Misteri Soal Kematian Desy Kian Terang?

Ibu Kandung Desy Datangi Polisi Bantah Tolak Otopsi

Ibu Kandung Almarhum Desy, Nuryati (keempat Dari Kiri) Bersama Keluarga dan Kuasa Hukumnya, Rafa Usai Memberikan Keterangan Kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota (17/12/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Kasus kematian seorang warga Desa Nipa Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima, Desy Novita Irmawati (28) kini seolah tak lagi bersifat misteri. Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra Rizqila Abadi Putra, S.T.K telah menguak bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana dibalik kematian wanita lajang nan cantik alamiah yang juga alumni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bima tersebut (Desy).

Berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com menduga, dugaan terjadinya tindak pidana terkait kasus ini kian terang. Hanya saja, Polisi belum bisa menjelaskanya secara detail karena alasan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius dan masih dalam wilayah Penyelidikan. 

Masih terkait penanganan kasus ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Antara lain tiga orang wanita berinisial AD, PT dan MT. Hingga saat ini ketiga orang wanita tersebut dijelaskan masih berstatus wajib lapor.

Yang tak kalah menarik lagi, Senin (27/12/2021), Media ini menemukan seorang pria berbadan jangkung, bekulit putih dan berparas ganteng berinisial A yang sebelumnya diduga sebagai “teman dekatnya” Almarhumah. Yang bersangkutan masih berstatus sebagai Mahasiswa pada salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Mataram-NTB.

Pada momen tersebut, A dimintai keterangan sebagai saksi lebih dari satu jam lamanya oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Hanya saja terkait keterangan yang bersangkutan, hingga sekarang belum juga diketahui.

Namun disela-sela ia dimintai keterangan oleh Penyidik, sempat juga menjawab sejumlah pertanyaan dari Media ini. A menegaskan bahwa antara dirinya dengan dengan korban bukan berstatus pacaran. Tetapi murni sebagai teman.

“Dugaan bahwa saya berpacaran dengan Almarhumah adalah tidak benar. Saya mengenal Desy selama tiga bulan lamanya dan statusnya sebagai teman,” bantahnya.

Selama tiga bulan berteman dengan Desy, A menyatakan pernah mengetahui keluhan soal penyakit yang mendera korban. “Dia pernah menceritakan kepada saya mengeluhkan tentang asam lambung kepada saya. Namun tidak ada rekomendasi Dokter yang memastikan soal itu,” ungkap A.

Selama tiga bulan menjalin hubungan pertemanan dengan Desy, apakah Desy pernah meminta biaya pengobatan kepada Anda?.

“Kalau itu sama sekali tidak pernah. Dan sayapun tidak pernah mengirimkan biaya pengobatan untuk Desy di masa hidupnya,” katanya. 

Sementara di luar ruangan Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota terlihat seorang pria ganteng dan berbadan jangkung. Pada momen tersebut, media ini tak sempat menanyakan identitasnya. Namun dia mengakui sebagai kakak dari A.

Kepada Media ini, dia mengaku bahwa “seseorang” pernah menelephone A dengan durasi sekitar 29 menit lamanya. Kisah itu diakuinya terjadi setelah Desy meninggal dunia di salah satu kamar kos di rumah kos di RT 01/01 Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima.

“Saat dia menelephone kebetulan saya sedang bersama A di Mataram-NTB. Nada-nada yang dia sampaikan melalui suara telephone itu, diduga memaksa A untuk mengaku telah melakukan sesutu kepada Desy. Namun A membantahnya. Kendati A secara tegas membantahnya, namun yang bersangkutan masih terus mendesak A untuk mengakuinya. Lagi-lagi, A tetap bertahan untuk tidak mengakuinya. Sebab, A tidak pernah melakukan sesuatu seperti yang dia sebutkan,” ungkap kakak dari A ini kepada Media online www.visionerbima.com.

Karena merasa emosi dengan dugaan pemaksaan yang dilakukan oleh seseorang tersebut, dia kemudian mendesak A untuk mematikan telephone.

“Saya mendengar secara jelas suara seseorang itu tetapi tidak sempat merekamnya. Namun saya siap menjadi saksi atas perbincangan antara A dengan seseorang tersebut. Dan saya mendesak A untuk mengakhiri pembicaraan dengan orang itu, saya menegaskan agar A meminta kepada yang bersangkutan untuk membuktikannya kepada Polisi (Polda NTB),” bebernya.

Dia kemudian membongkar sesuatu yang dinilai mengejutkan, sesungguhnya A sama sekali tidak mengenal seseorang tersebut baik di masa hidupnya Desy maupun setelah Desy meninggal dunia di salah satu kamar kos tersebut.

“Usai Desy meninggal, orang itu meminta pertemanan dengan A melalui FB. A kemudian mengkonfirmasi permintaan pertemanan yang bersangkutan di FB. Selanjutnya antara A dengan orang itu meminta nomor Handphone A melalui Massanger. Atas permintaan tersebut akhirnya A menyerahkan nomor HPnya kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selanjutnya seseorang tersebut menelephone A dan kemudian diduga memaksa A untuk mengaku telah melakukan sesuatu terhadap Desy. Namun dia mengungkap, A membantahnya dengan keras.

“Sebagai kakaknya A, saya kok malah bertanya-tanya dan penasaran. Orang tersebut bukanlah temannya A, dan sama sekali tidak dikenal olehnya. A mengetahui identitas yang bersangkutan melalui FB dan Massanger. Tetapi kok bisa dia “memaksa” A untuk mengaku telah melakukan sesuatu terhadap Desy,” tanyanya dengan nada serius.

Lepas dari itu, di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Senin siang (27/12/2021) Media ini kemudian menemukan seorang wanita tua yang dituntun oleh anak-anaknya, keluarganya dan seorang Kuasa Hukum yakni Charul Fathin, SH alias Rafa. Usut punya usut, perempuan tua tersebut merupakan ibu kandung Almarhumah Desy  bernama Nuryati.

Rafa mengaku sebagai Kuasa Hukum dari korban. Bukan saja Rafa yang menjadi Kuasa Hukum resmi dari korban, tetapi ada dua nama lainnya yakni Suhardin, SH dan Adhar, SH, MH. Ketiganya berasal dari Lembaga Pengembangan Wilayah (LPW)-NTB.

Pada momen tersebut, Suryati menegaskan bahwa sebagai orang tua kandungnya Almarhumah Desy tidak pernah menolak permintaan otopsi oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan dirinyapun tidak tahu tentang siapa yang menandatangani berita acara penolakan otopsi dimaksud.

“Saya bersama keluarga dan Kuasa hukum ini hadir di Mapolres Bima Kota dalam rangka membantah keras informasi tersebut. Kehadiran kami di sini justeru memberikan dukungan keras kepada Polisi untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Sekali lagi, sejak awal sampai dengan hari ini kami tidak tahu adanya berita acara penolakan otopsi yang sudah ditandatangani itu,” tegas Nuryati.

Nuryati kemudian menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh upaya hukum yang tengah dilaksanakan oleh pihak Sat Resktim Polres Bima Kota terkait penanganan kasus ini. Dan didesaknya pula, penanganan kasus ini harus ditindaklanjuti sampai mendapatkan kepadastian hukum di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

“Misteri dari kematian anak kami ini harus diusut sampai tuntas. Sebagai bentuk dukungan riel dari kami, kami setuju bahwa penanganan kasus ini berakhir hingga diputuskan secara inkrah oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima,” tegasnya lagi.

Secara terpisah, Kuasa Hukum korban (Desi) yakni Rafa menegaskan bahwa pihakny6a telah menandatangani secara resmi berita acara penanganan kasus terkait kematian Desy. Penanandatanganan berita acara penanganan kasus tersebut juga disaksikan oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polrers Bima Kota.

“Saya belum bisa berkomentar banyak. Terkait penanganan kasus ini, kami mendukung penuh upaya otopsi terhadap mkorban oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara isu yang menyebutkan bahwa kami telah menandatangani berita acara penolakan otopsi ada tidak benar. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencari kebenaran dan kepastian hukumnya,” pungkas Rafa. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.