Oknum "Janda Pirang" Ewa Asbandi dan Seorang Rekanya Dibekuk Koramil Woha Bima Dalam Kasus Sabu

Ewa dan RM bersama BB di Kantor Koramil Woha-Kodim 1608/Bima, Minggu (13/4/2025) 

Visioner Berita Bima-Sejak TNI diberikan kewenangan dalam pengungkapan sekaligus pemberantasan kasus Narkoba di Indonesia, khususnya di Bima dan Dompu, hingga kini pihak TNI masih bekerja secara serius dan realistis  Sederetan terduga pelaku yang terlibat dalam kasus Narkotika jenis sabu pun berhasil dibekuk dan telah diserahkan secara resmi pula kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Setelah membuktikan sejumlah keberhasilan sebelumnya dalam kasus ini,  kini Aparat TNI asal Kodim 1608/Bima kembali membuktikan realitas kerjanya. Yakni menangkap salah seorang oknum "janda pirang yakni Ewa Asbandi dan RM dalam kasus Narkotika jenis sabu.

Salah seorang oknum "janda pirang" bernama Ewa Asbandi asal Desa Cenggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima dan sekarang rekanya berinisial RM kini harus hidup dibalik jeruji besi. Ewa dan RM diseret ke jeruji besi usai dibekuk oleh pihak Koramil Woha-Kodim 1608/Bima setelah dibekuk di salah satu rumah panggung di Desa Cenggu, Minggu Sore (13/4/2025).

Penangkapan terhadap Ewa dan RM dikendalikan secara langsung oleh Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom,  MM melalui Danramil Woha, Kapten CZA Iwan Susanto. Dalam kasus ini, pihak TNI berhasil mengamankan dua poket sabu yang diduga siap edar, Handphone (HP) yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli sabu serta alat pendukung lainya.

Usai dibekuk, kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Kantor Danramil Woha untuk diinterogasi lebih lanjut. Sementara berat Barang Bukti (BB) yang diamankan TNI dalam kasus ini, hingga kini belum diketahui 

Berdasarkan informasi yang dihimpun berbagai Awak Media Melaporkan, Ewa dan RM diinterogasi di Kantor Danramil Woha tersebut dalam waktu lebih dari satu jam lamanya. Pada moment tersebut, kedua terduga dikabarkan mengakui perbuatanya terlibat dalam kasus Sabu tersebut.

Hasil Interogasi pihak TNI tersebut pun dijelaskan secara resmi kepada Satresnarkoba Polres Bima. Pun Ewa dan RM serta sejumlah BB yang diamankan itu sudah diserahkan secara resmi pula oleh pihak TNI kepada Satresnarkoba Polres Bima. Dan kini Ewan dan RM yang selama ini menggeluti usaha bagi kehidupannya melalui Media Online itu dikabarkan masih diamankan di Mapolres Bima.

Sementara terkait sumber barang haram yang diamankan dari tangan kedua terduga tersebut, Oun sampai saat ini belum diketahui. Secara terpisah Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom, MM membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap Ewa dan RM dalam kasus Narkotika jenis sabu tersebut.

Andi menegaskan, Ewa dan RM dibekuk setelah pihaknya mendapat informasi akurat dari masyarakat. Informasi itu diperoleh pihaknya yakni beberapa jam sebelum kedua terduga pelaku dibekuk.

"Iya benar, kedua terduga pelaku sudah dibekuk oleh TNI di salah satu rumah panggung di wilayah Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Namun sebelum dibekuk, aparat TNI asal Koramil Woha terlebih dari mendapat informasi akurat dari masyarakat. Pasca informasi akurat itu diperoleh, sejumlah personil TNI langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasilembekik kedua terduga serta mengamankan BB dan alat pendukung lainya," beberapa Andi kepada Wartawan, Minggu (13/4/2025).

Andi menjelaskan, usai menjalani proses interogasi di Kantor Koramil Woha tersebut Ewa dan RM serta sejumlah BB yang diamankan itu langsung diserahkan ke secara resmi kepada pihak Satresnarkoba Polres Bima. Dan Andi memastikan bahwa pengungkapan kasus ini telah sesuai dengan Standar Operasional (SOP). Antara lain proses penggeledahan di TKP Juga disaksikan oleh Ketua RT dan sejumlah Tokoh Masyarakat setempat.

"SOP dijalankan sepenuhnya oleh Anggota TNI saat Ewa dan RM dibekuk. Untuk memastikan soal keakurasian informasi terkait kasus itu, tentu saja Anggota TNI melakukan serangkaian serius secara senyap pula. Dan akhirnya Ewa serta RM berhasil dibekuk dan Anggota TNI juga mengamankan sejumlah BB," tandas Andi.

Andi kemudian menyatakan, upaya pemberantasan Narkoba ko oba di Bima juga menjadi salah satu tugas dan tanggungjawab yang dibebankan oleh Presiden RI, Jenderal (Purn), H. Prabowo Subianto. Oleh sebab itu, tugas dan tanggungjawab dalam upaya menyelematkan generasi dan masa depannya dari ancaman Narkoba bersifat mutlak untuk dilaksanakan oleh pihaknya.

"Kami dan kita semua harus bersepakat untuk tidak membiarkan Narkoba beradar, khususnya di Bima. Ewa dan RM ini merupakan antara lain dari sejumlah terduga pelaku dalam kasus Sabu yang dibekuk oleh Anggota TNI asal Kodim 1608/Bima. Dan para terduga pelaku termasuk Ewa, RM dan lainya telah diserahkan secara resmi kepada Polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. Ya, aspek penegakan hukumnya ada pada APH. Selanjutnya dipersilahkan kepada rekan-rekan Wartawan untuk mengkonfirmasi pihak Satresnarkoba Polres Bima dan Satresnarkoba Polres Bima Kota," tutur Andi.

Atas beban dan kewenangan yang diletakan kepada TNI terkait pengungkapan kasus Narkoba tersebut, And memastikan bahwasampai kapanpun pihaknya tidak akan tinggal diam. Tetapi masih akan terus berjalan. Dan dalam kaitan itu, Andi mengakui bahwa pihaknya telah membangun komitmen kerja partisipatif dengan seluruh elemen masyarakat.

"Kita semua sudah sepakat bahwa Narkoba merupakan musuh bersama. Terimakasih atas kerjasamanya yang baik terkait pengungkapan kasus Narkoba tersebut. Dan kami sangat berharap agar kerjasama yang sangat baik ini bisa dijaga, dirawat, diperankan dan dilestarikan sempat kapanpun. Sebab, Narkoba merupakan salah satu ancaman sangat serius bagi tumbuh kembangnya generasi muda serta masa depanya. Untuk itu, mari secara bersama-sama menyatukan kekuatan untuk membangun perlawanan yang sangat kuat demi menyelamatkan generasi dan masa depanya," imbuh Andi. (JOEL/RUDY/AL/DK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.