Ratusan Juta Rupiah Uang Nasabah Raib, Vivi Dipecat dan Pimpinan Bank Mandiri Bima Resmi Dipolisikan

Setelah “Mangkir”, Polisi Kembali Layangkan Panggian Resmi

Dirut LKPM NTB, Amirudin, S.Sos (Kanan) Tunjukan Surat Panggilan Kedua Untuk Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima

Visioner Berita Kota Bima-Di pertengahan Juli 2025 Bima diheboh oleh sebuah peristiwa. Seorang nasabah Bank Mandidiri Cabang Bima, H. Ahmad, warga asal Desa Rato Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima ditimpa peristiwa naas. Uang sebesar Rp450 juta yang didepositonya secara berkala (berjangka) bersama anak kandungnya yakni Muhammad Aditiya pada Bank Mandiri Cabang Bima raib.

Dari total nilai Ratusan Juta Rupiah itu, Ahmad mengaku bahwa dirinya mendepositokan sebesar Rp250 juta pada Bank Mandiri Cabang Bima. Sementara nominal yang dideposito oleh Aditiya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut (Bank Mandiri) diakuiya sebesar Rp200 juta.

“Saya dan Anak saya mendepositokan uang Ratusan Juta Rupiah secara berkala pada Bank Mandiri Cabang Bima pada September 2024. Sementara komitment soal bunganya yakni perbulan sekitar Rp7 juta lebih,” ungkpa Ahmad didampingi pihak LKPM NTB, Amirudin, S.Sos dkk kepada Media Online www.visionerbima.com di Mapolres Bima Kota beberapa hari lalu.

Namun tiga bulan setelah uang Ratusan Juta Rupiah itu dideposito secara berkalanya itu, Ahmad mengaku dihadapkan dengan nasib naas. Uang sebesar Ratusan Juta Rupiah pada tabungan berkala tersebut diungkapkanya tiba-tiba hilang dan tak satu Rupiahpun yang tersisa.

“Jangankan terima bunganya, modal sebesar Rp450 juta yang kami depositokan secara berkala pada Bank Mandiri tersebut semuanya dicuri. Hal itu diketahui setelah tiga bulan deposito berkala itu berjalan,” ungkap Ahmad.

Atas peristiwa naas tersebut, Ahmad mengaku mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Bima yang berlokasi di sebelah selata Masjid Agung Al-Muwahiddin Kota Bima. Tujuanya lebih kepada mengklarifikasi sekaligus mempertanyakan kasus tindak pidana kejahatan tersebut kepada pihak Managemen Bank Mandiri Cabang Bima.

“Managemen Bank Mandiri Cabang Bima membenarkan bahwa tabungan deposito berjangka saya dan anak saya itu telah dicuri. Mereka mengaku telah melakukan penyelidikan hingga mengetahui bahwa pelakunya adalah salah seorang Costumer Service (CS) bernama Vivi. Semementara soal sikap kongkriet Managemen Bank Mandiri Cabang Bima soal kasus pencurian uang kami tersebut, mereka mengaku harus menunggu keputusan dari Kantor Pusat Bank Mandiri,” terang Ahmad.

Ahmad kembali menjelaskan, atas hal itu kepada dirinya pihak Bank Mandiri Cabang Bima mengaku akan menggugat Vivi secara hukum pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Namun dalam kaitan itu, Ahmad mengaskan tidak tahu secara pasti.

“Yang jelas, saat itu saya belum mengambil langkah hukum. Tetapi katanya, pihak Managemen Bank Mandiri Cabang Bima yang menggugat Vivi secara hukum. Apakah proses hukum itu benar atau sebaliknya, saya tidak tahu. Soalnya, saya dan anak saya selaku korbanya tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di moment persidangan.  Oleh sebab itu, saya menduga bahwa upaya hukum yang dilakukan dalam kaitan itu hanya akal-akalan mereka saja,” duganya.

Ahmad memaparkan, dalam kasus ini pihak Managemen Bank Mandiri Cabang Bima mengatakan bahwa persidangan kasus tindak pidana kejahatan yang dilakukan Vivi tersebut sudah dilakukan perisdangan lebih dari satu kali.

“Kapan mereka laporkan Vivi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan kapan serta di mana Vivi disidangkan, tentu saja saya tidak tahu. Yang jelas, saya dan anak saya sebagai korban tidak pernah dilibatkan sebagai saksi baik sejak mereka melaporkan maupun disaat Vivi disidangkan,” terang Ahmad.

 Namun kabar yang diperolehnya, yang dihadirkan pada persidangan terkait kasus Vivi adalah salah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di salah satu Dinas di Kabupaten Bima yakni Pak Rahman. Dan Rahman diduga sebagai salah satu nasabah Bank Mandiri Cabang Bima yang bernasib sama dengan Ahmad.

“Korbanya bukan saja saya, anak saya dan Pak Rahman. Tetapi kuat dugaan bahwa korban yang sama oleh pihak Bank Mandiri Cabang Bima itu banyak. Hanya saja, baru sekarang terungkap,” ucap Ahmad.

Terkat deposito berjangka dirinya dengan anaknya tersebut pada bank Mandiri Cabang Bima, Ahmad mengaku bahwa sebelumnya sempat meminta untuk dibuatkan kartu kredit atau Aplikasi Livin’. Namun hal itu diakuinya tidak diperbolehkan oleh Vivi yang saat itu bertindak sebagai CS pada Bank Mandiri Cabang Bima.

“Saat itu saya meminta agar dibuatkan kartu kredit dan Livin’. Namun Vivi tidak memperbolehkanya. Alasanya karenaya uang Ratusan Juta Rupiah yang kami depositokan secara berkala itu tiak bisa ditarik. Padahal tujuan utama saya untuk mengajukan pembuatan kartu kredit dan Livin itu agar tiap hari bisa mengontrol jumlah saldonya. Namun setelah semua uang itu raib, akhirnya saya menjadi tahu bahwa larangan pembuatan kartu kredit dan Livin tersebut diduga kuat sebagai modus operandinya untuk mencuri uang sebesar Ratusan Juta Rupiah itu pula,” ulas Ahmad.

Lagi-lagi soal kehilangan uang sebesar Ratusan Juta Rupiah tersebut, Ahmad juga mengaku sempat berkoordinasi dengan Pimpinan Bank Mandiri Wilayah Bali-Nusra. Hal itu diakuinya berlangsung beberapa hari setelah Ratusan Juta Rupiah uang tersebut raib.

“Saat itu Pimpinan Bank Mandiri Wilayah Bali-Nusra menjanjikan bahwa uang saya dan uang anak saya tersebut akan dikembalikan pada bulan Juni 2025. Namun kenyataanya, sampai sekarang janji itu tak kunjung diwujudkanya. Oleh sebab itu, mereka telah membohongi kami. Dan kami menduga bahwa tindak pidana kejahatan ini ditengarai keras dilakukan secara berjamaah oleh pihak Managemen Bank Mandiri,” sebutnya.

Kesabaran Ahmad pun akhirnya berakhir. Berbagai upaya yang dilakukanya agar pihak Managemen Bank Mandiri segera mengembalikan uang tersebut, hingga kini tak membuahkan hasil. Oleh sebab itu, kini Ahmad telah menempuh jalur hukum. Yakni melaporkan Pimpinan Banik Mandiri Cabang Bima kepada Satreskrim Polres Bima Kota.

“Sebelum upaya hukum ini dilaksanakan, terlebih dahulu saya sudah mewarning pihak Managemen Banik Mandiri Cabang Bima. Dan mereka mengatakan, tidak apa-apa kalau saya melaporkan kasus ini secara hukum,” tandas Ahmad.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.Trk, S.IK yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud telah dilaporkan secara resmi oleh Ahmad selaku korbanya. Laporan tersebut diakuinya diterima pihaknya beberapa hari lalu dan hingga kini masih ditangani secara sungguh-sungguh oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim setempat.

“Penanganan kasus ini sedang dalam tahapan Penyelidikan. Dalam kaitan itu, korban dan sejumlah saksi yang diajukanya telah dimintai keterangan awalnya. Dan keterangan mereka sudah dituangkan secara remi ke dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK). Yang jelas, penanganan kasus ini akan terus berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Dwi kepada Media ini, Jum’at (18/7/2026)

Masih soal penangaan kasus ini, pada tahapan Penyelidikan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima, Didik Prasetya untuk dimintai keteranganya. Namun panggilan pertama tersebut, diakuinya bahwa Didik yang juga selaku terlapor tidak menghadirinya.

“Panggilan resmi pertama sudah dilayangkan dan sudah diterima pula oleh pihak Bank Mandiri Cabang Bima. Namun yang bersangkutan tidak hadir memberikan keterangan kepada Penyidik,” beber Dwi.

Karena panggilan resmi pertama “diabaikan” oleh Didik Prasetya, Penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua. Surat panggilan resmi kedua untuk yang bersangkutan, diakuinya dilaksanakan pada Jum’at (18/7/2025). Upaya ini mencerminkan bahwa penanganan kasus ini dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan ertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Demi kepentingan Penyelidikan, kami menghimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif. Penanganan kasus ini merupakan salah satunya yang sangat diatensi oleh Kapolres Bima Kota,” tegasnya.

Lepas dari itu, soal kasus dugaan tindak pidana kejahatan pencurian uang Nasabah tersebut pun disikapi secara serius oleh LKPM NTB dibawah kendali Amirudin, S.Sos. Sikap serius dan tegas tersebut ditandai dengan aksi demonstrasi yang digelar sebanyak dua kali di depan Kantor Bank Mandiri Cabang Bima. Aksi demonstrasi tersebut dilaksanakan sejak sebelum kasus inji dilaporkan secara resmi oleh Ahmad kepada satreskrim Polres Bima Kota dan sesudahnya (beberapa hari setelah kasus ini resmi dilaporkan kepada Polisi.

“Kami menduga bahwa dugaan tindak pedana kejahatan ini dilakukan secara berjamaah oleh pihak Managemen Bank Mandiri Cabang Bima. Indikasi itu tercermin melalui janji Pimpinan Bank Mandiri Wilayah Bali-Nusra yakni akan mengembalikan uang Nasabah sebesar Rp450 juta itu pada Juni 2025. Namun sampai detik ini, uang nasabah tersebut belum juga dikembalikan,” tegas Amirudin kepada Media ini beberapa hari lalu.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada APH agar menangani kasus ini secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta selaras pula dengan tuntutan korban khususnya, dan pada umumnya masyarakat secara luas. Namun demikian, pihaknya mengaku sangat percaya dan bahkan yakin bahwa APH akan bekerja dengan sangat baik terkait penanganan kasus ini.

“Dalam kasus ini, sikap dari pihak Polres Bima Kota harus diapresiasi. Dua kali panggilan resmi yang dilayangkan kepada Pimpinan bank Mandiri Cabang Bima dimaksud, itu mencerminkan bahwa Polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini. Dan dari kasus yang menimpa Ahmad dan anak kandungnya tersebut, kami dari LKPM NTB menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada. Sebab, kasus yang menimpa Ahmad dan anak kandunya itu adalah nyata adanya. Dan dalam kaitan itu pula, Pimpinan Banik Mandiri harus bertanggungjawab,” imbuhnya.

Sementara Pimpinan bank Mandiri Cabang Bima yang hendak dimintai tanggapanya diduga keras menghindar dari Wartawan. Bersamaan dengan aksi demonstrasi dari LKPM NTB beberapa hari lalu, media Online www.visionerbima.com berhasil lolos masih ke ruang pelayanan pada Bank Mandiri Cabang Bima. Pada moment yang sama, Media berharap agar seorang pegawai yang diketahui sebagai Leader Of CS pada Bank Mandiri yakni Loly untuk memfasilitasi moment Wawancara dengan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima.

“Pimpinan kami ada. Namun permintaan Anda akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada beliau. Maksudnya apakah beliau bersedia dikonfirmasi atau sebaliknya,” sahut Loly saat itu.

Selang beberapa menit kemudian, Loly kembali memberitahukan kepada Media ini. Iya mengatakan bahwa Pimpinanya tersebut tidak bersedia diwawancara oleh Wartawan.

“Maaf ya, pak. Barusan saya mengkonfirmasi beliau. Beliau mengatakan bahwa saat ini tidak bersedia untuk diwawacara oleh Wartawan,” pungkas Loly.

Pada moment yang sama, di salah satu ruangan tempat Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima terlihat ada beberapa personil Aparat Kepolisian Polres Bima Kota, antara lain Kapolsek Rasanaae Barat (Rasbar), AKP Suratno. Bocoran yang diperoleh Media ini pada moment tersebut terungkap bahwa sejumlah personil Polisi sedang melakukan negosiasi dengan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima agar menerima delegasi dari massa aksi dari LKPM NTB.

Singkatnya, tunutan massa aksi dari LKPM NTB untuk bertemu dengan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima terkait kasus tindak pidana pencurian uang Nasabah dimaksud hingga kini tak membuahkan hasil alias menemui jalan buntu. Pasalnya, dalam dua kali aksi demonstrasi yang digelar LKPM NTB sebanyak dua kali di depan Kantor bank Mandiri Cabang Bima pun tak berhasil menemui Pimpinan Cabang bank setempat.

Dan bahkan aksi demonstrasi kali kedua, pihak LKPM NTB sempat menutup pintu masuk Kantor Bank Mandiri Cabang Bima. Aksi menutup Kantor Bank tersebut terlihat berlangsung kurang dari satu jam lamanya.

Akibatnya, pelayanan Bank Mandiri Cabang Bima saat itu terlihat lumpuh total. Pada moment yang bersamaan, Aparat Polres Bima Kota yang diback up oleh TNI terlihat melakukan pengamanan secara ketat. Dan di moment itu pula tak terlihat adanya gerakan anarkis. Di moment aksi demonstrasi tersebut, Media ini memperoleh Informasi bahwa Vivi sudah dipecat dan dijelaskan kasusnya juga sudah disidangkan lebih dari satu kali di PN Raba-Bima. Namun diduga bahwa hingga kini Vivi tidak sedang berada di dalam sel tahanan. (RIZAL AG/JOEL/RUDY/AL/DK/DINO)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.