Texon Dihukum 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Menyangka Namun Berterimakasih Kepada MA dan Jaksa

                                                                  Nurdin Kendo (Keluarga Korban)
Visioner Berita Kota Bima-Tragedi pembunuhan terhadap Wawan Setiawan (warga asal Kelurahan Kendo) Kota Bima oleh Takdi alias Texon alias Tako pada dua tahun silam, tergolong sadis. Korban dibunuh di salah satu tempat yang sampai sekarang belum diketahui, dan kemudian mayatnya di huang di gunung di jalan ekonomi di wilayah Kelurahan Kendo oleh Texon yang kini kembali dikerangkeng selama 12 tahun penjara atas putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Sebelum upaya Kasasi dilakukan oleh pihak Kejaksaan, Texon divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Menindaklanjuti putusan Kasasi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusinya dalam bentuk menjemput Texon di rumahnya di dusun Rimba Desa Karumbu Kecamatan Langgudu, Senin (16/3/2020).

Dan pada malam itu juga, Texon dijebloskan kembali ke Rutan Raba-Bima untuk menjalani putusan Kasasi dari MA tersebut. Sementara itu, keluarga korban pun tidak menduga adanya putusan Kasasi dari MA tersebut. “Alhamdulillah Ya Allah. Apakah berita yang anda publikasikan ini benar atau tidak,” tanya salah seorang keluarga korban, yakni Nurdin Kendo kepada Visioner, Selasa (17/3/2020).

Nurdin mengaku, pihaknya sudah pasrah pasca Texon divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima. Kepasarahah tersebut, lebih kepada ketidakpuasaanya atas penegakan hukum oleh PN Raba-Bima. “Setahun silam, dalam kasus ini JPU menuntut Texon selama 15 tahun penjara. Namun,Majelis Hakim mejatuhkan vonis bebas kepada Texon. Hal itu yang membuat kami sebagai keluarga korban benar-benar kecewa. Selanjutnya, selain pasrah kami juga menggantungkan harapan besar terhadap upaya Kasasi yang dilakukan oleh pihak JPU,” tandas Nurdin.

Dari hasil Kasasi oleh pihak JPU ke MA tersebut, Texon dihukum selama 12 tahun penjara. Pihaknya mengetahui putusan Kasasi tersebut, yakni setelah membaca berita yang dupiblikasikan oleh media online visionerbima.com.

“Dalam hal ini, kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih tak terhingga kepada MA walau putusan tersebut masih dalam kategori lumayan berat. Sebab, yang kami inginkan adalah Texon harus dihukum mati karena telah membunuh keluarga kami. Sekali lagi, kami atas nama keluarga korban menghaturkan terimakasih kepada MA. Ucapan yang sama juga kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bimka yang telah berjuang keras hingga Texon kembali dijebloskan ke dalam penjara sebagaimana putusan Kasasi MA tersebut. Pernyataan senada (terimakasih) juga kami sampaikan kepada pihak Polres Bima Kota yang telah bekerja keras menangani kasus ini,” ucap Nurdin.

Inilah Texon
Kasus pembunuhan yang tergolong sadis tersebut, diakuinya telah membuat seluruh keluarga korban berduka selamanya. Jauh sebelum kasus pembunuhan itu terjadi ungkapnya, Wawan bercita-cita ingin menjadi anggota Polri. “Bahkan ia sudah sangat siap mengikuti rekrutmen anggota Polri. Namun seiring dengan perjalanan waktu, Wawan dibunuh secara sadis oleh Texon. Sejumlah saksi melihat Texon membawa mayat tersebut menggunakan motor Yamaha N Max, dan selanjutnya di buang ke gunung. Hanya saja, sampai sekarang aparat tak mampu mengungkap lokasi pembunuhan dan apa pula yang menjadi motif dari pembunuhan sadis tersebut,” tandas Nurdin.

Secara terpisah, Kajari Bima melalui Kasih Intelnya yakni Ihwanul Fiaturrahman, SH yang dimintai komentarnya menjelaskan bahwa sampai saat ini belum menerima adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Texon. Sementara batawa waktu untuk menyampaikan PK atas putusan Kasasi tersebut adalah 180 hari sejak Kasasi itu diberlakukan. “Sampai sekarang, kami belum menemukan tanda-tanda adanya upaya PK dari pihak Texon,” jelas Ihwanul Fiaturrahman, SH menjawab Visioner pada Selasa (17/3/2020).

Pun jika upaya PK itu ada tegasnya, tentu saja tidak menghalangi upaya pihaknya mengeksusi Texon berdasarkan putusan Kasasi dari MA tersebut. “Mengajukan PK atas putusan Kasasi tersebut merupakan haknya mereka (Texon), namun tidak menghalangi upaya kami untuk mengeksekusinya. Sebab, putusan Kasasi dari MA tersebut wajib hukumnya untuk kami laksanakan,” tegas Ihwanul Fiaturrahman.

Dalam perkara pembunuhan itu ujarnya, Texon telah menjalani masa tahanan sekitar 9 bulan. Jika berpijak pada putusan Kasasi dari MA tersebut, maka Texon masih akan menjalani hukuman penjara selama 11 tahun 3 bulan. “Dalam kasus ini, Texon dijerat dengan KUHP pasal 338,” terangnya.

Ihwanul Fiaturrahman kembali menjelaskan, baik melalui BAP dari pihak Kepolisian hingga selama persidangan berlangsung sampai ia divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima, Texon tidak mengakui perbuatanya. “Jika ia mengakui perbuatanya tentu saja kasus ini tidak mungkin dilakukan upaya Kasasi ke MA. Sementara pada putusan Kasasi dari MA tersebut menjelaskan bahwa Texon secara sah dan meyakinkan membunuh Wawan Setiawan,” urainya.

Ihwanul Fiaturrahman juga mengaku, motif pembunuhan yang dilakukan oleh Texson terhadap korban , sampai detik ini belum diketahui. “Ya, motif pembunuhan tersebut belum diketahui sampai saat ini. Oleh sebab itu, menurut kami hanya Texon dan Allah SWT yang tahu,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.