Kakak Beradik Disabilitas di Bima Diduga Keras Dicabuli dan Disetubuhi Kakeknya, Dorongan Sabu?
![]() |
ILUSTRASI, Dok. Gambar:google.com |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Belu lama ini terkuak sebuah dugaan peristiwa bejat di salah dusun di dalah satu Desa di wilayah Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima. Kehebohan itu dipicu oleh dugaan tindak pidana kejahatan pecabulan dan persetubuhan terhadap kakak-beradik yakni Bunga berumur 20 tahun dan Mawar berumur 12 tahun oleh kakeknya berinisial QRS (50).
Silsilahnya, QRS diketahui merupakan saudara kandung dari Nenek kedua korban. Dan ibu kandung korban yang hingga kini masih bekerja sebagai Tenaga Kerjawa Wanita (TKW) di salah satu Negara di Luar Negeri. Sejak ibu kandungnya bekerja di LN hingga saat ini, kedua korban tinggak bersama neneknya di salah satu rumah di lokasi agak terpencil yang diakui tak jauh dari permukiman warga setempat.
Hasil investigas Media Online www.visionerbima.com mengungkap, tertanggal 23 Juni 2025 Bunga menceritakan kepada neneknya tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dirinya oleh QRS. Dugaan pencabulan tersebut dijelaskanya kepada neneknya terjadi pada tahun 2024. Kepada neneknya, Bunga menjelaskan bahwa dugaan peristiwa sangat memalukan itu terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di rumah korban yang lokasinya agak jauh dari permukiman warga di salah satu dusun itu pula.
Beberapa saat setelah kisah itu diceritakan oleh Bunga kepada neneknya, spontan saja pada hari yang sama kabar tersebut tersebar luas di wilayah dimaksud. Warga setempatpun dijelaskan ikut bereaksi keras hingga memburu QRS. Dikabarkan bahwa saat itu QRS terselamatkan karena reaksi keras warga dihalau oleh para Tokoh Masyarakat setempat.
Tak lama kemudian, kasusnya langsung dilaporkan secara resmi kepada pihak Polsek Soromandi. Beberapa jam setelah Nenek dan keluarga Bunga melaporkan kasus tersebut, Polsek Soromandi yang dipimpin oleh Kapolsek setempat, Ipda M. Saleh langsung Bergerak Cepat (Gercep) datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menangkap QRS.
Usai dibekuk, QUS langsung digelandang ke Mapolsek Soromandi. Pada saat yang bersamaan, keluarga korban pun mengikutinya hingga ke Mapolsek Soromandi. Suasanapun dikabarkan sangat memanas, tetapi tidak sempat terjadi bentura fisik.
Atas kondisi yang dinilai berpotensi mengarah kepada terjadinya kemungkinan lebih besar tersebut, pihak Polsek Soromandi pun Gercep membawa QRS ke Mapolres Bima dan kemudian menyerahkan terduga pelaku kepada Penyidik Satreskrim setempat hingga suasana kembali tenang. Dan hingga kini QRS dijelaskan masih berstatus “mengamankan diri” di Mapolres Bima.
QRS Diduga Kuat Setubuhi Mawar
Mawar
(12) merupakan adik kandung dari Bunga. Hasil
investigasi Media ini megungkap bahwa disaat peristiwa heboh terkait pristiwa
yang menimpa kakak kandungnya itu (Bunga), Mawar berani buka suara. Sementara
sebelumnya, Mawar dikabarkan tidak berani bersuara karena diduga diancam
dibunuh oleh QRS.
Mawar membongkar, dirinya diduga setubuhi lebih dari satu kali oleh QRS. Dugaan peristiwa itu diceritakan sejak tahun 2024 dan terakhir kalinya pada tahun 2025. Karena kondisinya Disabilitas, Mawar tidak ingat lagi soal tanggal dan bulan berapa terjadinya kasus dugaan tindak pidana kejahatan persetubuhan dimaksud.
Kepada pihak UPTD Perempuan dan Anak pada DP3A2KB Bupaten Bima yang dipimpin oleh Muhammad Umar, SH, MH (Kepala UPTD) dan Pekerja Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Kabupaten Bima, Abdurrahman Hidayat, S.ST, Mawar menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana kejahatan persetubuhan itu terjadi di dua TKP. Yakni di dekan kebun milik QRS dan di rumah korban (Mawar). Dan kepada pihak di dua Lembaga resmi itu pula, Mawar mengaku selama ini tidak berani bersuara karena ditengarai diberikan uang sebesar Rp5 ribu oleh QRS.
Kepada pihak di dua Lembaga tersebut tersebut Mawar mengaku, selalam ini dirinya tidak berani membongkar kasus ini karena diduga diancam dibunuh oleh QRS. Dalam kaitan itu, QRS diduga mengancam Mawar dengan menggunakan pisau.
“Dugaan tindakpidana kejahatan yang dilakukan oleh QRS terhadap Mawar tersebut berlangsung secara berulang-ulang. Setiap dugaan tersebut dilakukan, ditengarai diawali dengan memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada Mawar oleh QRS. Dan diduga usai kejadian berlangsung, disinyalir QRS mengancam membunuh Mawar jika mencerita hal itu kepada siapapun,” ungkap Muhammad Umar, SH, MH didampingi Abdurrahman Hidayat, S.ST kepada Media Online www.visionerbima.com, Rabu (9/7/2024).
Keduanya mengaku, sejak awal hingga saat ini masih melakukan pendampingan hukum maupun psikologis terhadap kedua korban Disabilitas tersebut. Dalam kaitan itu pula, hingga kini pihaknya masih sangat intes berkoordinasi dengan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima.
“Sudah ada beberapa indikasi yang mengarah kepada keyakinan bahwa Mawar dikduga keras disetubuhi oleh QRS. Namun hal itu belum bisa kami beberkan di ruang publik. Sebab, penanganan kasus ini oleh Penyidik setempat masih dalam tahapan penyelidikan. Insya Allah akan ada saat yang sangat tepat untuk kami jelaskan kepada rekan-rekan Wartawan,” ujar keduanya.
Berdasarkan penjelasan Mawar kepada pihaknya, rata-rata kasus tindak pidana kejahatan persetubuhan tersebut berlangsung pada sore hari, disaat Nenek Bunga dan Mawar tidak ada di rumah.
“Dugaan tindak pidana kejahatan persetubuhan secara berulang-ulang oleh QRS terhadap mawar tersebut yakni disaat Neneknya tidak ada di rumah. Dalam kasus ini, kasih terus masih menggali lebih dalam lagi informasi dan data kepada Mawar,” pungkas keduanya.
Dugaan Perbuatan Bejat itu Karena Dorongan Sabu?
Meski
dugaan tindak pidana kejahatan pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi
pada waktu yang tergolong lumayan lama, Media ini kembali melakukan investigasi
terkait perilaku keseharian QRS di tengah-tengah masyarakat setempat.
Hasilinvestigasi sementara menduga, QRS ditengarai acapkali melakukan dugaan
tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Atas
dugaan tersebut, sejumlah sumber yang enggan disebut identitasnya mengungkap
bahwa istri QRS disinyalir acapkali meninggalkan rumahnya.
Sejumlah sumber tersebut pun menduga, dalam keseharianya QRS ditengarai tak pernah jauh dari alkohol jenis arak. Bukan itu saja, QRS juga diduga mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Dan dugaan tindak pidana kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh QRS terhadap kakak beradik Disabilitas tersebut ditengarai didorong oleh pengaruh sabu.
Oleh sebab itu, sejumlah sumber tersebut meminta agar pihak Polres Bima segera melakukan tes urine kepada QRS. Hal itu untuk tujuan memastikan soal kebenaran dari dugaan tersebut atau sebaliknya.
“Mohon segera lakukan tes urine kepada QRS. Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana kejahatan pencabulan dan persetubuhan tersebut, kami mendesak agar QRS dihukum dengan seberat-beratnya,” dengan sejumlah sumber tersebut.
Rabu (9/7/2025) Media ini sempat mengkonfirmasi QRS di Mapolres Bima. Sejumlah pertanyaan tegas yang dilontarkan oleh Media ini, QRS terlihat kerap menundunduk dan sesekali mengangkat wajah tetapi pandangan selalu menoleh kekiri. Namun saat kembali dilontarkan pertanyaan tegas terkait dugaan tindak pidana kejahatan pencabutan dan persetubuhan terhadap kakak beradik Disabilitas tersebut, akhirnya QRS “mengakuinya”.
“Ya, saya benar saya melakukanya. Dan sayapun menyesalinya,” sahut QRS dengan nada singkat sembari beristghfar.
“Astaghfirullahal Adzim, Astaghfirullahal Adzim, Astaghfirullahal Adzim,” ucapnya.
Pengakuan QRS itu pun disakikan oleh Peksos Kemensos RI di Kabupaten Bima, Abdurrahman Hidayat, S.ST. Namun soal dugaan mengkonsumsi Miras dan Narkoba, pada moment tersebut dibantah oleh QRS. “Itu tidak benar,” bantahnya.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, SH membenarkan adanya laporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Dan diakuinya, sampai saat ini terduga pelaku masih diamankan sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Unit PPA setempat.
“Penyidik masih bekerja secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan sampai saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan,” terang Malik kepada Media ini, Rabu (9/7/2025). (JOEL/RUDY/AL/DK/DINO)
Tulis Komentar Anda