Kepada Polisi Badai NTB Mohon Agar Pemeriksaan dan Penahananya Ditunda-Janji Menghadap Penyidik Selasa Minggu Ini
![]() |
Moment Badai NTB di Polres Bima Kota, Sabtu (12/4/2025) |
Visioner Berita Kota Bima-Uswatun Hasanah alias Badai NTB telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan atas laporan Marhaen alias Rara kepada Kepada Penyidik Pidum Satreskrim Polres Bima Kota. Sosok perempuan yang mengaku diri sangat kuat dan berlipat ganda tersebut (Badai NTB) ditetapkan secara resmi sebagai tersangka pada tanggal 9 April 2025.
"Lebel" tersangka "disematkan' kepada Badai NTB tersebut yakni setelah Penyidik menggelar kegiatan gelar perkara pada tahapan Penyidikan. Kegiatan gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurnawan, S.TrK, S.IK dan didampingi oleh Kanit Pidum Satreskrim setempat, Ipda Henry Jonathan, S.TrK.
Penyidik menetapkan secara resmi Badai NTB sebagai tersangka karena telah mengantungi sejumlah alat bukti yang cukup. Antara lain hasil visum terhadap Rara, pengakuan sejummlah saksi kepada Penyidik dan Badai NTB mengakui perbuatanya.
Setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, beberapa hari lalu Penyidik kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada Badai NTB. Dalam kaitan itu, Badai NTB diminta menghadap Penyidik setempat untuk diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (12)4)2025).
Atas panggilan tersebut, Badai NTB didampingi Kuasa Hukumnya yakni Ahmadin, SH alias Mahdin Jr serta beberapa orang rekan dan keluarganya tiba di Mapolres Bima Kota pada Sabtu siang (12/4/2025) sekitar pukul 10.45 Wita
Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, pada Sabtu siang itu Badai NTB terlihat sedang duduk bersama Kuasa Hukum dan rekanya serta keluarganya di samping bagian selatan ruang Pidum setempat.
Pada moment yang sama di Mapolres Bima Kota tersebut pun terkuak informasi bahwa Badai NTB akan langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik setelah diperiksa sebagai tersangka. Atas informasi tersebut, sejumlah Awak Media menantinya sejak pagi hingga sore hari.
Namun faktanya, pada Sabtu itu Badai NTB belum ditahan oleh Penyidik setempat. Tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media melaporkan, pada Sabtu itu dijelaskan bahwa Badai NTB sempat diperiksa dalam waktu tak terlalu lama oleh Penyidik. Selanjutnya Badai NTB keluar dari ruangan Pidum dan kembali duduk bersama dengan rekan-rekan serta keluarganya di samping ruang itu pula.
Singkatnya, pada Sabtu itu Badai NTB belum dilakukan penahanan oleh Penyidik. Tentang pertimbangan Polisi hingga belum menahan Badai NTB pada Sabtu itu pun terungkap.
Yakni atas adanya surat permohonan penundaan pemeriksaan pada Sabtu itu yang diajukan secara resmi oleh Kuasa Hukum Badai NTB kepada Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.si. Dan surat permohonan penundaan pemeriksaan dan penanganan terhadap Badai NTB pun telah dibahas secara tuntas dan mendalam oleh Kapolres Bima Kota bersama Kasat Reskrim setempat.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si pun membenarkan hal itu. Hal tersebut dijelaskan oleh Didi kepada sejumlah kepada sejumlah Awak Media melalui moment Jumpa Pers, Sabtu sore (12/4/2025). Pada moment tersebut Kapolres Bima Kota didampingi Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK, Kanis Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Henry Jonathan, S.TrK dan Kasi Humas setempat, Ipda Baiq Fitrianisngsih.
"Ya, pada hari Sabtu ini Badai NTB tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik. Pertimbangannya yakni karena pada hari ini pula, Badai NTB melalui Kuasa Hukumnya mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan secara resmi kepada Penyidik. Surat permohonan tersebut telah kami telaah dan bahas secara tuntas hingga permohonan tersebut kami kabulkan," terang Didik.
Didik menjelaskan, Badai NTB melalui Kuasa Hukumnya mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut karena alasan akan menyelesaikan kegiatan Seminar di Kota Bima dalam waktu dekat. Kepada pihaknya, Badai NTB dan Kuasa Hukumnya berjanji akan kembali menghadap Penyidik setempat untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (15/4/2025).
"Itu salah satu point yang tertuang dalam surat permohonan penundaan pemeriksaan. Tersebut. Dan Badai NTB berjanji akan datang menghadap Penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa itu," terang Didik.
Oleh sebab itu, proses pemeriksaan Badai NTB dalam kasus tersebut ditunda untuk sementara dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (15/4/2025). Sedangkan yang menjadi jaminan terkait surat permohonan dimaksud adalah Kuasa Hukum Badai NTB, Ahmadin, SH.
"Badai NTB berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Sekali lagi, kami pastikan bahwa penanganan kasus ini akan tetapi berjalan sebagaimana mestinya. Dan aspek penegakan supremasi hukumnya tetap bersifat mutlak," tegas Sidik.
Dalam kasus yang dilaporkan oleh Rara tersebut, Badan NTB dijerat dengan sua sanksi pasal sebagaimana tertera di dalam KUHP. Yakni pasal 351 ayat 1 terkait dugaan penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 terkait dugaan pengerusakan.
"Atensi bagi penanganan kasus Badai NTB ini adalah sama dengan kasus-kasus lainya yang dilaporkan oleh masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota. Aspek penegakan supremasi hukumnya juga sama," tegasnya lagi.
Didi menambahkan, penanganan kasus Badai NTB oleh pihaknya bukan saja terkait laporan Rara tersebut. Tetapi Badai NTB juga telah dilaporkan secara resmi oleh sejumlah pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan soal ITE. Kasus tersebut, diakuinya hingga kini masih ditangani secara serius oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota.
"Terkait penanganan kasus tersebit, Alhamdulillah kini mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Soal itu, Insya Allah akan kami jelaskan dalam waktu segera kepada rekan-rekan Wartawan," pungkas Didik. (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda