“Petualangan Oknum Polisi dan Istrinya Dalam Kasus Sabu” Berakhir di Tangan Diresnarkoba Polda NTB

Netizen Sebut “E Pengendali dan Inisial AS Bendahara”?

ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com

Visioner Berita NTB-Dugaan peredaran Narkoba jenis sabu dan ekstacy (inex) di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu-Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut-sebut layaknya kacang goreng. Berbagai upaya pengungkapan oleh Polisi di tiga daerah tersebut hingga Barang Bukti (BB) dimusnahkan dan para pelakunya diseret ke penjara, hinga detik ini belum mampu menuntaskan dugaan transaksi jual beli Sabu dan Inex dimaksud.

Pasca pembekukan K dan N, sejumlah Netizen menduga bahwa inisial merupakan “bandar besar” Narkoba jenis Sabu dan Inex dan seorang oknum permpuan cantik berinisial MS alias AS ditengarai sebagai “bendahara” bagi dugaan Narkoba jenis sabu dan Inex di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Terkait dugaan perdaran Naerkoba jenis Sabu dan Inex di tuga daerah dimaksud pun menguak informasi yang dinilai sangat menarik. Sekitar dua bulan silam, dua orang oknum Polisi asal Polres Bima Kota berinisial L dan A serta sejumlah perempuan cantik berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Dompu. Mereka dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Dompu saat dugaan pesta Narkoba di salah satu rumah di Kabupaten Dompu.

Dalam kasus itu, kedua oknum Polisi dan sejumlah perempuan cantik tersebut hingga kini ditegaskan masih meringkuk di dalam sel tahan. Tetapi beberapa bulan sebelumnya, terkuak informasi yang dinilai tak kalah menariknya. Salah seorang oknum Polisi asal Polres Bima berinisial ARS berhasil dibekuk oleh pihak BNNK NTB. ARS dibekuk oleh BNNK NTB karena diduga terlibat sebagai jaringan peredaran Narkoba jenis sabu.

Seiring dengan perjalanan waktu bahwa ARS yang semula disebut-sebut sebagai tahanan Polda NTB, telah dilimpahkan penangananya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dan diinformasikan pula, hingga kini ARS masih menjalani proses persidangan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Lagi-lagi soal Narkoba, tertanggal 26/1/2026 NTB muncul informasi “terpanas” di beranda maya (Medsos). Lebih jelasnya, “petualangan” salah seorang oknum Polisi berinisial K dan istrinya berinisial N dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda NTB di salah satu wilayah di Kabupaten Dompu. Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda NTB disebut-sebut berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 35,76 gram (berat brutto) dan uang tunai sebesar Rp88 juta.

Informasi tentang pembekukan Pasangan Suami-Istri (Pasutri) yang juga pemilik salah satu tempat hiburan malam di wilayah Ule Kecamatan Asakota-Kota Bima (K dan N) tersebut pun praktis menjadi salah satu topik “terpanas” di beranda maya (Medsos).   

“Penggulungan” terhadap Pasutri dalam kasus Narkoba jenis sabu pun dibenarkan oleh Kapolda NTB melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) setempat, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, S.IK, MH. Hal tersebut dijelaskanya kepada sejumlah Awak Media, Senin (26/1/2026). Roman menjelaskan, upaya penindakan terhadap Pasutri itu secara bertahap. Tetapi ditegaskanya, tidak seperti yang ramai diperbincangkan di beranda Medsos.

Namun Roma belum menjelaskan identitas Pasutri yang dibekuk dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) dimaksud. Tetapi situasi “berbeda” justeru berberada dengan informasi yang sejak awal hingga kini masih beredar luas di beranda Medsos. Lebih jelasnya, dalam kaitanitu sejumlah Netizen menduga bahwa yang dibekuk dalam kaitan itu adalah “K dan N”.

Dijelaskan oleh Roman, Sabtu (24/1/2026) pihaknya melakukan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan dan penangkapan di sebuah rumah yang ditengarai berkaitan dengan jaringan peredaran Narkoba. Namun saat itu tandasnya, pemilik rumah yang diduga sebagai Anggota Polres Bima Kota beserta istrinya tidak berada di tempat.

Hanya saja yang ditemukan saat upaya penggeledahan secara paksa tersebut, Roman mengaku hanya menemukan seorang anak buah dari terduga pemilik rumkah dimaksud. Semementara upaya perburuan terhadap terduga pemilik rumah tersebut, diakuinya tak terhenti sampai disitu.  

Selanjutnya, pihak Ditresnarkoba Polda NTB tersebut melakukan upaya pengembangan dan pelacakan secara intensif. Dari perjuangan keras dimaksud, pihak Ditresnarkoba Polda NTB berhasil membekuk salah seorang oknum Polisi bersama istrinya, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 03.00 dini hari waktu setempat. Dan dari tangan Pasutri tersebut, dijelaskan bahwa Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sebesar 35,76 gram (berat brutto) dan uang tunai sebesar Rp88 juta.

Walau demikikan, kepada Awak Medias Roman belum menjelaskan tentang identitas Pasutri yang diduga dibekuk dalam kasus Sabu dimaksud. Dalihnya, hingga kini Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB masih mendalami tentang masing-masing peran dari Pasutri dimaksud.

Masih soal K dan N, Selasa (27/1/2026) Roman kepada Awak Media di Mataram-NTB membenarkan bahwa yang dibekuk dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa tersebut adalah oknum Polisi dan istrinya. Tetapi Roman pada moment tersebut, Roman belum menjelaskan identitas resmi maupun inisial kedua terdjuga.

Tetapi yang “pasti”, dijelaskan bahwa hingga kini kedua terduga masih diamankan di Mapolda NTB. Dan menurut informasi yang diperoleh sejumlah Awak Media mengungkap, K dan NTB tiba di Kantor Diresnarkoba Polda NTB pada Selasa (26/1/2026). Pun hingga kini kedua terduga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidikn Ditresnarkoba Polda NTB.

Sekedar catatan, K dan N merupakan “pemilik salah satu Kafe” (“tempat hiburan malam”) yang berlokasi di Ule Kecamatan Asakota-Kota Bima. “Kafe” tersebut diduga kuat sudah lama beroperasi dan “terhenti beroperasi disaat K dan N” dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga, “Kafe bernama Gejora” tersebut ditengarai sebagai salah satunya yang ramai dikunjungi oleh “penikmat hiburan malam”.

“Kuat dugaan di Kafe ini menjual Miras dari berbagai jenis. Dan di dalamnya juga ditengarai menyediakan Patner Song (PS) dari luar daerah,” duga sejumlah sumber tersebut kepada Media ini, Rabu (28/1/2026). 

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Wakapolres setempat, Kompol Herman, SH membenarkan adanya peristiwa pembekukan oknum Polisi dan istrinya itu oleh Ditresnarkoba Polda NTB dalam kasus Narkoba jenis sabu. Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Ditresnarkoba Polda NTB.

"Ya, kita menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. Selanjutnya, kita tunggu saja hasil kerja Penyidik, Ditresnarkoba Polda NTB," terang Herman, Selasa (27/1/2026). (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.