Petualangan DPO Polsek Kuta Bali Ini Tunduk di TanganTim Puma Polres Bima Kota

FDB (Duduk) Bersama Tim Puma Polres Bima Kota

Visoner Berita Kota Bima-Pelaku yang sudah masuk dalam DPO tindak pidana pengrusakan di wilayah Polsek Kute Utara Polda Bali beberapa bulan silam yang sempat kabur yakniberinisial FDB (22), kini akhirnya tak berdaya di hadapan Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota. Ia berhasil ditangkap oleh Tim Puma Polres Bima Kota dibawah kendali langsung Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K yang diback up oleh Katim Puma, Aipda Abdul Hafid bersama Personil Polsek KP3 Laut Bima di Pelabuhan Bima-Polres Bima Kota, Selasa (07/09/2021).

FDB digulung berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/390/VIII/2021/Reskrim/Polsek Kute Utara. Pelaku yang berasal dari NTT tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) wilayah hukum Polda Bali.

Kronologis penangkapan, awalnya tim mendapatkan informasi, bahwa DPO kasus tindak pidana pengrusakan tersebut sedang berada di Kapal KM Awu. Kapal yang menuju Bajo Sumba NTT itu akan singgah di Pelabuhan KP3 Laut Bima.

"Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH kepada saya selaku Kasat Reskrim agar segera menangkap sekaligus mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abdadi Putra, S.IK, S.T.R.

Atas perintah Kapolres Bima Kota tersebut, pihaknya bersama Tim Puma langsung koordinasi dengan personil Polsek KP3 Laut Bima dan Kapten Kapal Motor (KM). Tiba di Pelabihan Bima yang berlokasi di Kelurahan Tanung-Kota Bima, Tim Puma bersama personil KP3 Laut Bima sempat menunggu lama.

"Begitu KM Awu bersandar di Pelabihan Bima, Tim langsung menyebar untuk mencari pelaku di atas kapal itu pula,” tandasnya.

Setelah melakukan pencarian, Tim berhasil menemukan pelaku di atas Dek 6 KM Awu. Namun pada saat itu, pelaku sempat mengelak. Namun dengan penuh kejelian, Tim langsung memeriksa identitas pelaku. "Setelah dicocokkan identitasnya, pelakupun langsung diamankan dengan barang bukti (BB)," sebutnya.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan bersama pelaku, berupa 1 Unit HP Oppo warna ungu, LED Monitor merek Varro warna hitam bersama Keyboard. Selain itu, Map berisi Ijazah dan buku serta Tas Punggung. "Usai ditangkap, pelaku langsung diseret dan diamankan di Mapolres Bima Kota,” pungkas Rayendra. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.