Pemilu BEM di Kampus STKIP-TSB Berbuah Ricuh, Mahasiswa Minta PSU

The moment jelang protes, kejar-kejaran hingga ke jalan raya 


Visioner Berita Kabupaten Bima-Pemilihan Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (PILBEM), ketua dan wakil ketua periodesasi tahun 2025-2026 Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Taman Siswa Bima (STKIP-TSB) berujung ricuh, peristiwa ini terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) l (Lapangan bola basket) kampus STKIP-TSB yang berlokasi di Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (8/09/2025).

Akibat dari kericuhan tersebut beberapa fasilitas kampus seperti kaca jendela, kursi dirusak oknum mahasiswa. Mendengar hal itu, pihak lembaga STKIP -TSB membuka forum audensi dengan melibatkan semua kandidat BEM pasangan nomor urut 01, 02 dan 03 serta Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) setempat untuk didengarkan keterangannya namun ketua KPUM, Rabiansyah, menutup telinga.

Buntut dari itu, sala seorang mahasiswa STKIP -TSB Prodi PJKR, Fauzan, meminta kepastian terhadap KPUM serta lembaga STKIP-TSB.

"Apabila pemilu BEM STKIP-TSB tahun ini tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maka bekukan," tegas dia saat dikonfirmasi wartawan Visionerbima.com, Selasa (9/9/2025).

Dalam keterangannya, Fauzan,  menyesalkan adanya aksi oknum mahasiswa yang diluar ketentuan, kata dia, bahwa sebagai sebab dari kericuhan tersebut adalah KPUM selaku panitia penyelenggara pemungutan suara, miskomunikasi lintas anggota KPUM disetiap TPS kaitan aturan surat suara sah dan surat suara tidak sah menjadi sumber masalah.

 "Aturan yang berlaku di TPS ll, di Kampus Kota Bima bahwa mencoblos dua kali di kertas surat suara pada kolom gambar paslon adalah sah, sementara yang berlaku di TPS l kampus induk Kabupaten Bima dianggap tidak sah alias "suara batal" oleh KPUM yang bertugas, sehingga surat suara batal di TPS l mengalami surplus sebanyak 134 suara," jelasnya.

Aturan yang diberlakukan oleh KPUM, sambung dia, menguntungkan pasangan nomor urut 01 (Andri Setiawan- Anto Adi Putra) dan merugikan pasangan calon nomor urut 02 (Muhaimin- Firmansyah) dan pasangan calon nomor urut 03 (Imadudin & Nurkomaria). "Bila tidak PSU maka bekukan!  dengan begitu tidak ada kelompok yang diuntungkan melainkan sama-sama rugi," tutupnya dengan nada emosi.

Secara terpisah, Heryanto, saksi pasangan calon Muhaimin- Firmansyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa KPUM, Rabiansyah dan kawan-kawannya curang sejak awal,  surat suara tidak sah digunakan untuk mendongkrak suara kandidat tertentu, surat suara batal TPS l sebanyak 134 surat, TPS ll sebanyak 3 surat suara batal menurutnya ini adalah rekor terburuk wajah demokrasi di kampus STKIP-TSB selama ini.

Pihak KPUM, kata Haryanto, setidaknya mencatat dan mensosialisasikan tatatertib serta aturan yang berlaku dipemilihan dalam rangka mencerdaskan para pemilih, kesalahan fatal ini tentu sangat mencederai kepercayaan publik.

"Untuk mengembalikan kepercayaan tersebut, KPUM mesti bertanggungjawab secara kelembagaan dengan mengundang pertemuan kembali dengan para kandidat serta saksi," ujarnya.

Heriyanto menawarkan kepada KPUM untuk segera mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Bila tidak segera Bekukan BEM-TSB," tegasnya.

Hingga berita ini tulis, belum ada keputusan resmi dari KPUM setempat terkait hasil Pilbem STKIP-TSB yang dilaksanakan sejak kemarin. Sementara ketua KPUM, Rabiansyah, terkesan menutup diri dari wartawan, tim Visionerbima.com telah menghubunginya secara berkala via WhatsApp namun tidak sudi membalas.(rr)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.