Leasing Sinar Mas Resmi Dilaporkan ke Polisi

Inilah Mobil Yang Ditarik dan Sudah Dilelang Oleh Pihak Sinar Mas Finance itu
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Penanganan
kasus dugaan pencurian BPKB Suzuki Carry 15 milik Marliyanin (warga asal Desa
Ranggo Kecamatan Pajo-Kabupaten Dompu) oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima “mandeg”.
Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban kepada Penyidik Polres Bima pada
tahun 2022.
Namun sampai saat ini (April 2026), penanganan kasus tersebut ditegaskan tak jelas junterunganya. Seementara terduga pencurian BPKB yang juga berstatus sebagai Ustadz asal Desa Sanolo-Kabupaten Bima, Ustadz ABK diduga keras masih dibiarkan berkeliaran sampai saat ini oleh Polisi.
Sementara korban dan sejumlah saksi ayng diajukanya dalam penanganan kasus ini, ditegaskan sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Bima. Sedangkan oknum Ustadz ABK, sampai sejauh ini diduga tak pernah tersentuh hukum.
Dugaan mandegnya penanganan kasus tersebut dibongkar oleh suami korban yakni Supratman Abdul Kadir kepada Media Online www.visionerbima.com, Minggu (26/4/2026). Kronologis kejadianya, pada tahun 2022 BKBP Mobil bernopol EA 8050 N hilang di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima.
Setelah sekian lama dicari, BPKB tersebut tak kunjung ditemukan oleh korban. Oleh sebab itu, korban langsung membuat BPKB duplikat di Kantor Samsat Kabupaten Dompu. Namun beberapa saat setelah BKPB Duplikat tersebut diterbirkan, korban hendak mengajukan kredit ke PT. Banik Sinar Mas Bima.
“Saat itun pula kami kaget. Jawaban pihak Bank Sinar Mas Bima mengungkapkan bahwa BPKB itu sudah diagungkan oleh oknum Ustadz ABK kepada pihak Bank Sinar Mas pula. Singkatnya, kami tak bisa mengajukan permohonan kredit kepada Bank tersebut karena BPKB yang hilang itu sudah diagunkan terlebih dahulu oleh oknum Ustad ABK,” beber Supratman.
Berdasarkan hasil pembicaraanya dengan pihak Bank Sinar Mas, diketahui bahwa angsuran bulanan atas nama oknum Ustadz ABK diperlihatkan. Padahal posisi mobil tesebut saat itu masih ada ditangan pihak Supratman.
“Lucu sekali ini kasus, mobil tersebut beserta duplilkat BPKB masih ada ditangan kami. Pun kami tidak pernah mengajukan BPKB asli kendaraan tersebut kepada pihak Bank Sinar Mas. Oleh sebab, kuat dugaan dugaan pencurian ini lahir atas dasar kerjasama antara oknum di Bank Sinar Mas dengan oknum Ustadz ABK itu,” duganya.
Seiring dengan perjalanan waktu, diakui bahwa pihak Sinar Mas menarik Mobil Carry tersebut ditangan korban. Kendaraan tersebutditarik oleh oknum Leasing dari Sinar Mas Finance Bima yakni YM dkk di jalan Gajah Mada Kota Bima pada Mei tahun 2025.
“Saat itu kendaraan dibawa oleh supir atas nama Subahan. Mirisnya, yang agunkan BPKB mobil kami hasil maling itu adalah Ustadz ABK. Sedangkan posisi kendaran itu, baik sebelum ditarik maupun saat ditarik adalah masih resmi menjadi milik kami. Nah, dari sini kita menduga bahwa proses mengagunkan BPKB tersebut oleh oknum Ustadz ABK pada PT Bank Sinar Mas itu tidak dilakukan upaya verfikasi factual (Verfal) terlebih dahulu guna memastikan benar atau sebaliknya kendaraan itu miliknya oknum Ustadz ABK,” terangnya.
Oleh karenanya, pihaknya menuding bahwa oknum Leasing Sinar Mas Finace Bima itu telah melakukan upaya “perampokan” terhadap kendaraan dimaksud. Tak hanya itu, diduga keras bahwa oknum Leasing Sinar Mas Finance Bima diduga sempat mengancam Subahan saat mobil tersebut ditarik “secara paksa”.
“Kasus dugaan pencurian mobil oleh oknum Leasing Sinar Mas Finance ini sudah kami laporkan secara resmi kepada Satreskrim Polres Bima Kota. Kasus itu dilaporkan secara resmi pada tanggal 26 Februari 2026. Dalam kasus ini Subahan selaku supir dan sejumlah saksi yang kami ajukan telah dimintai keterangan oleh Penyidiik Satreskrim Polres Bima Kota,” terangnya.
Pertanyaan soal dimana posisi kendaraan tersebut sekarang, Suprat menduga kuat sudah dilakukan pelelangan oleh pihak Sinar Mas Finance Bima. Hal itu dilakukan atas dasar bahwa oknum Ustadz ABK itu tak menuntaskan kewajibanya soal angsuran bulanan kepada Perusahaan itu pula.
“Singkatnya, BPKB asli kendaraan itu diduga dicuri oleh oknum Ustadz ABK. Oknum Ustadz ABK pula yang mengagunkan BPKB tersebut kepada Sinar Mas Finance Bima. Kini mobil milik kami itu sudah dilelang oleh pihak Bank Sinar Mas. Oleh sebab itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum agar menangkap dan memenjarakan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini,” desaknya.
Secara terpisah pihak Leasing Sinar Mas Finance Bima yakni YM yang dimintai tanggapanya pada Minggu (26/4/2026) mengaku bahwa pihaknya menarik kendaraan tersebut atas perintah Pimpinanya pada Perusahaan itu pula. Upaya penarikan itu dilakukan atas pertimbangan bahwa ABK tak mampu menuntaskan kewajibanya sesuai dengan kotrak resmi yang ditandatanganinya.
“Tugas kami sudah selesai. Yakni sudah menarik kendaraan tersebut yang diawali atas perintah Pimpinan Kami. Soal laporan ke Mapolres Bima Kota itu, kami juga sudah diperiksa oleh Polisi. Dan terkait hal itu, kami sudah memberitahukan kepada Pimpinan kami di Sinar Mas Finance. Oleh sebab itu, Pimpinan kami menegaskan akan siap menghadapi laporan tersebut,” sahut YM.
Ditanya bahwa pihak korban ingin bertemu dengan pihak Sinar Mas Finance yang melibatkan oknum Leasing yang menarik kendaraan tersebut, YM mengaku tidak ada masalah. Dan YM menyatakan bahwa pihaknya bersedia berada pada pertemuan yang direncanakan pada Senin besok (27/4/2026).
“Tidak ada masalah. Dan kami siap terlibat pada pertemuan yang direnanakan tersebut. Sementara soal soal BPKB yang diduga dicuri itu tentu saja bukan urusan kami. Tetapi tanggubngjawabnya ABK,” ujar Yamin.
Sekedar catatan, upaya penarikan kendaraan trsebut dilakukan tanpa disertai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima sebagaimana ditegaskan oleh UU Nomor 42 tahun 199 tentang penarikan unit jaminan kendaraan dan atau barang dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Olehnya demikian, diduga keras bahwa yang dilakukan oleh pihak Leasing Sinar Mas Finance Bima dalam kaitan itu dinilai “ilegal”. Pernyatan tegas tersebut dilontarkan oleh Supratman Abdul Kadir.
“Pertanyaan seriusnya, apa yang membuat Polisi (Polres Bima) takut kepada oknum Ustad ABK itu?. Dan apa pula yang membuat pihak Polres Bima Kota terkesan lamban menangani kasus ini?,” tanya Supratman dengan nada serius.
Supratman menambahkan, kasus dugaan pencurian BPKB tersebut “mandeg” di Polres Bima hanya karena dugaan alasan oknum Ustadz ABK. Kepada Penyidik, terduga tersebut beralasan bahwa ia (ABK) dimintai bantuan oleh orang yang sudah meninggal dunia asal Dompu untuk mengagunkan BPKB itu kepada Bank Sinar Mas Bima.
“Hingga saat itu oknum Ustadz ABK itu tak mampu membuktikan berita acara soal permohonan bantuan oleh orang meninggal dunia itu terkait mengagunkankan BPKB tersebut kepada Bank Sinar Mas. Dan sampai saat ini pula, oknum Ustadz ABK itu tidak mampu menjelaskan identitas orang yang meninggal dunia itu. Dan itulah yang diduga memicu mandegnya penanganan kasus tersebut oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima,” bongkar Supratman. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO)