![]() |
| Malaungi (Paling Kiri) Badai NTB (Tengah) dan Didik (Paling Kanan) |
Visioner Berita Kota Bima-Kasus keterlibatan oknum mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Resnarkoba setempat, Malaungi, SH, MH dalam kasus tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinari crime) yakni “sebagai pengatur” jaringan Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota tercatat sebagai salah satu “pembahasan terpanas” di Indonesia. Bahkan kisah nyata soal kejahatan ini dinilai “lebih seksi” dari kasus Tedy Minahasa (kasus sabu) di Jawa Timur (Jatim)-Indonesia.
Dalam kasus ini, oknum yang diklaim sebagai aktivis anti Narkotika di NTB yakni Uswatun Hasanah alias Badai NTB disebut secara terang benerang “berada di puasaran sabu”. Pada pemeriksaan terhadap terdakwa Didik Putra Kuncoro, Jumat (25/9/2029) di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima kesaksian Malaungi seolah membuat Nusantara “bergetar”.
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rifai, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrurahman, SH tersebut Malaungi membongkar “keterlibatan Badai NTB”. Yakni Badai NTB disebut menerima uang senilai Jutaan Rupiah dari hasil “bisnis sabu”.
“Sebanyak dua kali Badai NTB menerima uang. Yakni pada saat debat publik di Gedung Paruganae Convention Hall Kota Bima dan pembuatan tesis. Total jumlahnya senilai Jutaan Rupiah. Selainj dari saya, Badai NTB juga menelephone Didik Putra Kuncoro saat menjabat sebagai Kapolres Bima Kota,” ungkap Malaungi.
Tak hanya itu, Malaungi juga membeberkan hal lainya. Yakni selain darinya, diungkapkanya bahwa Badai NTB juga menelephone Didik Putra Kuncoro.
“Usai minta uang ke saya, Badai NTB juga menelephone Didik Putra Kuncoro,” bongkar Malaungi.
Keterangan malaungi dalam kaitan itu juga dixdengar dan disaksikan oleh Kuasa Hukum Didik Putra Kuncoro, Kuasa Hukum Malaungi, sejumlah personil Kejaksaan setempat sebagai tukang catat hingga ke Panitera dan sejumlah Awak Media. Tak hanya Malaungi, Didik Putra Kuncoro juga mengaku pernah memberikan uang kepada Badai NTB. Hal itu diakuinya dilakukan pada saat dirinya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Didik Putra Kuncoro di luar ruang sidang. Berapa angkanya?.
“Saya
juga pernah memberikan uang kepada Badai NTB saat itu. Kalau slaya sebut
angkanya, nanti kamu tulis beritanya,” ungkap Didik dengan nada singkat.
Selain Badai NTB, di persidangan tersebut juga terkuak slejumlah pihak yang “menikmati hasil bisnis sabu” disaat Didik dan Malaungi berada di Mapolres Bima Kota. Yakni oknum Aktivis, Oknum Wartawan dan OKP. Juga dijelaskan, total nilai jatah bagi sejumlah oknum dimaksud termasuik Badai Badai NTB dalam kaitan itu yakni sebesar Rp100 juta.
Sementara angka Rp300 juta itu dijelaskan oleh Malaungi untuk jatah keamanan yang diberikan kepada sejumlah oknum Polri di NTB. Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, Malaungi membongkar hal itu karena pada persidangan dimaksud dirinya dinilai dipojokan oleh Didik Putra Kuncoro.
Hal itu terjadi disaat Didik Putra Kuncoro bertindak sebagai saksi dan Malaungi bertindak sebagai terdakwa. Di moment persidangan itu, Didik menyebutkan bahwa Malaungi sering melakukan pelanggaran selama menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Oleh sebab itu, Didik mengaku sering menegurnya untuk tujuan agar malaungi sadar.
Sementara uang sebesar Rp1 Miliar yang diberikan Malaungi kepada Didik yang bersumber dari bandar sabu yakni Koko Erwin dibantah keras oleh Didik. Menurut Didik di persidangan itu, uang tersebut adalah jaminan bagi dipertahankan Malaungi sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Jika tidak sadar setelah diberikan teguran beberapa kali, maka nuang jaminan itu kata Didik tentu saja secara otomatis hangus.
“Itu bukan uang dari Koko Erwin. Tapi uang dari malaungi sebagai jaminan guna memastikan tetap menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota jika ia masih melanggar,” kata Didik.
Di moment persidangan itu pula, Didik membantah keras bahwa yang diantar oleh malaungi ke Uma Lengge menggunakan dua koper mewah itu bukan uang. Tetapi menurut Didik, Di dalam dua koper itu isinya Miras sebanyak 7 botol, antara lain merk Batavia.
“Itu Miras, bukan uang. Tetapi koper itu tidak saya buka di depan Malaungi. Tetapi saya buka di lantai 2 Uma Lengge. Dan yang menyaksikan bahwa isi koper itu adalah Miras adalah Mira selaku istri saya,” kata Didik.
Merasa dipojokan, Malaungi opun buka suara saat bertindak sebagai saksi disaat Didik diperiksa Majelis Hakim sebagai terdakwa. Saat memberikan kesaksian dalam kasus itu, Malaungi membongkar berbagai “kedok Didik”.
“Di dalam koper itu bukan Miras. Tetapin isinya kuang sebesar Rp2,8 Miliar. Uang Rp2,8 Miliar itu bersumber dari bandar sabu. Yakni Rp1 M dari Koko Erwin dan sisanya dari bandar sabu yakni Abdul Hamid alias Boy,” beber Malaungi.
Malaungi juga membeberkan, uang Rp1 M yang disebut oleh Didik sebagai jaminan bagi dipertahankanya jabatan Malaungi sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota adalah tidak benar. Yakni benar kata Malaungi, uang itu bersumber dari Koko Erwin.
“Itu uang dari Koko Erwin, bukan Miras. Sementara kata dia bahwa uang itu adalah jaminan bagi dia mempertahankan jabatan saya selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota adalah tidak benar,” timpal Malaungi.
Persidangan perkara sabu dimaksud masih akan dilanjutkan pada Rabu, Kamis dan Jumat Minggu ini. Dari kisah yang terkuak dimaksud, diamati akan banyak hal unik yang diperoleh, terutama Awak Media yang ada di Bima.
Sementara itu, Badai NTB melalui postinganya membantah keras hal itu. Badai NTB kemudian menuding bahwa pernyataan Malaungi dan Didik dalam kaitan itu merupakan fitnah yang teramat keji. Dan melalui postinganya yang sudah tersebar luas di beranda maya itu, Badai NTB menyatakan bahwa Malaungi dan Didik akan terjerat oleh sanksi berat yakni soal sumpah palsu.
Pasca Malaungi dan Didik membongkar soal “Badai NTB dalam pusaran sabu” pun ditanggapi oleh salah seorang warg Bima, Wahyudin. Wahyudin menyatakan bahwa pernyataan Malaungi dan Didik dalam kaitan itu diyakininya tidak dilakukan secara serta merta.
“Keduanya (Malaungi dan Didik) adalah mantan Perwira Polri yang pernah menempati jabatan-jabatan strategis. Keduanya berani membogkar hal itu karena telah mempertimbangkan banyak hal. Antara lain bukti Transfer (TF). Ingat, keduanya adalah mantan Polri yang tidak mudah bicara serampangan,” tegasnya, Senin (28/9/2026).
Sementara kecurigaan banyak pihak sejak awal bahwa Badai NTB “beraviliasi dengan Didik dan Malaungi soal sabu” pun akhirnya terkuak di ruang persidangan. Berpijak pada soal Bagan Kloter yang Bingkar Bandar oleh Badai NTB, tercatat bahwa Didik dan Malaungi dimasukan ke dalam Bagan Kloter iktu diakhir cerita.
“Satu-satu yang diberikan kesempatan untuk bebas melakukan live streaming di ruang kerja Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota saat itu, Malaungi adalah Badai NTB dan terkesan diberikan keleluasaan oleh Didik selaku Kapolres Bima Kota saat itu. Pada saat yang sama, Badai NTBsedang berkecamuk dengan Polri. Kini kecurigaan itu mulai muncul secara perlahan. Dan patut dicurtigai bahwa dalam kaitan itu Badai NTB berada di dalam pusaran sabu,” duganya.
Kesaksian Malaungi di ruang persidangan itu adalah legal. Sebab, kesaksianya itu dilakukan dibawah sumpah. Dan dalam kaitan itu, ditegasnya sangat tidak diperlukan untuk dibuktikan oleh Malaungi. Pasalnya, Majelis Hakim meyakini bahwa keterangan Malaungi itu bisa diyakini kebenaranya karena dilakukanya dibawah sumpah.
“Agar persoalan serius itu tidak menjadi blunder dan bulan-bulanan publik, maka dituntut keberanian Badai NTB untuk melaporkan Didik dan Malaungi secara hukum jika merasa sangat keberatan. Sekali lagi, kita semua sepakat untuk mendorong keberanian Badai NTB untuk melaporkan Malaungi dan Didik kepada APH jika merasa keberatan guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan terang,” desaknya.
Dugaan aviliasi Badai NTB dengan terdugta bandar Sabu pun terkuak di beranda maya. Akun Facebook atas nama Faturrahman Ploteriat mengunggah foto bersama Badai NTB dengan istri terduga sindikat sabu berinsial M di beranda maya. M diduga sebagai istri ketiga dari terduga sindikat sabu berinisial BL. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO/AZHAR)
