Sikapi "Garasi Ilegal" Bus AKAP Prima Jaya, Pemkot Bima Gelar Rakorsus dan Pastikan Akan Dieksekusi

Moment Rakorsus Menindak Kanjuti Sikap Tegas Walikota Bima Terkait Garasi Bus AKAP Prima Jaya

Visioner Berita Kota Bima-Kehadiran garasi Bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Prima Jaya yang berdempetan langsung dengan pemukiman warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, jalan Negara dan para pelaku usaha barang dan jasa sekitar diduga sangat meresahkan. Dugaan keresahan tersebut terjadi sejak sejumlah bangunan rumah warga setempat karena ditenganai dipicu oleh getaran sejumlah mobil AKAP dimaksud. 

Kondisi yang sama juga diduga dialami oleh salah satu toko bangunan yang posisinya berdekatan secara langsung dengan garasi Bus AKAP itu pula. Konon kabarnya dugaan keresahan tersebut terjadi sejak dua tahun silam dan bahkan masih berlangsung sampai saat ini. 

Salah seorang warga setempat mengakui sudah berkali-kali mengajukan protes secara langsung kepada pihak PO Prima Jaya terkait keretakan sejumlah bagian bangunan rumahnya itu. Namun ditegaskan bahwa hal itu diduga tidak diindahkan oleh pihak PO Prima Jaya.

Akibatnya, korban mengadukan hal itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Tak hanya itu, korban pun membeberkan masalah yang dinilai serius dialaminya salam kaitan itu kepada Wartawan.

Pasca menerima laporan masyarakat tersebut, Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE (Aji Man) pun bicara dan bersikap tegas. Selanjutnya Aji Man merintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bima, Is Fahmi, M. AP dan Kadis BPMPTSP, H. Lalu Sukarsana, dan pejabat teknis lainya segera mengambil sikap tegas. Tak hanya itu, politisi Partai Demokrat dan juga orang nomor satu di Kota Bima tersebut memerintahkan untuk mendalami lebih jauh tentang legalitas pembangunan garasi Bus AKAP dimaksud.

Perintah tersebut yakni berkaitan dengan AMDAL, IMB dan lainya terkait keberadaan garasi dimaksud. Bak gayung bersambut, perintah tersebut langsung ditindak lanjuti.

Beberapa hari lalu Kadis Kimoraswil Kota Bima melalui Kabid Tata Ruang, Yulianti Nurul Kusuma Wardana, ST beserta rombongannya langsung memberikan teguran tertulis pertama kepada pihak PO Prima Jaya. Surat teguran tertulis pertama itu diakui Yuli telah diterima secara resmi pula oleh pihak PO Prima Jaya.

"Dulu pernah kami tegur secara lisan. Namun teguran itu diabaikan. Oleh sebab itu, kini kami memberikan surat teguran resmi pertama kepada mereka. Surat teguran pertama tersebut memiliki deadline waktu selama dua Minggu. Jika tak diindahkan maka kami akan melayangkan surat teguran resmi kedua. Jika tidak diindahkan juga, maka selanjutnya akan ada upaya yang lebih tegas lagi dari Pemkot Bima," beberapa Yuli kepada Media ini.

Yuli kemudian memastikan bahwa keberadaan garasi Bus AKAP Prima Jaya tersebut tidak mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dinas Kimpraswil Kota Bima. Tak hanya itu,  keberadaan garasi dimaksud diakuinya tak mengantungi legal proses soal Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemkot Bima Dinas Kimpraswil Kota Bima. Tak hanya itu, dalam kaitan itu dijelaskan bahwa PO BUs AKAP Prima Jaya tak mengantungi Nomor Induk Berusaha dan SIUP dari DPMTSP Kota Bima.

"Keberadaan garasi tersebut juga bertabrakan dengan Perda tentang Tata Ruang di Kota Bima. Sebab, posisi garasi tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman warga, bibir jalan Negara dan para pelaku usaha barang dan jasa. Dan berdasarkan Perda tentang Tata Ruang di Kota Bima, di lokasi itu peruntukannya hanya untuk perdagangan dan jasa. Sekali lagi, keberadaan garasi Bus AKAP Prima Jaya tersebut dalam ilegal. Dan Walikota Bima memerintahkan agarasalah serius ini segera disikapi secara tegas," tandas Yuli.

Pasca surat teguran resmi perdana itu dilayangkan secara resmi kepada PO Prima Jaya itu, Rabu siang (20/8/2025) Pemkot Bima menggelar Rapat Koordinasi Kahusus (Rakorsus). Rakorsus tersebut berlangsung diruangan kerjasama Asisten 1 Setda Kota Bima, H. Alwi Yasin, M.AP. Pun Rakorsus tersebut dipimpin langsung oleh Alwi Yasin. 

Rakorsus tersebut diakui sebagai bentuk nyata menyikapi perintah dan ketegasan sangat serius Walikota Bima. Rakorsus dimaksud melibatkan sejumlah Instansi strategis. Yakni Dishub Kota Bima, Kadis DPMTSP H. Lalu Sukarsana, M.AP,  Kasat Pol PP setempat, Kadis Kimoraswil melalui Kabid Tata Ruang, Kadishub Kota Bima Isfahmin, M.AP, Kadis DLH, Syarif Bustaman, S.Sos, M.AP, PLH Camat Rasbar Barat, Ihya Ghazali (Gozil) dan Lurah Dara.

"Penjelasan yang terkuak melalui Rakorsus tersebut memastikan bahwa keberadaan garasi Bus AKAP Prima Jaya di Dara itu ilegal. Oleh sebab itu, Pemkot Bima melakukan beberapa langkah tegas secara normatif. Langkah tegas pertama dalam bentuk telah melayangkan surat teguran pertama oleh Dinas Kimprawil. Jika diabaikan maka akan menyusul surat teguran resmi kedua dengan deadline waktu selama tiga hari. Surat teguran kedua itu akan dilayangkan dalam waktu segera. Jika masih diabaikan, maka Pemkot Bima memastikan adanya langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni akan dieksekusi," tegas Asisten 1 Setda Kota Bima, H. Alwi Yasin M. AP kepada Media ini, Kami (22/8/2025).

Sikap tegas yang diambil dalam kaitan itu, diakuinya setelah pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar. Pasca menerima laporan tersebut ungkapnya, Walikota Bima langsung mengeluarkan perintah secara resmi. Antara lain  mengeluarkan surat teguran tertulis dan Rakorsus menyikapi keberadaan garasi Bus AKAP Prima Jaya dimaksud.

"Atas nama Pemkot Bima, kita tidak boleh terburu-buru melakukan eksekusi. Sebab, ada beberapa syarat administrasi yang wajib hukumnya untuk dilewati. Untuk itu, kita tidak boleh melakukan eksekusi sebelum sejumlah syarat administrasi itu dilewati. Yang jelas, garasi Bus AKAP Prima Jaya tersebut akan dilakukan eksekusi ketika surat teguran ketika nantinya diabaikan. Untuk itu, atas nama Pemkot Bima tidak boleh melanggar aturan di atas masalah yang sedang dihadapi," tegas Alwi Yasin.

Alwi kembali memastikan, yang akan disekusi oleh pihaknya dalam kaitan itu terkait keberadaan garasi ilegal dimaksud. Tetapi yang bisa dipertahankan di dalamnya, diakuinya hanya tempat penjualan tiket milik PO Prima Jaya.

"Soal agen penjualan tiket PO Prima Jaya di lokasi itu telah mengantungi izin dari DPMTSP Kota Bima. Oleh sebab itu, agen penjualan tiketnya tidak akan dieksekusi.  Tetapi soal garasinya, tentu mutlak Dieksekusi," ujar Alwi Yasin.

Alwi Yasin kembali menegaskan, pada lokasi itu tidak diperbolehkan untuk pembangunan pergudangan dan garasi mobil. Hal itu diakuinya sesuai dengan ketentuan Perda tentang Tata Ruang di Kota Bima yang berlaku sejak lama dan masih berlangsung sampai sekarang. Sementara izin yang dikantungi oleh PO Prima Jaya di lokasi tersebut, diakuinya hanya tempat penjualan tiket.

"Di lokasi itu hanya diperuntukan bagi perdagangan dan jasa. Selain itu tidak boleh, apalagi dalam bentuk garasi Bus AKAP.  Sementara keberadaan garasi Bus AKAP Prima Jaya tersebut telah menggangu banyak hal. Antara lain soal estetika, melanggar Perda Tata Ruang sekitar, menggangu kenyamanan para pelaku perdagangan dan jasa serta para pengguna jalan raya serta menggangu kenyamanan warga sekitar. Dan di Kota Bima, sangat naif bagi Pemekot Bima berani mengeluarkan izin kepada siapapun pada lokasi yang sama," terang Alwi Yasin. (RIZAL/AL/DK/DINO) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.