Dua Oknum Pelajar Dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota Karena Dugaan Setubuhi Anak di Pantai Kalaki

KN dan AG (Duduk) Bersama Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Pada Bagian Belakang).

Visioner Berita Kabupaten Bima-Beberapa hari lalu terjadi peristiwa heboh di Pantai Kalaki di wilayah Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Seorang anak dibawah umur yang masih duduk di kelas III SMA sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) diduga disetubuhi oleh dua orang oknum pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Bima.

Kedua oknum pelajar tersebut yakni berinisial KN (16) dan AG (16). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Sedangkan korban diketahui warga asal salah satu Kelurahan di Kota Bima.

Kejadia tersebut dijelaskan berlangsung pada siang hari. Maksudnya, saat itu sedang bermain-main di Pantai Kalaki. Namun menurut informasi yang diperoleh Media ini melaporkan, sebelumnya antara korban dengan seorang terduga pelaku berkenalan melalui Media Sosial. Diduga berawal dari perkenalan melalui Medsos tersebut akhirnya antara seorang terduga pelaku bertemu di Pantai Kalaki.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui informasi apakah korban juga ikut diduga diperlakukan secara tak manusia atau sebaliknya oleh terduga pelaku lain (AG). Beberapa saat setelah kejadian berlangsung, tepatnya pada tanggal 1 Pebruari 2022 kasus ini dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Keluarga korban mengadukan kasus ini dengan nomor aduan: ADUAN/K/88/II/2022/NTB/Res.Bima Kota, Tanggal, 1 Februari 2022. Atas laporan pengaduan pihak keluarga korban, Kapolres Bima Kota AKBp Henry Novika Chandra, S.IK, MH langsung memerintahkan Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K untuk menindaklanjutinya.

Atas atensi kapolres Bima Kota tersebut, Rayendra (Kasat Reskrim) langsung memerintahkan Tim Puma I dibawah kendali Aipda Abdul Hafid (Katim Puma) agar segera melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam tentang keberadaan kedua terduga pelaku dimaksud.

Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, kerja keras Tim Puma I tersebut membuahkan hasil yang baik. Kedua terduga pelaku berhasil dibekuk dan kemudian digelandang ke Mapolres Bima Kota. Dalam kasus ini, Tim Puma I juga mengamankan 1 unit HP merk Vivo warna merah dan 1 unit HP merk Asus warna hitam.

Kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, pada Kamis siang itu Tim Puma berhasil mengetahui tentang keberadaan terduga pelaku yakni AG di rumahnya. Tiba di rumah AG di wilayah Kecamatan Woha, Tim Puma berhasil menangkap sekaligus mengamankan yang bersangkutan.

Usai menangkap dan mengamankan AG, Tim Puma melakukan interogasi. Hasilnya, AG menyebutkan seorang temannya yakni KN. Tak lama kemudian, Tim Puma I langsung menuju rumah KN di wilayah Kecamatannya pula. Tiba di lokasi itu, Tim Puma berhasil menangkap dan mengamankan KN.

Peristiwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Jufrin.

“Kini kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Bima Kota. Dari hasil interogasi awal oleh Tim Puma I, KN mengakui perbuatanya,” ungkap Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Kamis (3/2/2022)

Jufrin menjelaskan, penanganan kasus ini tidak bisa dilanjutkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pasalnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus itu bukan di wilayah hukum Polres Bima Kota. Maksudnya, TKP tersebut masuk dalam wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.

“Untuk itu, dalam waktu segera pula kami akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak Polres Bima Kabupaten. Sekali lagi, kedua terduga pelaku beserta BB akan segera diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.