Ngeyel, Sebelumnya Pernah Diberikan Surat Peringatan, H. Ibrahim Ulangi Jual Pupuk Paketan

Distributor CV Rahmawati, H. Ibrahim.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Lagi-lagi praktek penjualan pupuk dengan sistem paketan antara subsidi dan nonsubdisi melebihi HET yang dilakukan oleh Distributor H. Ibrahim tidak hanya kali ini saja. Namun hal itu berlangsung lama.

Pemilik CV. Rahmawati yang beralamat di kompleks pasar Sila Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima itu telah mendapat surat peringatan (SP) dari PT. Pupuk Kaltim.

SP tertanggal 20 Januari 2020 dengan nomor 39/D421000/I.20 itu ditandatangi langsung oleh Manajer Departemen Pemasaeran PSD 1 PT. Pupuk Kaltim, Roh Eddy Andri.

Surat Peringatan.

Pupuk Kaltim menilai sistem penjualan pupuk secara paketan itu tidak sejalan dengan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK dan HET yang diatur dalam Permentan nomor 1 tahun 2020.

"Apabila kemudian hari masih melakukan pelanggaran yang sama dan tidak mengindahkan surat peringatan ini maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Roh Eddy Andri dikutip dari Surat SP itu.

Disamping itu pihak Pupuk Kaltim meminta CV. Rahmawati agar membeirkan peringatan serta pembinaan terhadap para pengecer pupuk di wilayahnya untuk tidak melakukan praktek serupa.

“Kalaupun ditemukan agar segera mencabut izin operasional,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.