Ini Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 Dari Kemenag Kabupaten Bima

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bima.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima menerbitkan aturan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H/2021. Yang tinggal beberapa hari lagi, namun dalam pelaksanaannya ada aturan yang wajib dipatuhi oleh umat Islam yang melaksanakannya.

Panduan mengenai penyelenggaraan shalat Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Munir menyampaikan aturan shalat Idul Fitri, panduan ini diterbitkan guna memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19. Selain mengatur perihal shalat Idul Fitri 1442 H, tersebut juga mengatur kegiatan malam takbiran.

“Pelaksanaan idul Fitri tahun ini tetap mengacu protokol kesehatan, artinya dalam rangka mengantisipasi terjadinya peningkatan covid maka kementerian agama sudah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan sholat idul Fitri di masa Covid ini,” katanya, Selasa (11/5/2021).

"Untuk itu, pelaksanaannya bisa dilakukan di Mushollah, Masjid, dan Lapangan dengan kapasitasnya 50 porsen dari kapasitas tempat itu sendiri. Lalu untuk idul fitrinya paling lama waktunua hanya 20 menit, takbir hanya 10 porsen dari jamaah yang hadir, kemudian halal bihalal ataupun open house ditiadakan,” tambahnya.

Pelaksanaan Idul Fitri 1442 H/ tahun 2021 tersebut, Kepala Kemenag Kabupaten Bima meminta kepada seluruh umat Islam yang ada di Kabupaten diharapkan betul-betul menjaga protokol kesehatan karena itu merupakan upaya kita semua dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kian hari kian meningkat. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.