![]() |
| Marga harun |
Visioner Berita Mataram, NTB-DPRD Provinsi “dirundung masalah”. Dugaan masalah yang merundung belasan Anggota DPRD NTB termasuk Marga Harun dari PPP yakni soal “gratifikasi” dengan total nilai Miliaran Rupiah.
Kabar terkini yang diperoleh sejumlah Wartawan mengungkap, dalam kasus itu belasan Anggota DPRD NTB tersebut bakal dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Belasan oknum anggota legislatif tersebut dipangguil menyusul penanganan kasusnya yang dikabarkan sudah naik ke tahapan penyidikan dan ada pula yang sedang disidangkan.
“Belasan anggota DPRD NTB yang diduga sebagai penerima gratifikasi tersebut akan segera dipanggil guna dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Juru Bicara (Jubir) Kejati NTB, Harun Al Rasyid.
Esensi dari pemanggilan terhadap belasan anggota legislatif itu, diakuinya lebih kepada melakukan klarifikasi kembali terkait adanya penerima uang. Tak hanya itu, hal tersebut juga untuk memastikan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau sebaliknya.
“Tujuan utamanya ya memang demikian. Maksudnya guna memastikan adanya PMH terkait kasus itu atau sebaliknya,” paparnya.
Ia kemudian menjelaskan, pada perkara itu mereka sudah dipanggil untuk melengkapi berkas tiga orang tersangka yang ditengarai bertindak sebagai pemberi.
“Yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman. Kalau sebelumnya 15 dewan tersebut berstatus sebagai saksi,” katanya.
Dijelaskanya pula, berkas perkara tiga oknum anggota Dewan sebagai terduga pemberi itu sudah disidangkan di pengadilan. Dan saat ini diakuinya juga masih dalam proses pembuktian di Pengadilan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, belasan dewan itu akan dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka akan memberikan kesaksian di pengadilan terhadap tiga terdakwa tersebut.
“Belasan oknum Anggota Dewan dimaksud nantinya akan dimintai keterangan, juga di Pengadilan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa,” terangnya.
Ia menyatakan, pada dakwaan JPU disebutkan bahwa 15 anggota Dewan itu diduga menerima uang gratifikasi secara bervariasi. Rinciannya, Harwoto menerima uang Rp 170 juta; Lalu Irwansyah Triadi menerima Rp 100 juta, dan Nurdin Marjuni menerima Rp 180 juta. Mereka menerima dari terdakwa Hamdan Kasim.
Anggota Dewan lainya yakni Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin masing-masing Rp 200 juta. Mereka menerima dari terdakwa Indra Jaya Usman.
Tak hanya itu, anggota Dewan Wahyu Apriawan Riski menerima Rp 150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp 200 juta, Hulaimi Rp 150 juta, Ruhaiman Rp 150 juta, Salman Rp 150 juta Muliadi Rp 150 juta. Masing-masing menerima uang dari terdakwa M Nashib Ikroman.
Tiga terdakwa paparnya, menyerahkan uang itu dengan modus agar bisa mengerjakan proyek Desa Berdaya dengan total anggaran Rp 76 miliar. Anggaran program tersebut diperuntukan bagi anggota Dewan yang baru terpilih dan masing-masing mengelola Rp 2 miliar.
Namun, para tersangka mengelabui anggota Dewan lain terkait program Desa Berdaya tidak akan dicairkan dalam bentuk pekerjaan. Melainkan digantikan dalam bentuk uang.
“Dari situlah 15 anggota Dewan itu menerima uang gratifikasi. Sekarang masih ditelaah apakah ada mensrea atau tidak oleh para penerima. Kita lihat nanti di persidangan atau saat dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO)
