![]() |
| Inilah Video Rekam Layar Dimaksud |
Visioner Berita Kota Bima-Di bulan April 2026 jagad Nusa Tenggara Barat (NTB) bukan saja dihebohkan oleh peristiwa penggerebekan terhadap TW (istri orang yang juga Pegawai BNI Life Bima) yang digerebek di kamar kos nomor 31 dengan oknum Pengusaha asal Jawa berinisial HL oleh suaminya berinisial YI dan Sherly Anastesia Meilenia alias Mey yang diduga menipu lebih dari 5 orang warga Kota Bima dengan total kerugian hampir Miliaran Rupiah.
Tetapi juga dihebohkan oleh kasus dugaan video syur oknum TKW asal salah satu Desa di Kabupaten Bima-sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya”. Pada video berdurasi sekitar 5 detik itu, terlihat Bunga sedang “nganu menggunakan alat bantu berupa salah satu jenis buah”. Usut punya usut, Bunga merupakan salah seorang TKW asal Bima yang disebut-sebut sudah lama bekerja di rumah majikanya di salah satu Negara di wilayah Timur Tengah.
Hasil penelusuran sejumlah Awak Media melaporkan, diduga video itu diambil melalui rekam layar oleh terduga kekasih Bunga yakni MLY (warga a sal salah satu Desa di Kabupaten Dompu)-NTB saat melakukan Video Call (VC) belum lama ini. Dugaan aksi rakam layar oleh MLY tersebut ditengarai bukan saja dijadikan sebagai dokumen pribadinya.
Tetapi ditengarai keras telah disebar luaskan oleh MLY di beranda maya. Rekam layar tersebut diduga dilakukan oleh MLY pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Dugaan aksi rekam layar tersebut berlangsung disaat Bunga mendesak MLY mengembalikan uangnya sebesar Rp1 juta.
Usai VC yangdiduga disertai dengan rekam layar tersebut, diduga ML mengancam akan menyebar luaskanya video itu pula di beranda maya jika Bunga meminta uang itu dikembalikan. Tak pelak, tak berselang lama video hasil rekam layar tersebut pun ditengarai keras disebar luaskan oleh MLY di beranda maya dan kasus ini tercatat sebagai salah satu yang terviral di jagad NTB.
Akibatnya, kasus ini pun
berbuntut panjang. Keluarga Bunga pun merasa malu hingga MLY dilaporkan secara
resmi kepada UnitTipidter Satreskrim Polres Bima Kota. Namun sebelunya,
terlebih dahulu kasus ini diadukan oleh keluarga Bunga kepada Unit SPKT Polres
Bima Kota dengan nomor: Aduan/K/468/IV/2026/NTB/Res Bima Kota.
Dalam kaitan itu, MLY dilaporkan dengan delig aduan pencemaran nama baik juncto penyebaran video yang dinilai tak senonoh yang erat kaitan dengan ketentuan soal porno grafi. Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto Banu Kristanto, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK membenarkan adanya laporan dimaksud.
“Ya, laporan terkait hal itu benar adanya. Dan kasus ini sedang ditangani oleh Penyidik. Baik pihak pelapor maupun saksi yang diajukanya telah dimintai keterangaqn awal oleh Penyidik. Dan dalam kasus ini pula, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti,” tandas Dwi kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis (23/4/2026).
Dwi menegaskan, hingga kini penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Dan pada tahapan pula, pihak terlapor juga akan segera dipanggil secara resmi untuk dimintai keteranganya oleh Penyidik.
“Proses penangananya masih berjalan sebagaimana mestinya. Dan sampai sejauh ini, kedua belah pihak belum berdamai, apalagi mencabut laporanya (perkara). Melalui kesempatan ini pula kami menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat agar senantiasa waspada d an bijak di dalam bermedia sosial.
“Yang dilakukan oleh MLY dalam kaitan itu tentu saja melanggar hukum dan berpotensi besar dijerat oleh sanksi pidana. Untuk itu, menghimbau secara secara tegas agar tindak pidana kejahatan yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari. Sekali lagi, hindari hal-hal yang tidak senonoh, apalagi menyebarkanya secara luas baik di dunia nyata maupun di ruang publik (Medsos),” imbuh Dwi. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO)
