Hendak Ambil Paket Ganja di JNE, Seorang Pria Asal Desa Dumu Digulung Polisi

Terduga Pelaku (Lingkaran Merah) Bersama Barang Bukti (Anak Panah) Sudah Diamankan di Mapolres Bima Kota.

Visioner Berita Kota Bima-Terduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja inisial R (36) warga Dusun 4 RT08/RW04 Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima digulung tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Ramli SH, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, IPTU Ramli, SH mengungkapkan, terduga pelaku R (36) diringkus tepatnya di Desa Rupe Kecamatan Langgudu. 

"Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja seberat 984,9-914 gram, 1 lembar plastik paketan JNE, 1 lembar kain warna putih, 1 lembar plastik pengiriman JNE warna ungu dan 1 buah hp samsung warna gray," ungkap Ramli.

Adapun kronologis kejadian, kata dia, sekitar Pukul 00.30 Wita anggota tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kantor JNE Bima, Ada 1 buah paket yang di diduga berisi narkotika jenis ganja.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemantauan disekitar kantor JNE yang berlokasi di dusun 3 RT.14/RW.06 Desa Rupe.

"Pukul 03.00 Wita, di TKP itu R (36) yang hendak mengambil barang haram tersebut langsung dibekuk anggota Opsnal beserta dengan Barang Bukti (BB) miliknya," bebernya.

"Kini R (36) beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.