Buruh dan Tukang Kebun Asal Ambalawi Dibekuk Dalam Kasus Sabu

Dua Pelaku (Duduk) Bersama BB Narkoba Jenis Sabu dan Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota (Berdiri)
Visioner Berita Kota Bima-Pengguna Narkoba jenis sabu, dinilai telah merambah di berbagai level kehidupan sosial masyarakat. Bukan saja kaum elit, tetapi juga dilakukan oleh warga yang berprofesi sebagai buruh dan tukang kebun yang dinilai hidup dalam ekonomi pas-pasan. Fenomena yang satu ini, terkuak melalui pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bima Kota melalui Sat Narkoba setempat dibawah kendali Iptu Masdidin, SH.

Setelah membuktikan keberhasilan mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dan ganja beberapa waktu lalu, kini Masdidin kembali menorehkan prestasinya. Yakni, membekuk dua orang warga asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Yakni Fuad (32) dan Supratman (33). Fuad diketahui berprofesi sebagai buruh. Sementara Supratman diketahui berprofesi sebagai tukang kebun.

Keduanya dibekuk oleh Sat Res Narkoba Polres Bima Kota pada Selasa (3/3/32020) sekitar pukul 16.30 Wita di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi. Fuad dibekuk di TKP I yakni di RT 03/07 Desa Nipa. Sementara Supratman dibekuk di TKP II di RT 03/06 Desa Nipa. “Ya, keduanya dibekuk pada lokasi yang berbeda-beda. Kini keduanya sudah ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota,” ungkap Kasat Narkoba setempat, Iptu Masdidin, SH.

Pada pengungkapan di TKP I, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan dengan berat 0,16 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah sumbu,  2 buah tabung kaca, 1 buah selang hisap, 1 buah kotak kacamata, buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah gunting, 1 buah HP kecil merk Nokia, dan uang tunai senilai Rp511.000.

Sedangkan BB yang diamankan di TKP II, yakni 39 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah sendok pipet, 1 buah bong, 4 buah tabung kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah HP merk Samsung dan 1 buah Kotak berwarna merah. “Kini BB tersebut sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota,” tandasnya.

Masdidin kemudian menjelaskan tentang kronologis pengungkapan kasus Narkoba ini. Pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 16.0 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual-beli Narkoba di Kecamatan Ambalawi. “Menurut informasi yang kami peroleh itu, bahwa di dua TKP itu sering sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba. Dari Dari hasil informasi tersebut, kami pun langsung bergerak kelokasi,” ujarnya.

Sesampainya di TKP, pihaknya membagi dua tim. Tim I dipimpin oleh Iptu Masdidin, SH. Tim 1 ini bergerak di rumahnya Fuad. Sementara tim II, bergerak ke rumahnya Supratman. “Setelah Tim I mendapat informasi aktual, Tim langsung ke rumah Fuad. Saat itu Fuad sedang mengaduk-aduk semen. Saat itu pula, kami memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Hasil penggeledahan, kami menemukan BB Narkoba dimaksud. Narkoba tersebut ditemukan di sela-sela tembok bangunan rumahnya Fuad,” bebernya.

Sementara pengungkapan pada TKP II, dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba yakni, Ipda Ipda Budi Rohadi, SH yang diback up oleh Ketua Tim Opsnal, Bripka Muhammad Taufarrahman, SH. “Begitu menuju TKP II, tim II ini langsung melakukan upaya paksa untuk masuk kedalam rumah milik Supratman. Saat itu, Supratman sedang duduk di dalam rumahnya. Selanjutnya, tim II memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan BB Narkoba jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam saku celananya yang digantung di belakang lemari,” terang Masdidin.

Setelah melakukan penggeledahan di dua TKP dan berhasil menemukan BB berupa Narkoba jenis sabu, kedua pelaku langsung di gelandang ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sejumlah saksi telah dimintai keteranganya. Sementara kedua pelaku masih diperiksa secara intensif. Ini merupakan pengungkapan yang kali ke sekian oleh kami di tahun 2020 ini. Sampai dengan saat ini, sudah lebih dari 4 kasus Narkoba jenis sabu yang berhasil kami ungkap,” usainya.

Perang melawan Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota tegasnya, tak kenal kata menyerah apalagi lelah. Tetapi, hal itu akan dilakukan secara terus menerus guna meminimalisir peredaran narkoba di daerah ini. Untuk itu, tak henti-hentinya pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi aktual tentang lokasi transaksi jual beli Narkoba.

“Jika informasi yang diberikan sangat valid, tentu saja kami akan langsung bergerak untuk menangkap pelakuya. Selain itu, kami di Sat narkoba Polres Bima Kota juga terus bekerja di mengintai, menyelidiki tentang gerak langkah para penjual maupun pengguna Narkoba. Terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan kami sehingga para pelaku berhasil ditangkap. Mari terus membangun kerjasama yang baik, sebab tujuan kita adalah memerangi masalah yang merusak nasib dan masa depan generasi ini,” pungkas Masdidin. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.