GRIB Jaya Kembali Ungkap Dugaan Timbun Laut di Bima, Kali Ini di Bonto dan Wadumbolo

Kebun dan Dermaga Galangan Kapal Milik Pribadi KG di Bonto-Kota Bima. Dok.Gambar: DPD GRIB Jaya NTB

Visioner Berita Kota Bima-Praktik menjadikan sepadan pantai untuk kepentingan pribadi di Kota Bima dan di Kabupaten Bima, sesungguhnya bukan hal baru. Tetapi kasus dugaan tidak pidana kejahatan dimaksud, terpantau terjadi puluhan tahun silam dan bahkan masih berlangsung sampai saat ini.

Masalah “sangat serius” ini dinilai sepi dari pembicaraan banyak pihak. Dan sampai saat ini, Dinas Kelautan dan Perikanan  (DKP) Provinsi NTB diduga ikut melakukan pembiaran. Di wilayah Kecamatan Soromandi, tepatnya di Lewintana dan Lewidewa-Kabupaten Bima, puluhan rumah warga setempat nampak nyata dibangun di sepanjang sepadan pantai.

Akibatnya, hutan Mangrove di sepanjang sepadan pantai di sana diduga ikut dirusaki. Sayangnya, hingga detik ini tak ada tindakan tegas dari Pemprov NTB sebagai pemilik kewenangan. Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal misalnya, sampai detik ini belum pernah melakukan inspeksi soal  dugaan kian maraknya praktik liar dimaksud.

Ditengah “membisunya” Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kaitan itu, kini Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bersuara. Ketua DPD GRIB Jaya NTB, Iskandar kini membongkar dua kasus yang dinilai sangat fantastis.

Yakni dugaan praktik liar melalui pembangunan dermaga pribadi oleh salah seorang warga keturunan berinisial KG di wilayah di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota-Kota Bima. Dugaan kejahatan yang dilakukan KG dalam kaitan itu, ditengarai terjadi sejak puluhan tahun silam. Namun sampai saat ini, ditegaskanya tak ada tindakan nyata dari Pemprov NTB.

“Pembangunan dermaga galangan kapal pribadi milik KG tersebut, tentu saja tidak memiliki izin dari DKP Provinsi NTB dan dari pihak Kementerian Kelautan Perikanan RI. Dermaga galangan kapal milik pribadi KG itu seluas 30x60 meter persegi. Dan di Dermaga galangan kapal tersebut, hanya kapal laut milik KG saja yang bersandar,” ungkap Iskandar kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (7/7/2024).

Iskandar membeberkan, Dermaga galangan kapal tersebut dibangun oleh KG di depan kebun milik pribadinya. Dugaan modus operandinya, tahun 2014 KG melakukan penimbunan kawasan sepadan pantai untuk pembangunan Dermaga galangan kapal tersebut. Dugaan praktik liar KG tersebut semula hanyamenggunakan dalil adanya kesepakatan dengan sebahagian masyarakat dan Pemerintah Kelurahan Kolo.

“Kini Dermaga galangan kapal tersebut sudah beroperasi secara sempurna. Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima tahun 2019, antara lain terkait pembangunan Dermaga galangan kapal milik pribadinya KG itu. Rekomendasi Pansus tersebut juga mendesak APH agar menyikapi kasus ini secara tegas. Sayangnya, sampai sekarang tak ada tindakan nyata dari APH,” ungkap Iskandar.

Iskandar menegaskan, pihaknya telah merangkum data dan fakta autentik terkait dugaan tindak pidana kejahatan penimbunan laut untuk kepentingan pembangun Dermaga galangan  kapal tanpa izin oleh KG tersebut. Data dan fakta tersebut, diakuinya siap dijadikan sebagai bukti laporan kepada pihak Polres Bima Kota, DPP GRIB Jaya, Kementerian ATR BPN RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.        

“Kasus ini akan segera kami laporkan secara resmi kepada Polres Bima Kota. Data dan fakta dari hasil invetigasi secara akurat dan mendalm terkait kasus itu sudah sangat lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Yang sangat disayangkan adalah tak adanya sikap dari Gubernur NTB melalui DKP setempat. Sikap membisu tersebut patut dicurigai bahwa Pemrov NTB ikut menikmatinya,” tegasnya.

Lokasi Dugaan Penimbunan Sepadan Pantai Untuk Kepentingan Pribadi HA di Lingkungan Wadumbolo-Kota Bima. Dok.Gambar:DPD GRIB jaya NTB

Tak hanya dugaan praktik liar yang dilakukan oleh KG, tetapi DPD GRIB Jaya NTB juga membongkar kasus digaan penimbunan sepadan pantai seluas sekitar 70 meter persegi yang ditengarai keras oleh salah seorang oknum warga keturunan Arab berinisial HA. Dugaan penimbunan sepadan pantai di Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima tersebut, ditengarai keras dilaksanakan sejak puluhan tahun silam.

“Lokasi itu kini telah dijadikan sebagai tempat rekreasi. Di dalam lokasi itu kini telah dibangun infrastruktur yang lumayan megah oleh terduga pemiliknya (HA). Masalah yang satu ini juga tertuang di dalam rekomendasi Pansus DPRD Kota Bima tahun 2019. Tetapi sayangnya, tak ada tindakan tidakan nyata dari DKP NTB maupun APH,” ungkap Iskandar.

Dalam kaitan itu, GRIB Jaya NTB mengungkapkan adanya hal yang sangat menarik. Di lokasi sepadan pantai yang diduga ditimbun oleh HA tersebut sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama HA oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima.

“Kuat dugaan bahwa pihak BPN Kota Bima terlibat dalam kasus ini. Oleh sebab itu, kami dari GRIB Jaya mendesak Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid segera mengambil langkah tegas,” desaknya.

Dalam kasus ini ungkapnya, sejak awal pihak RW dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat pernah mengajukan protes. Namun demikian, aksi protes tersebut sama sekali tiak ditanggapi, baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima maupun APH.

“Kasus ini juga akan segera kami laporkan kepada pihak Polres Bima Kota. Dugaan aktivitas penimbunan laut demi kepentingan pribadi HA tersebut, tentu tak memiliki izin resmi dari DKP Provinsi NTB maupun dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” tandas Iskandar.

Iskandar menambahkan, upaya hukum dilakukan GRIB Jaya dalam dua kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tertentu (Tipidter) tersebut tentu saja sangat serius. Data dan fakta terkait dua kasus tersebut, diakuinya sangat valid.

“Ya, upaya hukum yang kami lakukan sangat serius. Oleh sebab itu, dua kasus dugaan Tipidter tersebut akan segera kami laporkan secara resmi kepada pihak Polres Bima Kota,” pungkas Iskandar. (JOEL/RUDY/AL/DK/DINO

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.