Uang Nasabah Lenyap, Pimpinan Bank Mandiri Bima “Takut Diperiksa” Polisi Karena Tak Didampingi Pengacara?
![]() |
Moment Aksi Demonstrasi LKPM NTB di Deoan Kantor Bank Mandiri Cabang Bima Usai Ratusan Juta Rupiah Usah Nasabah Lenyap Tanpa Sisa |
Visioner Berita Kota Bima-Soal kasus dugaan tindak pidana kejahatan terkait hilangnya uang nasabah pada Bank mandiri Cabang Bima yakni H. Ahmad dan anak kandungnya, Aditya hingga saat ini masih menjadi salah satu topik “terpanas” di Nusa Tenggara Barat (NTB), tak terkecuali di Bima. Dalam kasus ini, tersiar kabar bahwa pihak Management Bank Mandiri Cabang Bima ditengarai keras menumpahkan sepenuhnya kasus ini kepada Costumer Service (CS) setempat yakni Vivi.
Pernyataan terkuak melalui hasil komunikasi antara pihak LKPM NTB dibawah kendali Amirudin, S.Sos usai kasus tersebut dilaporkan secara resmi kepada Satreskrim Polres Bima Kota oleh pelapor (H. Ahmad). Semenyara kasus dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan tersebut terjadi disaat Vivi menjabat sebagai CS pada Perusahaan (Persero) dalam naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimaksud.
Dan dalam kaitan itu, korban menegaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung disaat Vivi masih aktif bekerja pada Bank Mandiri Cabang Bima. Dan ditegaskan pula bahwa saat itu Vivi masih menggunakan atribut bank Mandiri Cabang Bima. Tak hanya itu, Ahmad membongkar bahwa proses administrasi soal tabungan berkala senilai Rp450 juta pada Bank Mandiri saat itu menggunakan sistem.
Oleh sebab itu, Ahmad mengakun sangat yakin bahwa soal itu Vivi bekerja sesuai dengan alur dan sistem yang berlaku pada dunia Perbankan setempat. Untuk itu, Ahmad menduga keras bahwa dugaan perampokan uang Nasabah tersebut dilakukan secara berjamaah pada Bank setempat.
Indikasi terkait dugaan keterlibatan sistem pada Bank Mandiri dimaksud terkuak melalui janji Pimpinan Wilayah Bank Mandiri Bali-Nusra yakni akan mengembalikan uang Ahmad dan anak kandungnya itu pada Juni 2025. Namun janji itu dituding hingga kini tak kunjung terwujud.
“Proses pembuatan administrasi terkait tabungan berkala saya dan anak saya pada Bank Mandiri Cabang Bima itu kan by sistem. Olehnya demikian, Vivi gak akan bisa bekerja tanpa sepengetahuan atasanya. Dan saat itu, Vivi menjabat sebagai CS pada Bank Mandiri Cabang Bima. Berkali-kali saya datang menagih janji itu di Bank Mandiri Cabang Bima. Namun jawaban yang saya peroleh, hingga kini hanya menghasilkan kebohongan yang teramat panjang,” tegas Ahmad kepada Media Online www.visionerbima.com, belum lama ini.
Upaya hukum yang dilaksanakan oleh Ahmad melalui Sartreskrim Polres Bima Kota ditegaskan sebagai klimas dari kesabaranya. Oleh sebab itu, Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima yakni Didik Prasetya harus mempertanggungjawabkanya secara hukum. Dan dalam kaitan itu, pihaknya mendesak agar Pimpinan Bank Mandiri wilayah Bali-Nusra tersebut juga ikut mintai pertanggungjawabnya secara yuridis.
Senada dengan Direktur LKPM NTB, Amirudin, Sos. Amir menduga bahwa aksi perampokan uang nasabah tersebut dilakukan secara berjamaah pada Bank Mandiri Cabang Bima. Untuk itu, Amir menegaskan agar Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota segera melakukan pemeriksaan secara mendalam dan detail terhadap Vivi.
Dugaan misteri kejahatan yang sekian lama dibungkus pada Bank Mandiri Cabang Bima, secara perlahan mulai terkuak. Pasca lenyapnya uang Ahmad dan anak kandungnya, belakaangan ini muncul kasus dugaan kejahatan pembengkakan pinjaman puluhan orang Guru di Kota Bima dan di Kabupaten Bima. Kelngkapan permohonan tabungan berjangka oleh Ahmad dan anak kandungnya pada Bank Mandiri Cabang Bima, tentu saja by sistem. Pun demikian halnya dengan pengajuan permohonan oleh puluhanh guru tersebut sebagai korbanya. Untuk itu, kuat dugaan bahwa tindak pidana kejahatan itu dilakukan secara berjamaah,” timpal Amir.
Pertanyaan tentang sejauhmana penanganan kasus ini oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima pun terjawab. Kendati penanganan kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan, pihak Penyidik setempat sudah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima tersebut. Dikabarkan bahwa panggilan pertama tersebut dikabarkan bahwa Didik Prasetya tidak mengindahkanya alias “mangkir”.
Oleh sebab itu, Polisi kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Didik Prasetya. Pada panggilan kedua tersebut, Penyidik setempat mengakui bahwa Didik Prasetya hadir pada Unit Pidum Satreskrim Polres Bima Kota. Peristiwa itu, dijelaskan pada Rabu Minggu lalu.
Dalam kaitan itu, terkuak kabar yang dinilai sangat menarik. Kabar tersebut menduga bahwa Didik Prasetya “takut diperiksa oleh Polisi”. Masih menurut kabar yang tersiar, pada moment tersebut Didik Prasetya belum bersedia memberikan keterangan kepada Penyidik setempat karena alasan belum ada Kuasa Hukum dari Management Bank Mandiri yang mendampinginya.
“Ya, dia hadir menghadap Penyidik usai menerima surat panggilan kedua. Namun pada moment itu, dia mengaku belum bersedia memberikan keterangan kepada Penyidik karena belum ada Kuasa Hukum dari Bank Mandiri yang mendampinginya,” ungkap sejumlah sumber di Mapolres Bima Kota, Rabu Minggu lalu.
Oleh sebab itu, penyidikmerencanakan akan menerbitkan panggilan secara resmi kepada Didik Prasetya untuk dimintai keteranganya. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK membenarkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Didik Prasetya untuk dimintai keteranganya terkait laporan resmi dari terlapor dimaksud.
“Ia hadir pada panggilan kedua tersebut. Namun yang bersangkutan mengaku belum bersedia memberikan keterangan kepada Penyidik, alasanya karena belum ada Kuasa Hukum dari Management Bank Mandiri yang mendampinginya. Oleh sebab itu, Penyidik akan kembali menjadwalkan ulang proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pertanyaan soal kapan hal itu akan dilaksanakan, ya tunggu saja perkembangan informasi selanjutnya,” ujr Dwi.
Penanganan kasus ini, diakunya sebagai salah satunya dugaan tindak pidana kejahatan yang paling diatensi. Untuk itu, aspek penegakan supremasi hukumnya pun bersifat mutlak.
“Kami pastikan tak ada pilih kasih terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang dlaporkan oleh masyarakat. Lebih jelasnya, semuanya diperlakukan sama. Untuk itu, berikan kesempatan kepada Penyidik untuk membuktikan kinerja terbaiknya. Dan tentu saja hasil akhirnya akan diketahui pula oleh semua pihak,” tegas sosok Kasat Reskrim yang dikenal “slow but sure” (“pelan tapi pasti”) dan tercatat berhasil mengungkap sederetan kasus tindak pidana kejahatan luar biasa di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota ini. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/DK/DINO)
Tulis Komentar Anda