Oknum Guru "Serakah", Wali Murid Ancam Tutup Sekolah

Para guru, wali murid serta para tokoh-tokoh Desa Mpili menggelar musyawarah di SDN Kamunti, kamis (12/3)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Aksi blokade di jalan lintas Dusun Kamunti, Desa Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), oleh suami dari oknum guru PPPK penuh waktu di SDN Kamunti inisial N asal Desa Kananga, Kecamatan Bolo telah memicu reaksi para guru dan wali murid. Aksi blokade jalan itu terjadi pada, Rabu (11/3/2026). 

Atas insiden itu, para guru dan wali murid di Desa Mpili mendadak musyawarah dan menyebutnya bahwa oknum guru inisial N itu "serakah" dan harus dipindahkan ke sekolah asal, musyawarah tersebut dilaksanakan di SDN Kamunti pada, Kamis (12/3).

Mantan kepala sekolah SDN Kamunti, Nasrullah, S.Pd yang ikut hadir dalam rapat bersama para guru dan wali murid itu, menjelaskan bahwa musyawarah bersama dengan wali murid serta para guru sengaja dilakukan karena beredar video di sosial media terkait aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh suami oknum guru PPPK yang mengajar di sekolah setempat.

"Video itu viral setelah live langsung oleh akun Facebook @arema sila yang berada di lokasi kejadian," ujar Nasrullah pada Wartawan Visionerbima.com.

Rapat yang berlangsung di SDN Kamunti itu, turut dihadiri oleh seluruh wali murid dan beberapa tokoh-tokoh termasuk mantan Kepala Desa Mpili, Aksan H. Awahab. 

"Setelah kami pelajari dengan beberapa wali murid, masalahnya adalah pembagian jam mengajar serta pembagian dana sertifikasi yang awalnya sudah ia sepakati 50% untuk guru-guru yang lain," urainya.

Tidak terima jam mengajar disekolah itu sedikit, serta dana sertifikasi untuk dibagi ke guru honorer yang lain, oknum guru inisial N ini naik pitam dan mengadu kesuaminya di Desa Kananga.

"Yang punya kewenangan yang menyelesaikan masalah ini adalah Dikpora dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," imbuh dia.

Selain itu, kata dia, bukan hanya inisial N, juga oknum guru inisial F asal Desa O'o. Dua oknum itu punya semangat yang sama dalam memborong jam mengajar disekolah dan tidak menerima keputusan pembagian dana sertifikasi padahal telah disepakati lalu di sekolah bersama dengan rekan-rekan guru.

"N ini sudah menerima SK devinitif mengajar di SMP 1 Donggo tapi mengabdi di SDN Kamunti, peristiwa senada oleh oknum inisial F yang sudah dikeluarkan SK devinitif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima di SDN Nggeru Kopa tapi mengajar di sekolah kami," tambahnya.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dikpora Kabupaten Bima untuk segera mengembalikan oknum guru inisial N dan inisial F itu berdasarkan SK definitif. Dia menilai menganggu Kamtibmas di sekolah.

Dalam kesempatan yang berbeda, Sukrin orang tua murid SDN Kamunti, menegaskan bahwa jika masalah tersebut tidak diselesaikan secara serius oleh UPT Dikpora Wilayah Kecamatan Donggo, Dikpora Kabupaten Bima serta BKD maka bersama dengan wali murid yang lain akan melakukan penyegelan terhadap sekolah.

"Kami memberikan waktu selama empat hari untuk menyelesaikan masalah ini. Bila tidak sekolah akan kami tutup secara permanen," tegas Sukrin, orang tua murid SDN Kamunti.

Sukrin berharap sekolah yang aman, dengan lingkungan yang kondusif anak-anak mereka bisa belajar dengan tenang dan nyaman.(rr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama