Polres Bima Musnahkan Barang Bukti Narkoba 57,23 Gram

Kabag OPS Polres Bima

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.IK, yang diwakili Kabag OPS AKP Iwan Sugianto dan Kasat Resnarkoba, Iptu Sukardin SH memimpin kegiatan pemusnahan barang sitaan narkotika.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Selasa (17/10/2023) pukul 09.30 wita.

Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan berupa narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 57,23 gram.

BB sitaan Sat Reskrim Narkoba Polres Bima dalam operasi Antik Rinjani 2023 dan kegiatan rutin kepolisian dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.

"Dalam rangka Harkamtibmas, Polres Bima dengan dukungan dari masyarakat secara intens melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bima," terang Kabag OPS.

Ditekankannya, bahwa pemusnahan barang sitaan narkotika tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima dari kasus terpisah yang menjerat 12 orang tersangka.

Satu perempuan yakni DW, 11 orang Laki-laki yakni RD, AR, SR, AF, IY, WD ,JR, HS, FD, AK dan FD.

Dalam rinciannya, Kabag OPS melalui kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH menyebut, total berat bersih barang sitaan narkotika dari 12 tersangka tersebut adalah seberat 57,23 gram.

"40,21 gram dalam kasus RD, 1,66 gram dalam kasus DW, 1,30 gram dalam kasus AR, 1,06 gram dalam kasus SR,2,50 gram dalam kasus AF, 0,34 gram dalam kasus IY,0,30 gram dalam kasus WD, 0,76 gram dalam kasus JR,0,56 dalam kasus HS,dan 1,04 dalam kasus FD, Dengan begitu total barang bukti yang dimusnahkan 57,23 gram," rincinya.

Ia menambahkan, tiap barang sitaan dari masing-masing tersangka diambil 0,05 gram untuk keperluan pengujian di balai POM Mataram.

Selebihnya barang sitaan seberat 57,23 gram dimusnahkan oleh pihak Polres Bima dengan menggunakan blender yang dicampur dengan air dan cairan pencuci piring.

"Jadi berat bersih barang sitaan yang dimusnahkan adalah seberat 57,23 gram setelah dikurangi untuk pengujian di balai POM Mataram," kata Kabag OPS sebagaimana diulas Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH.

Sebagai informasi Polres Bima melalui Satuan Reserse Narkoba telah melakukan 4 kali pemusnahan barang bukti Narkoba hasil Pengungkapan/ sitaan pada tahun 2023.

Pertama, Pada tanggal (5/5/2023) seberat 24,4 gram. Kedua, pada tanggal (15/6/2023) seberat 15, 83 gram. Ketiga, pada tanggal (30/7/2023) seberat 141,33 gram. Ke empat, pada tanggal (17/10/2023) seberat 57,23 gram.

Diakhir sambutannya, AKBP Hariyanto SH, S.IK yang diwakili Kabag OPS mengapresiasi peran aktif seluruh masyarakat yang telah ikut berpartisipasi membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima.

Mantan Danyon Batalyon C Brimob Pelopor Bima itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjadikan narkoba musuh bersama.

"Mari kita jadikan Narkoba sebagai musuh bersama dan kita perangi bersama,"  tegasnya.

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala BNNK Bima diwakili anggotanya, Ketua Loka POM Bima diwakili anggotanya, Penasehat Hukum para tersangka, Sumantri DJ, SH diwakili anggotanya, Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, Kasiwas Polres Bima, Kasikum Polres Bima diwakili anggotanya, Kasipropam Polres Bima dan Kasat Tahti Polres Bima. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.