Malam Pergantian Tahun 2020, Polres Bima Kota Perketat Pengamanan, Warga Luar Dilarang Masuk Kota Bima

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK.

Visioner Berita Kota Bima-Untuk diketahui, pada malam pergantian tahun 2020, Kamis 31 Desember 2020, tepat pukul 18.00 Wita, siapapun orang yang bukan beridentitas resmi sesuai KTP warga Kota Bima, dilarang masuk ke wilayah Kota Bima.

Demikian imbauan dan peringatan yang disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, Selasa (29/12/2020). Mewakili Tim gabungan Pemerintah Kota Bima yang terdiri dari TNI, Polri, Sat Pol PP, BPBD, Tim SAR, Dinkes, Samsat dan lainnya.

Kata Kapolres Bima Kota, penyekatan alias penutupan pintu masuk Kota Bima pada jam 18.00 Wita, akan dilakukan di perbatasan kota wilayah Ni'u dan Lampe.

"Bagi yang ber-KTP Kota diberi kesempatan untuk Masuk Kota Bima hingga pukul 22:00 Wita. Tapi bagi yang Bukan Ber-KTP Kota, jam 6 sore sudah tidak diperbolehkan masuk Kota Bima untuk merayakan malam pergantian tahun," tegas Kapolres.

Lanjutnya, ia menjelaskan, pembatasan dan pelarangan akan diterapkan pada tempat dan lokasi hiburan dan Coffe-coffe, Kedai Coffeshoop dan lainnya yang mengundang keramaian. 

"Seluruh tempat tersebut, hanya diijinkan untuk buka hingga jam 6 sore saja. Penyekatan ini berlangsung hingga pukul 01 dini hari pada 1 Januari 2021," terangya.

Saat ditanya wartawan, tujuan penyekatan sementara, Kapolres Bima Kota mengatakan, agar warga Kota gokus pada acara-acara pergantian tahun dengan doa dan dzikir bersama. 

"Agar di tahun 2021 segala usaha dan upaya senantiasa diberi kemudahan dan dijauhkan dari Marabahaya. Jadi nantinya, kegiatan penyekatan pintu masuk Kota akan dilakukan oleh tim gabungan," tutupnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.