Dunia Maya di NTB Kembali Ramai, Jamaludin Alias Dewa “Aniaya Anak Dibawah Umur” Dibekuk Polisi

Keluarga Korban di Bima Desak Agar Pelaku Dihukum Berat

Jamaludin alias Dewa (Duduk) Bersama Aparat Polsek Hu'u (Berdiri)

Visioner Berita Kabupaten Dompu-16 hari lalu (Januari 2026) beranda Media Sosial (Medsos) diwarnai oleh salah satu kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anank dibawah umur-sebu saja Samson (bukan nama sebenarnya) oleh terduga “preman bertato” yakni Jamaludin alias Dewa. Peristiwa yang sangat ramai diperbicangikan di dunia maya (Medsos) tersebut terjadin di salah satu Desa di Kecamatan Hu’u-Kabupaten Dompu.

Pada video rekaman berdurasi lebih dari 20 detik lamanya yang beredar di beranda maya, terlihat Dewa sedang “melakukan penganiayaan” terhadap Samson. Akibatnya, Samson mengalami sejumlah luka hingga disebut-sebut dilarikan ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapat penanganan s ecara intensif oleh Tim Medis setempat.

Usai kejadian berlangsung, pihak keluarga korban langsung melaporkan kasus ini kepada pihak Polsek Hu’u dan kemudian laporanya dilanjutkan penangananya kepada Unit PPA Satreskrim Polres Dompu. Pada waktu yang bersamaan, pihak DP3A Kabupaten Dompu dibawah kendali, Miftahul Suaadah ST, MM pun tak tinggal diam. Pun demikian halnya dengan para Penggiat Perempuan Anak di Kabupaten Dompu.

Antara lain, pihak DP3A Kabupaten Dompu melakukan pendampingan hukum maupun psikologis terhadap korban. Penanganan intensif oleh pihak DP3A Kabupaten Dompu dalam kasus ini, dijelaskan mulai membuahkan hasil yang dinilai sangat baik. Antara lain kondisi psikologis korban secara berangsur-angsur pulih dan kini dinilai sudah bisa diajak bercanda ria. Tetapi diakui, dugaan trauma secara psikologis masih nampak di wajah korban.

Namun demikian, pihak DP3A Kabupaten dan seluruh Penggiat Perempuan dan anak di Kabupaten Dompu masih terus berjuang keras agar kondisi fisik maupun psikologis korban benar-benar pulih seperti sedia kala. Hal itu ditegaskan oleh Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Miftahul Suhadah, ST, MM kepada Media Online www.visionerbima.com, Minggu pagi (01/2/2026).

Catatan penting Media Online www.visionerbima.com melaporkan, peristiwa ini pun tak luput dari kontrol dan pengawasan secara ketat oleh para Netizen. Dalam kaitan itu, para Netizen mendesak Kapolda NTB agar terduga pelaku segera dibekuk dan dikhukum dengan seberat-beratnya. Sebab, peristiwa ini dianggap sebagai yang perdana di Bumi bermotokan “Nggahi Rawi Pahu” itu (Dompu).

Sikap tegas yang sama juga datang dari seluruh keluarga korban yang ada di Kota Bima dan di Kabupaten Bima. Sejak awal seluruh keluarga korban mendesak agar Polisi segera menangkap dan memenjarakan Dewa. Tak hanya itu, di beranda maya seluruh keluarga korban “memastikan” tak ada kata damai terkait kasus ini. Lebih tegasnya, seluruh keluarga korban menegaskan agar penanganan kasus ini diselesaikan melalui vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Dompu.

 Samson merupakan salah satu atlet selancar terbaik yang dimiliki oleh Kabupaten Dompu. Pasca kasus dugaan tindak pidana kejahatan penganiayaan tersebut, hingga kini kondisi Samson belum benar-benar pulih. Kasusnya dudah dilaporkan secara resmi setelah kejadian berlangsung, korban sudah divisum dan seluruh Barang Bukti (BB) itu telah dserahkan secara resmi kepada Polisi. Bagi kami selaku keluarganya yang ada di Bima, tak ada toleransi bagi terduga pelaku,” tegas seluruh keluarga korban di Bima melalui, Rahmiatullaila Rangga kepada Media ini, Minggu (01/2/2026).

Rahmiatullaila menjelaskan, belum lama ini Samson berhasilo menjuarai event selencar di Denpasar-Bali. Dalam kaitan itu ujarnya, Samson berhasil mendapat juara II.

“Samson merupakan atlet selancar terbaik yang dimiliki Kabupaten Dompu. Tetapi aktivitas lanjutanya sebegai peselancar terhenti setelah tertimpa kasus dugaan tindak pidana kejahatan tersebut. Jum’at pagi (30/1/2026) sekitar pukul 08.00 Wita, Dewa sempat datang meminta maaf kepada keluarga korban. Namun hal itu ditolak oleh keluarga korban. Seluruh keluarga, baik di Bima maupun di Dompu masih kekeuh dengan pendirianya. Yakni menolak damai dengan terduga pelaku. Sekali lagi, kasus ini harus dituntaskan melalui palu Majelis Hakim PN Dompu,” tegasnya lagi.

Tercatat 16 hari sudah kejadian yag dinilai memilukan itu berlangsung. Pihak Polsek Hu’u Polres Dompu pun Bergerak Cepat (Gercep). Sabtu malam (31/1/2026) sekitar pukul 00.24 dini hari waktu setempat, Dewa dibekuk dan kemudian digelandang ke Polsek Hu’u. Selanjutnya Dewa “diseret” Kantor Satreskrim Polres Dompu. Dewa tiba di Polres Dompu pada Minggu pagi (01/2/2026).

Pihak DP3A Dompu Bersama Samson dan Orang Tuanya di Unit PPA Satreskrim Polres Dompu

Penangkapan terhadap terduga pelaku, dijelaskan dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Hu’u-Polres Dompu yakni Ipda Samsul Rizal. Kepada Wartawan,  IPDA Samsul Rizalbahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku.

Upaya penangkapan terhadap Dewa, diakuinya berdasarkan Pengaduan Nomor : STTP/12/I/2026/SPKT/Sek Hu'u/Res Dompu / NTB.

“Benar, Dewa sudah kami tangkap dan sudah diamankan. Selanjutnya penanganan kasusnya diserahkan secara resmi kepada Unit PPA satreskrim Polres Dompu,” tandas Samsul Rizal.

Samsul Rizal mnenerangkan, terduga pelaku dibekuk di rumahnya. Upaya penangkapan tersebut yakni setelah pihak Polsek Hu’u melalui Subsektor Lakey melakukan serangkaian penyelidikan secara aikurat dan mendalam.

“Setelah mendapat informasi valid soal keberadaanya, akhirnya kami dengan Tim langsung Gercep ke rumah terduga pelaku. Tiba di TKP penangkapan, terduga pelaku langsungb dibekuk dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Hu’u untuk diamankan secara sementara. Selanjutnya terduga pelakun dibawa ke Polres dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan,” ulasnya.

Hingga berita ini ditulis, terduga pelaku diakui masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Dompu. Namun status penangananya, diakui masih dalam tahapan Penyelidikan. Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH.

“Penanganan kasus ini merupakan salah satu atensi dari Pimpinan Kami. Oleh sebab itu, kami berharap agar semua pihak agar menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Intinya, penanganan kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan aspek penegakan supremasi hukumnya tetap bersifat mutlak,” tegas Masdidin, Minggu (01/2/2026). (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.