Kisah Rudi Bandar Narkoba 1 Kg, JPU Tuntut 18 Tahun-Majelis Hakim Vonis Seumur Hidup

Rudi Santoso
Visioner Berita Kota Bima-Sidang terdakwa bandar Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg bernama Rudi Santoso oleh pihak PN Raba-Bima sudah berlangsung berkali-kali. Tertanggal 13 Mei 2019, PN Raba-Bima melaksanakan sidang pembacaan tuntutan. Dalam kaitan itu, JPU menuntut Rudi Santoso dengan hukuman 18 tahun penjara. Dan tuntutan JPU tersebut, sudah dianggap paling maksimal. Pun, Rudi mengaku tidak keberatan dengan tuntutan JPU tersebut.

Jum’at (17/5/2019), terkuak peristiwa menggemparkan Bima tentang Rudi Santoso ini. Yakni sidang pembacaan keputusan oleh Majelis Hakim terkaiot kasus Narkoba 1 Kg ini. Sidang yang dimulai sejak pukul 9.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 10.10 Wita, Ketua PN Raba Bima sekaligus Ketua Majelis Hakim yakni Akbar Isnanto, SH, M. HUM menjatuhkan vonis penjara seumur hidup  tanpa denda terhadap Rudi Santoso. 

Dan Vonis seumur hidup seperti yang dijatuhkan kepada Rudi oleh Majelis Hakim ini  tercatat sebagai yang pertama di Bima. Pasalnya, selama ini tak ada satupun pelaku kejahatan yang divonis hukuman seumur hidup. Majelis Hakim memvonis penjara seumur hidup kepada Rudi karena terbukti dan meyakinan menguasai, memiliki dan "mengedarkan" barang haram sekaligus perusak masa depan anak bangsa bernama Sabu itu.

Atas keputusan tersebut, JPU tampaknya tidak berkutik dan sama sekali tidak mengeluarkan pernyataan akan menempuh upaya banding. Sikap diam yang sama juga terlihat pada Pengacaranya Rudi yakni Syamsudin, SH. Maksudnya, Syamsudin tidak terlihat menyatakan akan melakukan upaya banding atas vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim terhadap kliennya.

Usai Majelis hakim menjatuhkan Vonis penjara seumur hidup terhadap Rudi Santoso, spontan saja muncul suasana yang berbeda di ruang sidang. Keluarga Rudi yang hadior pada moment tersebut terlihat menangis dan bahkan ada yang teriak. Liputan langsung sejumlah awak media mengngkap, usai menjalani persidangan pembacaan putusan tersebut, Rudi Santoso kembali diangku menggunakan mobil tahanan untuk ditahan seumur hidup di Rutan Raba-Bima.

Secara terpisah, Rudi Santoso yang dimintai tanggapannya justeru menyatakan kekagetannya atas vonis penjara seumur hidup yang diterimanya dari Majelis Hakim PN Raba-Bima. “Saya bingung dan bahkan kaget dengan putusan Majelis Hakim tersebut. Kebingungan sekaligus kekagetan saya, lebih kepada Vonis yangdijatuhkan Hakim itu yang jauh melampaui tuntutan JPU. Padahal yang saya tahu, JPU sudah menganalisis lebih mendalam terhadap keterlibatan saya dalam kasus ini. Dan yang saya tahu, rujukan putusan Majelis Hakim adalah dari tuntutan JPU. Tetapi yang terjadi justeru lain, makanya saya bertanya apakah Majelis Hakim memvonis saya menggunakan pasal jengkel atau apa?,” tanya Rudi di Rutan Raba-Bima, Jum’at (17/5/2019).

Narkoba sabu itu diakuinya bukan seberat 1 Kg. Tetapi, beratnya hanya 996 gram. Kembali kepada putusan Hakim tersebut, Rudi mengaku akan berfikir atau mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. “Saya akan berfikir atau mempertimbangkan lagi untuk melakukan upaya banding. Tetapi, saya tawakal saja menerima putusan Hakim itu,” sahutnya.

Vonis penjara seumur hidup itu tegas Rudi, adalah identik dengan Majelis Hakim tidak memberikan kesempatannya untuk memperbaiki diri sehingga suatu kelak akan tampil menjadi orang baik-baik di tengah-tengah masyarakat.

“Harusnya yang diperlakukan adalah seperti ayah yang menghukum anaknya yang mencuri. Satu kali ia mencuri harus ditegur terlebih dahulu. Dua kali ia mencuri, juga harus ditegur lagi. Namun ketika tiga kalidia mencuri, itu bisa saja sang ayah memotong tangan anaknya. Harus seperti itu Hakim memperlakukan saya ini, tetapi faktanya tidak. Ingat Mas, seumur hidup baru satu kali saya bersentuhan dengan hukum. Yakni dalam kasus Narkoba ini. Sebelumya, saya sama sekali tidak pernah bersentuhan dengan hukum. Harusnya, hal itu juga yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memvonis saya,” paparnya.

Lagi-lagi Rudi menyebutkan bahwa vonis penjara seumur hidup kepada dirinya dalam kasus ini, juga mencerminkan bahwa Majelis Hakim tidak memiliki hati nurani. “Awalnya saya berfikir akan divonis 10-18 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Bahkan kalau Hakim memvonis saya selama 20 tahun penjarapun masih bisa saya terima. Saya menyebutkan bahwa Majelis Hakim itu tidak punya nurani, tetu saja punya alasan. Yakni, tidak memberikan kesempatan saya untuk memperbaiki diri. Padahal, saya baru kali terlibat dalam kasus pidana. Kendati demikian, Majelis Hakim justeru memvonis saya dengan hukuman penjara seumur hidup. Lha iya dong, kalau mereka punya nurani tentu saja akan memberikan kesempatan kepada saya untuk memperbaiki diri,” keluhnya.

Tetapi, Rudi menyatakan telah mengembalikan semuanya kepada Allah SWT. Semuanya akan saya jalani, dan Alhamdulillah di penjara ini saya sudah menemukan Allah SWT. “Tahta, Harta dan Wanita telah saya tinggalkan. Maka selanjutnya, saya harus berkonsentrasi kepada Ibadah dan memohon kepada Allah agar mengapus semua dosa-dosa ini dengan harapan agar kedepan bisa tampil sebagai Imam sekaligus Mukmin yang baik,” harap Rudi yang sudah lama menjadi Mu’alaf ini.

Dari Narkoba jenis sabu tersebut, Rudy mengaku hanya 2 Ons saja miliknya. Sisanya adalah milik dua orang. Yakni berinisial AW dan M. Hal tersebut, diakuinya telah diungkapkannya dan bahkan di meja persidangan di PN Raba-Bima. “Yang diproses dan dihukum dalam kasus ini hanya saya. Tetapi, AW dan M justeru tidak pernah disentuh. Apakah keduanya sengaja dijadikan sebagai ATM atau bukan, tentu saya tidak tahu. Tetapi, biarlah semua urusan ini saya serahkan kepada Allah SWT,” paparnya.

Lepas dari perkara Rudi, kini terkuak perkara Narkoba seberat 2 Ons milik Dian dan Tita. Keduanya divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Raba Bima. Namun Vonis tersebut tidfak diterima oleh keduanya. Maksudnya, keduanya melakukan upaya banding sekitar dua bulan silam. Putusan banding bukan justeru meringankan keduanya. 

Tetapi, justeru semakin berat. Yakni, putusan banding menaikan lagi hukuman keduanya yakni masing-masing 5 tahun penjara. Jadi total hukuman keduanya adalah masing-masing 15 tahun penjara. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.