Dijanjikan SK TPU Dengan Mahar 10 Juta, Pegawai Honorer di Donggo Diduga Kena Tipu


Ilustrasi gambar transisi jual beli jabatan, sumber Google.com


Visioner Berita Kabupaten Bima-Praktik jual beli Surat Keputusan Tenaga Penunjang Utama (SK- TPU) di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin marak terjadi, kali ini kembali memakan korban yaitu inisial RK, pegawai honorer dari salah satu instansi kepemerintahan di Donggo.

Dalam keterangannya, RK mengaku ditipu oleh oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima inisial R dan oknum ASN lingkup Kecamatan Donggo asal Kecamatan Bolo insial AR yang menjanjikan SK TPU dengan mahar 10 juta rupiah sebagai syarat penerbitan SK pegawai honorer Daerah di instansi dia bekerja.

Setelah mahar tersebut dibayar via rekening istrinya R insial Y, RK diminta menunggu penerbitan SK tersebut hingga selesai Pilkada Desember 2024 lalu yang hingga hari ini belum ada kejelasan sama sekali.

"Awalnya saya tidak mau, karena dibujuk dan dirayu AR yang kebetulan sekantor," jelas RK kepada Visionerbima.com, Minggu (13/4/2025).

Informasi yang dihimpun Visionerbima.com, bahwa R dan praktiknya dikenalkan ke RK oleh AR, RK awalnya ragu-ragu menerima tawaran membeli SK tersebut oleh R karena orang baru dikenal. 

Beberapa hari kemudian, RK dibujuk dan dirayu AR, akhirnya RK luluh dan melakukan transaksi via transfer melalui rekening Y, istri R dengan iming-iming SK tersebut menyusul Desember 2024. RK mencurigai bahwa terduga pelaku oknum Kepala Sekolah dan oknum ASN ini teman dekat dan telah bersahabat sejak lama kendati beda instansi.

"Kuat dugaan dua- duanya bersekongkol, semoga honorer- honorer yang lain dijauhkan dari tipu daya manusia ini," terang RK.

Pegawai honorer ini mengaku telah mendatangi kediaman R dan AR di Kecamatan Bolo secara berkala untuk dimintai klarifikasi, namun terduga pelaku tersebut saling lempar dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Uang saya harus dikembalikan dalam durasi 2×24 jam, bila tidak ada kepastian saya akan tempuh jalur hukum," tegas RK.

Menurut dia, dengan bukti transfer dan screenshot chatingan whatsApp selama itu, dia merasa sangat cukup jadi bukti untuk mempolisikan terduga pelaku. (RR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.