kasus itu ditingkatkan penangananya ke tahapan Penyidikan.

“Ya, penanganan kasusnya sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Peningkatan penanganan kasus tersebut setelah Penyidik melakukan kegiatan gekar perkara. Kegiatan gelar perkara memutuskan bahwa kasus itu layak ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Pasalnya, dugaan TPKS yang dilakukan oleh terduga pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Kapolres Bima, AKBP Eko Utomo, S.IK, M.IK kelalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul malik, SH kepada Media ini beberapa waktu lalu.

Malik menegaskan, penanganan kasus ini merupoakan salah satu yang diatensi keras oleh Kapolres Bima. Pun demikian halnya dengan kasus-kasus tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang dilaporkan masyarakat dan sedang ditangani secara serius oleh Penyidik setempat.

“Kasus TPKS masuk dalam kategori ekstra ordinary crime yang wajib hukum dituntaskan hingga mendapatkan keputusan dari pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Sementara terkait SPDP kasus yang dilaporkan oleh JLH ini pun sudha diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Itu membuktikan bahwa kinerja Penyidik dalam penanganan kasus ini dilakukan secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Malik.

Sejak kasus ini ditingkatkan ke tahapan Penyidikan, salah satu langkah hukum yang dilaksanakan oleh Penyidik yakni memanggil SQ untuk diperiksa sebagai saksi Pro Justicia, diakuinya bahwa SQ telah dilaksanakan. Namun dalam dua kali panggilan resmi guna diperiksa sebagai saksi dimaksud, dijelaskanya diabaikan oleh SQ tanpa alasan alias mangkir.

“Oleh sebab itu, Penyidik akan kembali mengirimkan surat panggilan ketiga yang duisertai dengan surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan. Hal itu akan dilaksanakan dalam waktu segera pula. Soal ancaman hukum terkait UU TPKS, silahkan di googling,” tegas Malik.

Intinya, Malik memastikan bahwa penanganan kasus TPKS tersebut masih terus berlangsung sebagaimana mestinya. Terkait penanganan kasus yang sama di Polres Bima, Malik menandaskan adanya satu kasus yang tersangkanya sudah divonis penjara selama 8 tahun oleh pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima.

“Soal SQ ini merukan kasus kedua yang ditangani Polres Bima. Pada penanganan kasus TPKS yang pertama, Polres Bima tercatat sebagai satu-satunya Polres di di jajaran Polda NTB yang berhasil menggiring pelakunya hingga divonis penjara,” ulas Malik.

Sementara pihak JLH membantah keras adanya dugaan bahwa kasus ini telah didamaikan secara diam-diam. Melainkan, pihaknya tetap konsisten untuk menuntaskan kasus ini mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dari pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.

“Dari awal kami sudah sudah menyatakan secara terbuka kepada publik, bahwa kasus ini tidak ada kata damai. Itu artinya kami masih sangat konsisten mendorong penanganan kasus ini hingga mendapatkan putusan inkracht dari pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima,” tegas JLH kepada Media ini beberapa hari lalu.

JLH mengaku, pihaknya terus lakukan koordinasi dengan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima soal penanganan kasus ini. Dari hasil koordinasi tersebut, JLH mengaku adanya penyejelasan Penyidik terkait dua kali panggilan resmi yang diabaikan oleh SQ.

“Benar, Penyidik menjelaskan bahwa SQ tekah mengabaikan dua kali panggilan resmi untuk diperiksa sebagai saksi Pro Justicia. Dan kata Penyidik, selanjutnya akan dilayangkan surat panggilan ketiga kepada SQ yang disertai dengan surat perintah membawa,” beber JLH.

JLH menambahkan, pintu sdamai dinyatakan sudah tertutup terkait kasus ini bukan tanpa pertimbangan. Sebab beberapa kali ruang damai bagi pemecahan masalah yang difasislitas oleh pihak UPTD Perempuan dan Anak pada DP3A2KB Kabupaten Bima taik diindahkan oleh pihak SQ.

“Justeru yang dilakukanya adalah mengancam melaporkan saya kepada pihak Polres Bima dengan delig pencemaran nama baik. Dalam kaitan itu, mereka menganggap bahwa saya telah mencemarkan nama baiknya. Kini penanganan kasus itu sudah ditingkatkan ke tahapan Penyidikan, maka selanjutnya dilahkan didefinisikan dan dimaknai sendiri. Itukah yang disebutkan sebagai bentuk pencemaran nama baik?,” tanyanya dengan nada tegas. (JOEL/RUDY/DK/DINO

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.