Bejat, Kuat Dugaan Paman Kandung di Kota Bima Setubuhi Keponakan
![]() |
| Terduga Pelaku (BS) |
Visioner Berita Kota Bima-Ini lagi yang diduga tak kalah bejatnya di Kota Bima. Seorang paman kandung berinisial ABR alias BS diduga keras setubuhi keponakan kandung, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).
Kasus ini sempat luput dari pendengaran Wartawan. Namun seiring dengan perjalanan waktu akhirnya terungkap juga. Berbagai dugaan alibi ditengarai kerap diperankan oleh pihakkorban.
Peristiwa memalukan ini diduga terjadi sejak Bunga duduk di kelas 3 SD dan berakhir pada tanggal 7 Mei 2025. Korban dan terduga pelaku merupakan warga asal salah satu Kelurahan di Kota Bima.
Terkuak pula bahwa penanganan kasus ini dilaksanakan menggunakan strategi senyap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bima. Hal itu dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak terduga pelaku.
Berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media ini mengungkat, BS telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Hingga kini dikabarkan bahwa tersangka masih mendekam di dalam sel tahanan tersebut.
Masih menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini mengungkap, BS dinyatakan secara resmi sebagai tersangka setelah Penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dilakukan belum lama ini. BS ditetapkan secara resmi sebagai tersangka karena unsur tindak pidana dalam kasus persetubuhan tersebut telah terpenuhi.
Kamis malam (4/9/2025) korban yang ditemani ibu kandungnya mengungkap kronologis kejadian yang menimpanya. Korban yang hingga kini masih duduk di bangku SD Tersebut mengaku bahwa dugaan persetubuhan itu dilakukan secara berulang-ulang alias lebih dari satu kali oleh BS.
"Saya diperkosa oleh BS sejak duduk di bangku kelas III SD. Dan terakhir kali terjadi pada tanggal 7 Mei 2025. Rata-rata dia perkosa lalu menyetubuhi saya disaat ibu kandung saya sedang jualan di pasar," ungkap Bunga.
Peristiwa naas yang menimpanya secara berulang-ulang tersebut dilakukan di rumah BS dan di rumah korban pula. Saat dugaan persetubuhan di rumah korban, BS terlebih dahulu BS masuk melalui atap rumah. Pun demikian halnya dengan dugaan persetubuhan yang terakhir kalinya.
"Dia tidak masuk lewat pintu rumah karena sudah digembok dari dalam oleh Papa dan Mama. Oleh sebab itu, dia masuk lewat atap rumah," tandas korban.
Pada kasus dugaan persetubuhan yang terakhir kalinya itu, diakuinya berlangsung disaat ibu kandungnya berada di pasar. Pada saat yang bersamaan ungkap korban, ibu kandungnya tersebut sempat Video Call (VC) dengan korban.
"Hal itu terjadi pada tanggal 8 Mei 2025. Saat itu ibu kandung saya VC dengan saya. Pada saat yang bersamaan, ibu kandung saya sempat melihat bayangan pelaku melalui VC. Karena ketahuan saat itu, pelaku meminta saya untuk memutuskan VC Mama," terang korban.
Tak lama kemudian ibu kandung korban langsung pulang ke rumah, sehingga tidak melanjutkan usahanya di pasar. Namun sebelum itu, BS dijelaskanya sudah kabur terlebih dahulu melalui WC di belakang Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tiba di rumah saat itu, Mama dan Papa langsung bicara dari hati ke hati dengan saya. Dan akhirnya sayapun jujur dengan sejujur jujurnya. Selama ini saya tidak bercerita kepada Mama dan Mama karena diancam akan dibunuh oleh BS," bebernya.
Sebab, selama ini pula BS selalu saja mengasah pisau di depan mata korban sendiri. Dan menurutnya, ibu kandungnya pun tahu soal itu (BS sering mengasah pisau).
"Usai mensetunuhi saya, BS mengancam saya agar tidak menceritakan hal ini kepada Mama dan Papa. Jika sebaliknya, dia mengancam akan membunuh saya," terangnya.
Tetapi dugaan kejadian oerstebuhi yang dilakukan secara berulang-ulang di rumah korban juga diketahui oleh seorang saksi. Yakni adik kandung korban.
"Dia mensetunuhi saya juga diepan mata adik kandung saya. Dan dalam kaitan itu pula, adik kandung saya tersebut siap menjadi saksi," tegas korban.
Bungkam mengungkap, dirinya bukan saja diduga diperkosa dan disetubuhi oleh BS. Tetapi anting emasnya diduga sering diambil dan kemudian dijual oleh BS
"Kasus ini sudah dilaporkan secara resmi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota. Saya sudah divisum. Polisi pun sudah susah melakukan oleh TKP. Sejumlah Barang Bukti (BB) susah diamankan oleh Polisi. Sayapun sudah divisum di RSUD Bima,' ujar korban.
Dalam kasus ini pula, keluarkan korban mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menghukum BS dengan seberat beratnya, bila perlu dipidana mati. Dalam kasus ini pula, korban didampingi oleh dua orang Pengacara. Yakni Radiaturrahman, SH (Radit) nan Muchsin, SH (Rigen).
"BS susah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dan yang bersangkutan telah ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dalam kasus ini pula, kami meminta kepada APH agar tersangka dihukum dengan seberat beratnya," tegas Radit, Kamis malam (4/8/2025).
Tetapi pihaknya mengapresiasi kinerja Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota. Sebab, Penyidik bergerak secara cepat mulai dari Penyelidikan, Penyidikan hingga BS telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
"Melalui kesempatan ini pula, kami menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Polres Bima Kota. Semoga kasus yang sama tak terjadi di kemudian hari," harap Radit.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan membenarkan adanya laporan korban terkait kasus dugaan persetubuhan dimaksud.
"Setelah melewati sejumlah sesi pada tahapan Penyelidikan, kasusnya langsung dilakukan gelar perkara. Gelar perkara memutuskan bahwa BS ditetapkan secara resmi sebagai tersangka," papar Dwi, Kamis (4/8/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap BS sebagai tersangka. Selanjutnya BS ditahan secara resmi ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
"Soal kasus ini pula, sekarang Penyidik sedang memeprcepat penuntasan berkas perkara agar penangananya segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan," ujar Dwi.
Dwi menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah melakukan sejumlah sesi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain olah TKP, mengamankan sejumlah BB dan melakukan visum terhadap korban. Namun hasil visumnya, ditegaskanya tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena alasan Pro Justicia.
"Tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Ancaman tersebut sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak," terang Dwi.
Catatan terkini Media ini melaporkan, korban juga didampingi baik secara hukum maupun Psikologis oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima dibawah Pimpinan Juhriati, SH, MH. Selain melakukan pendampingan hukum, juga dijelaskan bahwa korban sudah dilakukan Assesment Psikologis oleh LPA Kota Bima. Dan hingga ini LPA Kota Bima, dijelaskan masih sangat konsisten mendampingi korban. (JOEL/AL/RUDY/DK/DINO)







Tulis Komentar Anda