![]() |
| Mey |
Di balik prestasi gemilangnya itu, beberapa tahun setelah menjadi Juara III Putri Indonesia Mey terjerat kasus penipuan dalam bentuk arisan bodong dengan nilai tergolong fantastis di Kabupaten Doimpu. Pada akhirnya dalam kasus ini Mey divonis penjara selama “lebih dari 1 tahun” oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu.
Kendati sempat dikerangkeng ke dalam jeruji besi (dibui), namun dugaan tindak pidana kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Mey “tak juga berhenti”. Belum lama ini, Mey yang juga istri residivis dalam kasus Narkoba jenis sabu yakni Belo ini kembali menjadi momok sejumlah terduga korba di sejumlah Kelurahan di Kota Bima.
Lebih jelasnya, Mey dilaporkan secara resmi ke Satreskrim Polres Bima dalam kasus dugaan penipuan. Dugaan modus operandinya yakni meminjam uang kepada sejumlah korban di Kota Bima dengan total nilai Ratusan Juta Rupiah untuk menjalankan “bisnis tertentu” dengan janji pengembalian dalam waktu cepat.
Sayangnya, penantian sejumlah korban dalam kaitan itu disebut-sebut hanya isapan jempol. Oleh sebab itu, Mey dilaporkan secara resmi kepada Polisi. Salah satu korban yang melaporkan kasus ini adalah Fatin (warga asal Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima). Fatin melaporkan kasus dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan itu yakni pada Rabu (15/4/2026).
Kepada sejumlah Awak Media, Fatin menceritakan kronologis kejadianya. Beber Fatin, sekitar tiga bulan silam Mey meminjam uang pada dirinya (Fatin)n sebanyak Rp.60 juta. Pinjaman tersebut, dijanjikan dalam waktu segera oleh Mey. Sayangnya, dalam kaitan itu janji Mey ditegaskanya tak lebih dari pepesan kosong.
“Saat itu itu dia pinjam uang saya sebanyak Rp60 juta kepada saya. Ia berjanji akan mengembalikanya dalam waktu 3 hari. Ia beralasan bahwa uang pinjaman tersebut untuk kepentingan bisnis. Dia berjanji akan mengembalikan uang saya setelah menerima barang pesanannya. Tetapi sampai sekarang, uang saya tidak juga dia kembalikan dan sudah hampir bulan dengan sekarang pinjaman tersebut belum juga dia kembalikan,” yungkap Fatin, Jum’at lalu (17/4 2026).
Soal pinjaman tersebut, fatin menjelaskan bahwa dirinya dengan Mey sudah sudah membuat surat pernyataan resmi di kantor Polsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota. Usai membuat perjanjian tersebut ungkap Fatin, Mey meminta waktu 10 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Dan jika selama masa waktu itu janji tersebut tak juga diwujudkan, Mey berjanji siap menghadapi konsekuensi hukum.
“Dari waktun 10 hari yang ia janjikan untuk mengembalikan uang saya tersebut, sampai sekarang belum juga dia wujudkan. Oleh sebab itu, Mey sudah saya laporkan secara resmi kepada Satreskrim Polres Bima Kota,” terang Fatin.
Fatin kembali membongkar, yang diduga ditipu oleh Mey tersebut bukan hanya dirinya. Tetapi juga ada lebih dari 3 orang korban lainya di Kota Bima. Modus operandinya diduga sama dengan yang dilakukan Mey terhadap Fatin. Total juma uang korban yang diduga ditipu oleh Mey kata Fatin, yakni mencapai Ratusan Juta Rupiah.
“Total secara keseluruhan uang korban dalam kasus ini mencapai Ratusan Juta Rupiah. Modus operandinya sama, yakni para korban menaruh percaya karena Mey pintar menjual kesedihan (hadir dengan wajah sedih). Saat seluruh korban meminta uangnya segera dikembalikan, acap kali Mey beralasan masih menunggu barang yang dikirim oleh bosnya dan akan mengembalikan uang korban setelah barang tersebut laku terjual,” tutur Fatin.
Tetapi lagi-lagi, hingga kini janji tersebut belum juga diwujudkan olweh Mey. Dan hingga saat ini pula, ditegaskanya bahwa seluruh korban masih mengingatkan secara tegas agar Mey segera menuntaskan janjinya dalam kaitan itu.
“Sebelum semua korban murka, dalam kaitan itu kami kembali menghimbau agar Mey segera membuktikan itikad baiknya. Jika tidak, tidak tertutup kemungkinan bahwa kami akan membongkar semua dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Mey,” imbuh Fatin. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO)
