Setelah Ahmad dan Anaknya, Kasek-Puluhan Guru Diduga Jadi Korban Bank Mandiri Cabang Bima
Juga Terkuak Dugaan Rekayasa Pembuatan Kartu Kredit Nasabah
Moment Aksi Demonstrasi LKPM NTB di Depan Kantor Bank Mandiri Cabang Bima Minggu Lalu
Visioner Berita
Kota Bima-Bank
Mandiri Cabang Bima dinilai sedang menghadapi masalah yang sangat besar.
Indikasi itu terkuak setelah kehilangan uang sebesar Rp450 juta pada tabungan
berjangka salah seorang Pengusaha asal Desa Rato Kecamatan Bolo, H. Ahmad dan
anak kandungnya yakni Aditya.
Keduanya membuat tabungan berkala pada Bank Mandiri Cabang Bima pada September 2024. Sementara suku bunga yang diduga dijanjikan secara resmi kepada dua orang nasabah tersebut yakni sebesar Rp7.200.000 per bulan. Namun alih-alih dua orang nasabah menikmati suku bunga dari tabungan berjangka tersebut perbulanya justeru dihadapkan dengan nasib naas.
Tetapi isi tabungan berjangka sebesar Ratusan juta rupiah tersebut justeru diduga keras dicuri tanpa sisa (menjadi Nol Rupiah). Atas kejadian tersebut, Ahmad mengaku berkali-kali mendatangi Management Bank Mandiri Cabang Bima yang berlokasi di sebelah selatan Masjid Agung Al-Muwahiddin Kota Bima.
Namun perjuangan Ahmad dan anak kandungnya agar uangnya tersebut segera dikembalikan oleh Perbankan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, hingga kini tak kunjung terwujud. Dalam kaitan itu, Ahmad membeberkan adanya dugaan janji Pimpinan Wilayah Bank Mandiri Bali-Nusa. Yakni akan mengembalikan uang kedua nasabah tersebut pada Juni 2025.
Celakanya, dugaan janji tersebut dinilai hanya pemanis bibir belaka. Akibatnya, Ahmad melaporkan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima, Didik Prasetya kepada Satreskrim Polres Bima Kota. Kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK.
Guna kelancaran proses penyelidikan terkait kasus ini, Penyidikk Unit Pidum Satreskrim Polres Bima Kota telah melayangkan surat panggilan kepada Didik untuk dimintai keteranganya. Namun panggilan resmi pertama yang dilayangkan oleh Penyidik tersebut, diduga keras diabaikan oleh Didik alias “mangkir”. Akibatnya, Penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk tujuan yang sama. Yakni memintai keterangan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti apakah Didik telah mengindahkan panggilan kedua tersebut atau sebaliknya. Kapolres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK memastikan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan Dwi juga menegaskan, apske penegakan supremasi hukum terkait kasut tersebut diberlakukan sama dengan kasus-kasus dugaan tindak pidana kejahatan lain yang dilaporkan oleh masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota alias tak pandang bulu.
Sementara itu, pihak Management Bank Mandiri Cabang Bima hingga kini ditengarai keras menutup pintu konfirmasi kepada Wartawan. Pasalnya, upaya konfirmasi guna memastikan isi pemberitaan yang bersifat berimbang tersebut justeru dihadapkan dengan “penolakan” alias :Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima “tidak bersedia dikonfirmasi”.
Aksi “penolakan” yang sama juga terhadap delegasi massa aksi LKPM NTB dibawah kendali Amirudin, S.Sos. Dalam kaitan itu, LKPM NTB menggelar aksi demonstrasi sebanyak dua kali di depan kantor Bank Mandiri Cabang Bima. Tak hanya itu, LKPM NTB juga mengawal secara ketat proses hukum yang dilaporkan oleh Ahmad di Polres Bima Kota tersebut.
Kini Terkuak Kasek dan Puluhan Guru di Bima “Jadi Korbanya”
Pemberitaan
dan video live streaming
terkait kasus dugaan pencurian tabungan berjangka dua orang nasabah pada Bank
Mandiri Cabang Bima, H. Ahmad dan anak kandungnya yakni Aditya senilai Rp450
juta itu, praktis saja viral di beranda Media Sosial (Medsos). Berbagai
tanggapan miring dan kekhawatiran para Netizen terkait kasus dugaan tindak
pidana kejahatan yang diduga dilakukan secara berjamaah tersebut pun ikut
mewarnainya.
Tak hanya itu, sejumlah Netizen juga membongkar dugaan bahwa bukan saja Ahmad dan anak kandungnya itu yang ditengarai keras menjadi korban Bank Mandiri Cabang Bima. Tetapi juga ada Kepala Sekolah (Kasek) pada salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bima, lebih dari satu prang guru baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima.
Atas informasi ini, Crew Media Online www.visionerbima.com terpanggil untuk melakukan investigasi secara akurat dan mendalam. Alhasil, Kasek SMPN 2 Kota Bima yakni Jumadil Akbar, S.Pd, M.Pd buka suara.
“Kami dan puluhan guru di Kota dan di Kabupaten Bima pun jadi korban Bank Mandiri Cabang Bima. Dalam kaitan itu, puluhan tenaga Pendidikan tersebut telah bergabung dalam satu Komunitas di WhatssApp Group (WAG) yang semula diberi nama “Korban Bank Mandiri”. Namun nama itu kini dirubah menjadi “Korban Vivi” (CS Bank Mandiri Cabang Bima),” ungkap Jumadil Akbar, Kamis sore (23/7/2025).
Teka-teki terkait dugaan tindak pidana kejahatan Perbankan tersebut pun dibeberkan secara gamblang oleh Jumadil Akbar. Pada tahun 2023 Jumadil Akbar mengajukan pinjaman sebesar Rp300 juta. Dan permohonan pinjaman tersebut pun diakuinya diamini oleh pihak Management Bank Mandiri Cabang Bima.
“Dari total jumlah pinjaman tersebut, saya menjaminkan gaji. Perbulan gaji saya dipotong sebesar Rp3.300.000 per bulanya. Namun seiring dengan berjalanya waktu, tiba-tiba angsuran saya perbulanyanya membengkak menjadi Rp4.400.000. perbulanya. Itu diketahui melalui rekening korban pada bulan Oktober 2023. Akibatnya, saya pun memprotesnya. Namun setelah ditelusuri, ternyata total jumlah pinjaman saya pada Bank Mandiri Cabang Bima naik menjadi Rp355.000.000,” beber Jumadil Akbar.
Dalam kaitan itu, tahun 2024 Jumadil Akbar mengaku didatangi oleh pihak Bank Mandiri Cabang Bima di rumahnya. Pada moment itu, Jumadil Akbar mengaku ditanyai tentang benar atau sebaliknya terkait pinjaman sebesar Rp355.000.000 tersebut.
“Saya sontak kaget mendengar pertanyaan itu. Kepada pihak Bank Mandiri Cabang Bima yang datang ke rumah saya tersebut, saya menegaskan tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp355.000.000. Oleh sebab itu, mereka meminta saya untuk datang klarifikasi kepada Management Bank Mandiri Cabang Bima,” terang Jumadil Akbar.
Keesokan harinya, Akbar mengaku langsung datang mengklarifikasi ke Kantor Bank Mandiri Cabang Bima. Pada moment yang sama Jumadil Akbar mengaku, tidak ada Vivi selaku CS Bank Mandiri Cabang Bima pun tidak ada di dalamnya. Konon katanya Vivi sudah dirumahkan oleh pihak Mandiri Cabang Bima.
“Sampai saat ini pijaman saya sebesar Rp300.000.000 menjadi Rp355.000.000 tersebut belum dirubah oleh pihak Management Bank Mandiri Cabang Bima. Namun anguran perbulanya masih berjalan secara normal. Tetapi dampak yang saya rasakan adalah terkena BI Cheking (black list) sehingga sampai saat ini pula tidak bisa mengajukan permohonan pada Bank lainya. Dan sampai saat ini pula, saya masih menunggu kejelasan dari pihak Management Bank Mandiri,” ujarnya.
Jumadil Akbar kemudian membongkar sesuatu yang dinilai sangat spektakuler. Yakni korban yang sama juga dialami oleh sejumlah Guru di Kota Bima dan di Kabupaten Bima. Antara lain di SMAN I Kota Bima, KCD di Wawo-Kabupaten Bima, SMPN VIII Kota Bima dan lainya. Masalah yang dihadapi oleh para Guru tersebut, diakuinya sama dengan yang dialaminya.
“Ada yang pinjamanya pada Banik Mandiri Cabang Bima sebesar Rp100.000.000 kemudian membengkak menjadi Rp200.000.000. Ada yang pinjamanya Rp300.000.000 pada Bank Mandiri Cabang Bima membengkak menjadi Rp500.000.000 dan seterusnya. Dari puluhan Guru di berbagai Sekolah tersebut, hanya saya yang mengalami pembengkakan pinjaman yang tidak terlalu besar. Kalau Guru-Guru yang lainya mengalami pembengkakan nilai pinjaman rata-rata Ratusan Juta Rupiah. Dalam kaitan itu pula, kami sudah membuat WAG sebagai wadah untuk berdiskusi,” tandasnya.
Jumadil Akbar mengungkapkan, dugaan jumlah korban terbanyak dalam kaitan itu ada di Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima. Pasalnya, Jumadil Akbar membeberkan bahwa Vivi adalah warga kelahiran di salah satu Desa di Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima.
“Dugaan wilayah operasinya Vivi adalah di Kecamatan Wawo. Yang diduga disasarnya untuk mengajukan permohonan pinjaman tersebut adalah guru-guru yang juga keluarga dekatnya di Wawo pula. Dan itulah yang memicu lahirnya dugaan bahwa korban terbanyaknya dalam kaitan itu terjadi di Kecamatan Wawo,” duganya.
Jumadil Akbar kemudian membongkar dugaan kejahatan lainya yang ditengarai keras dilakukan oleh Vivi yang saat itu masih menjabat sebagai CS pada Bank Mandiri Cabang Bima. Yakni terkait pembuatan kartu kredit tanpa sepengetahuan dirinya (Jumadil Akbar).
“Hal itu diketahui pada saat pihak Bank Mandiri Pusat menelephone saya. Mereka memberitahukan bahwa ada tunggakan pembayaran kartu kredit sebesar Rp17.000.000. Informasi itu sontak saja membuat saya sangat kaget. Pasalnya, saya tidak pernah membuat kartu kredit pada Bank Mandiri Cabang Bima. Oleh sebab itu, pembuatan kartu kredit tersebut dibuat secara sepihak dan data pribadi saya disinyalir keras direkayasa oleh mereka,” ungkapnya lagi.
Paparnya Jumadil Akbar, kemungkinan dugaan hal yang sama (rekayasa pembuatan kartu kredit) juga menimpa puluhan korban lainya. Namun untuk memastikan benar atau sebaliknya kemungkinan dimaksud, dalam waktu segera pihaknya akan berkumpul membahasnya secara tuntas. Dan selanjutnya, pihaknya akan kembali menjelaskan kepada Media Massa.
“Kami sudah tidak lagi mendatangi pihak Management Bank Mandiri Cabang Bima. Sebab, katanya Vivi sudah dirumahkan dan Kepala bagian Kredit Bank Mandiri Cabang Bima saat itu yakni Pak Hardian sudah dipindahkan ke Bank Mandiri Cabang Sumbawa. Sekali lagi, diduga atas kasus itu Pak Hardian hanya dipindahkan, “bukan dipecat” oleh pihak Management Bank Mandiri,” beber Jumadil Akbar.
Jumadil Akbar membenarkan adanya proses hukum terkait dugaan tindak pidana kejahatan yang terjadi pada Bank Mandiri Cabang Bima tersebut. Indikasi itu tercermin melalui pihaknya yang dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Namun dalam kaitan itu, pihaknya tidak dijelaskan tentang siapa yang menggugat dan siapa pula yang digugat.
“Ya, kami hanya dimintai keterangan saja oleh pihak Kejari Bima. Tetapi soal siapa yang menggugat dan siapa yang digugat, tentu kami tidak diberitahu. Soal kabar yang santer bahwa Vivi sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, bisa dipastikan bahwa sejak awal sampai dengan hari ini kami tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di moment persidangan tersebut. Lebih jelasnya, benar atau sebaliknya persidangan tersebut tentu saja sampai dengan sekarang kami tidak tahu,” tegasnya.
Singkatnya, pihaknya mendesak agar pihak Management Bank Mandiri sesegera mungkin merubah konstruksi data pinjaman tersebut. Maksudnya, rekayasa data tentang nominal pinjaman dari Rp300.000.000 menjadi Rp355.000.000 dan setersunya yang menimpa puluhan guru lainya tersebut, ditegaskanya bersifat mutlak. Sebab, selama perubahan itu belum diwujudkan maka selama itu pula pihaknya di black list oleh BI (BI Cheking) sehingga tidak bisa mengajukan permohonan pinjaman pada Bank lainya.
“Semula rekening koran yang kami minta kepada Management Bank Mandiri Cabang Bima itu, enggan diberikan. Namun setelah kami terus mendesak, akhirnya rekening koran tersebut diberikan juga kepada kami. Dan dari rekening korban itu pulalah kami menemukan adanya pembengkakan pinjaman dan angsuran perbulanya kepada Bank Mandiri Cabang Bima. Sekali lagi, dalam kasus ini kami menduga bahwa Vivi tidak bekerja sendiri. Tetapi dugaan kejahatan ini dilakukan secara berjamaah oleh oknum pada Bank Mandiri Cabang Bima. Pasalnya, saat itu Vivi berstatus resmi sebagai Pegawai Bank Mandiri Cabang Bima, bukan Pegawai dari Instansi lain,” pungkasnya. (RIZAL/JOEL/RUDY/DK/AL/DINO-Bersambung)
Tulis Komentar Anda