Kisah Nyata IRT Cantik “Disiksa”, Ijazah dan Buku Nikah Diambil Kembali Indikasi “Mengakhiri”
IKADIN Hadir Sebagai Kuasa Hukum Gratis
Moment JRP Bersama Ayah Kandung dan keluarganya serta IKADIN Bima, Muhajirin, SH di depan Kantor Satreskrim Polres Bima Kota
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Kasus
dugaan penyiksaan panjang yang dialami salah seorang Ib Rumah Tangga (IRT)
asal salah satu Desa di Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima berinisial JRP oleh
suaminya berinisial MIA, hingga kini masih menjadi salah satu topik penting
yang dibahas oleh berbagai pihak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari
“penderitaan panjang” yang dialaminya itu, JRP mengambil langkah tegas.
Yakni memutuskan untuk melaporkan secara resmi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK. Catatan terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com mengungkap, JRP yang semula terkesan “lemah” kini disebut-sebut sudah kuat dan menyatakan siap “mengakhiri” kehidupan rumah tangganya dengan MIA.
Indikasi awal soal itu, diakui tercermin melalui Ijazah dan buku nikahnya yang sebelumnya disimpan di rumahnya sudah diambil kembali dan foto copynya sudah diserahkan kepada Unit PPA Polres Bima untuk kepentingan penanganan kasus ini pula. Kerja Penyidik yang dipimpin secara langsung oleh Kanit PPA setempat, Ipda Eka Turkiani, SH pun terlihat tak main-main alias gassfull.
Selasa (29/7/2026) JRP dan ayah kandungnya kembali hadir di ruang Unit PPA setempat. Liputan langsung Media ini mengungkap, ayah kandung JRP yakni Suhardin dimintai keterangan lebih dari satu jam oleh Penyidik. Suhardin memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahuinya terkait kisah nyata paling naas yang dialami putrinya itu.
Usai memberikan keterangan kepada Penyidik, Suhardin membeberkan banyak hal. Antara lain tak adanya perhatian dari pihak MIA serta keluarganya selama JRP menikah hingga saat ini. Yang tak kalah menyedihkan ungkap Suhardin, saat orang tua MIA menjenguk JRP yang dirawat di Puskesmas Langgudu usai dianiaya itu tak segelas air mineralpun yang diberikanya kepada menantunya itu pula (JRP).
“Mertuanya sempat datang menjenguk saat JRP dirawat di Puskesmas Langgudu. Jangankan berupa uang untuk biaya pengobatan menantunya ini, segelas air mineralpun tak ia berikan kepada JRP,” beber Suhardin kepada Media ini.
Beberapa hari kemudian ungkap Suhardin, orang tua MIA meminta kepada seseorang agar memfasilitas pertemuan dengan pihaknya (pihak JRP). Namun pertemuan itu dimintanya dilaksanakan di Kantor Desa setempat.
“Tetapi saya menolaknya. Kalau mau bertemu dengan kami, silahkan datang ke rumah kami pula. Tetapi sampai dengan detik ini, mereka tak muncul di rumah kami,” terang sosok Guru berstatus honorer ini.
Usai JRP dirawat di Puskesmas Langgudu hingga kasusnya dilaporkan secara resmi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota, pihaknya telah memutuskan bahwa JRP dan anak kandungnya kembali ke rumah orang tuanya. Langkah tegas ini diakuinya sebagai tanda-tanda bahwa rumah JRP dengan MIA “akan berakhir”.
“Langkah ini dimulai dengan Bismillah. Seluruh keluarga sudah sepakat bahwa rumah tangga ini harus diakhiri. Sebab, JRP sudah memutuskan bahwa penderitaan panjang ini tidak boleh lagi dijalani. Saya selaku ayah kandungnya JRP sudah sekian lama sangat bersabar. Dan selama ini pula saya tahu soal penderitaan oanjang yang JRP alami. Namun kini kesabaran itu sudah sampai ke ubun-ubun. Untuk itu, aspek penegakan supremasi hukum dalam kasus ini bersifat mutlak. Dan dalam waktu segera pula, JRP akan mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama (PA) Bima,” ujarnya.
Di tengah kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota, diakuinya muncul tawaran dari pihak terduga pelaku. Yakni menawarkan biaya pengobatan bagi JRP.
“Semuanya sudah terlambat. Kendati dalam kondisi tak berada, sesungguhnya kami mampu merawat JRP. Insya Allah dalam waktu dekat JRP akan ke Mataram-NTB untuk berobat lanjut di salah satu Rumah Sakit (RS). Dan luka yang diaalmi oleh JRP ini tidak bisa ditanggung oleh BPJS. Itu kata Tim Medis di Bima,” katanya.
Pertanyaan soal sebulatapakah tekad JRP untuk mengakhiri kehidupan rumah tangganya dengan MIA pun kini terjawab. Usai ayah kandungnya tersebut memberikan keterangan kepada Penyidik UnitPPA, sosok IRT cantik, manis dan polos ini menyatakan keinginan besarnya. Yakni peningkatan penanganan kasus ini dari Penyelidikan ke tahapan Penyidikan.
“Insya Allah pada saat yang sama saya mengajukan gugatan cerai melalui PA Bima. Seluruh keluarga saya sudah sepakat untuk hal itu. Yakni hukum harus ditegakan dan gugatan cerai merupkaan pilihan terburuk sekaligus pilihan terbaik untuk dijalani. Sebab, penderitaan panjang mengharuskan saya untuk mengakhirnya,” tegas JRP.
Pasca ayahnya dimintai keterangan oleh Penyidik, JRP menunjuk dua lembar surat panggilan resmi dari Penyidik Unit PPA setempat untuk dua orang saksi dalam kasus yang dilaporkanya tersebut. Surat panggilan tersebut direncanakanya akan diserahkan secara langsung oleh pihaknya kepada dua orang saksi dimaksud.
Pasca kasus ini dilaporkanya secara resmi kepada Polisi, JRP membenarkan telah kembali ke rumah orang tuanya. Anak semata wayangnyapun kini masih berada di rumah kedua orang tuanya.
“Keputusan yanhg saya ambil bermula memang dirasakan sangat berat. Namun semuanya telah dipertimbangkan secara matang. Antara lain dasar pengambilan keputusan ini yakni saya enggan hidup dalam penderitaan panjang. Saya disiksa, bukan hal baru. Tetapi dimulai sejak pacara dan berakhir sekitar lima hari sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi kepada Polisi,” tandasnya.
“Apesiasi dan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polres Bima Kota atas kecepatanya dalam penanganann kasus ini. Apresiasi dan terimakasih kepada pihak UPTD PPA Kabupaten Bima, seluruh Pengiat dan seluruh elemen masyarakat yang sampai saat sangat konsisten mendukung serta menguatkan saya. Dan hanya itu yang bisa saya lakukan,” papar JRP di hadapan lebih dari 6 orang keluarganya usai ayah kandungnya dimintai keterangnya oleh Penyidik setempat.
Hal-hal yang sebelumnya sengaja dibungkusnya, kini dibeberkan secara perlahan-lahan oleh JRP. Antara lain ia tak kuasa melakukan perlawanan serta mengadu karena adanya perbedaan status sosial yang nyata antara dirinya dengan MIA dan keluarganya.
“Ya, itu antara lain alasan saya memendam masalah besar ini dalam waktu yang cukup lama. Selama ini pula saya dan seluruh keluarga cukup besabar. Namun kini semua keluarga saya sepakat untuk menlakukanduahal. Yakni memilih jalur perceraian dan menggugat MIA secara hukum. Dan konta WA serta Facebook (FB) mereka telah saya blokir,” tegas JRP.
Masih soal KDRT tervoral di Bima ini, dukungan dan penguatan kepada JRP hingga kini terus mengalir. Hal itu baik di beranda Media Sosial (Medsos) maupun di dunia nyata. Tak hanya itu, kini hadir tawaran pendampingan hukum secara gratis oleh pihak Ikatan Advoka Indonesia (IKADIN) Cabang Bima yang dinakhodai oleh Muhajirin, SH (Ketua IKADIN Bima).
Kehadiran IKADIN dalam kaitan itu pun disambut dengan sangat baik oleh pihak JRP. Muhajirin yang dimintai tanggapanya menegaskan, setelah kesepakatan lisan dicapai maka langkah selanjutnya adalah menyusun fakta dan data secara resmi yang akan ditandatangani secara legal pula oleh pihaknya dengan pihak JPR (pelapor).
“Kami hadir membelanya secara gratis. Ini semua atas panggilan jiwa yang didasari oleh penderitaan baik secara fisik maupun psikologis korban. Dan yang tak kalah mirisnya, peristiwa ini juga memicu dampak psikologis bagi anak semata wayangnya. Betapa tidak, dugaan penyiksaan itu juga dilakukan di depan mata anak semata wayangnya. Sungguh sangat memprihatinkan, maka aspek penegakan supremasi hukumnya tentu saja bersifat mutlak,” tegas Muhajirin, SH kepada Media ini, Selasa (29/7/2026).
Untuk dan atas nama penderitaan Perempuan dan Anak Indonesia, Muhajirin memastikan akan bertarung dengan sekuat tenaga mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan atas kasus yang telah dilaporkan secara resmi oleh JRP ini. Dan demi memastikan agar kasus ini berjalan sesuai dengan harapan semua pihak, Muhajirin menegaskan agar pihak JRP membangun komunikasi tiga pintu terkait perkembangan penanganan kasus ini untuk ke depanya.
“Jika ada yang bertanya soal perkembangan penangananya maka silahkan berhubungan dengan pihak Kepolisian, IKADIN Bima, DP3A2KB Kabupaten Bima serta seluruh Pegiat Perempuan dan Anak di Bima. Dan kami mengingatkan kepada pihajk JRP agar tidak terlalu membuka ruang terhadap informasi yang berpotensi menganggu proses penanganan hukum yang sedang berjalan,” imbuh Muhajirin.
Muhajirin menegaskan, berbagai pihak memberikan dukungan yang kuat terhadap JRP atas dugaan penderitaan panjang tersebut merupakan hal yang sangat wajar. Sebab, tak ada manusia normal (waras) yang tidak mendukung dan menguatkan ketika sesama “disiksa” secara terus-menerus.
“Upaya cepat Polisi dalam menangani kasus ini wajib hukumnya untuk diapresiasi. Dalam penanganan kasus ini pula, kita semua sangat yakin bahwa pihak Penyidik Polres Bima Kota akan bekerja dengan sungguh-sungguh,” papar Muhajirin.
Upaya hukum yang ditempuh JRP, ditegaskanya sangatlah tepat. Dan hal itu dijelaskan sebagai anti klimaks dari penderitaan panjang yang dialami JRP. Yakni sejak berpacaran dengan MIA, usai menikah dan berakhir beberapa hari setelah kasus ini dilaporkan secara resmi kepada Polisi.
“Dugaan penyiksaan yang terakhir kali oleh MIA terhadap JRP ini sangat fatal. Luka pada mata bagian kanan JRP akibat pukulan tersebut sangat parah. Bola matanya terlihat hitam kemerah-merahan dan hingga kini belum mampu diatasi oleh pihak Medis di Bima. Untuk itu, JRP harus dirujuk ke RSUP Mataram-NTB. Sekali lagi, dalam kasus ini MIA harus dihukum dengan seberat-beratnya,” tegas Muhajirin.
Secara terpisah kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK membenarkan bahwa penanganan kasus adalah salah satu dugaan tindak pidana kejahatan yang paling diatensi. Sementara MIA, diakuinya hingga kini masih diamankan di Mapolres Bima Kota.
“Korban dan ayah kandungnya tel;ah dimintai keterangan awal oleh Penyidik Unit PPA. Dan dalam kasus ini pula, Penyidik telah melayangkan syrat panggilan secara resmi kepada saksi. Hal itu dilaksanakan beberapa hari lalu. Oleh sebab itu, kami berharap agar saksi tersebut segera hadir memberikan keterangan kepada Penyidik Unit PPA,” imbuh Dwi kepada Media ini.
Dwi menambahkan, hingga kini penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan Penyelidikan. Kendati demikian, diakuinya bahwa Penyidik telah melakukan sejumlah upaya hukum. Antara lain memintai keterangan korban dan ayah kandungnya dan korban sudah divisum di RSUD Bima.
“Penanganan kasus ini dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pun demikian halnya dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan lainya yang sedang ditangani. KDRT itu merupakan tindak pidana yang bersifat khusus, bukan pidana umum,” terang Dwi.
Dwi kemudian menghimbau agar semua pihak menahan diri dan memastikan Kamtibmas di Langgudu tetap dalam keadaan sangat kondusif. Sebab, secara sadar korban telah menyerahkan seutuhnya penanganan kasus ini kepada APH.
“Aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak. Oleh sebab itu, kami menghimbau agar pihak korban maupun pihak terduga pelaku senantiasa menahan diri. Melalui kesempatan ini pula, kami menghimbau kepada semua pihak agar menghindari tindak pikdana kejahatan KDRT. Sebab, ancaman hukuman bagi setiap pelakunya adalah di atas lima tahun penjara,” imbuhnya. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/DK/DINO)
Tulis Komentar Anda