DPD GRIB Jaya NTB Desak Polisi Segera Temukan Kifen dan “Abaikan Dilema”

“Ula dan Fisi” Didesak Diperiksa Secara “Khusus” Oleh Mabes Polri Atau Polda NTB

Ketua DPD GRIB Jaya NTB, Iskandar, S.Sos

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang menimpa salah seorang remaja asal Desa Sangiang Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, Muhammad Kifen alias Kifen hingga kini dinilai belum juga menemukan titik terang. Kecuali, pihak Polres Bima Kota hanya berkutat pada penetapan secara resmi Aldi sebagai tersangka.

Aldi ditetapkan secar resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tetapi pertanyaan soal masih hidup atau sebaliknya Kifen, hingga saat ini masih menuai pertanyaan besar. Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) NTB, Iskandar, S.Sos kini bersuara keras terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang menimpa Kifen.

“Polres Bima Kota harus mengabaikan kesan dilema. Kifen harus ditemukan, baik dalam keadaan hidup maupun dalam kondisi sebaliknya. Sebab, Kifen adalah manusia. Jika Kifen sudah meninggal dunia, maka segera temukan dan kuburkan ia layaknya manusia. Jika  masih hidup, maka segera temukan dan harus ada kejelasan tentang keberadaanya,” tegas Iskandar kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (31/1/2026).

Iskandar menyatakan, setidaknya Polisi sudah menemukan jalan untuk membongkar “misteri” yang menimpa Kifen. Antara lain dugaan pengakuan Aldi bahwa Kifen diduga ditembak dan kemudian dikuburkan di Gunung Sangiang. Dan selanjutnya, diduga keras Aldi mengaku bahwa Kifen telah dibuang ke salah satu jurang di gunung Sangiang setelah hidupnya diakhiri.

“Namun setelah dilakukan pencarian berkali-kali oleh Polisi, tak juga menemukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kuburan Kifen. Dan pada pencarian selanjutnya, Polisi juga tidak menemukan Kifen yang dibuang ke jurang berdasarkan pengakuan Aldi. Nah, dalam kaitan itu tekah jelas dan terang bahwa Negara telah dikelabui oleh Aldi. Selanjutnya upaya pencarian dihentikan dan ada hal yang sangat lucu. Yakni Polisi tak berdaya berhadapan dengan Aldi, sehingga sampai saat ini Kifen belum juga ditemujan,” tegas Iskandar.

Pintu masuk kedua untuk membongkar soal “misteri” yang menimpa Kifen, menurutnya yakni segera memanggil dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap “Ula dan Fisi” yang disebut-sebut oleh Jamrud (ayah kandung Kifen). Dalam visdeo viral yang sudah beredar secara luas baik dalam skala Nasional maupun Internasional hasil wawancara Media Online www.visionerbima.com telah menjelaskan bahwa “Ula dan Fisi” patut diduga sebagai pihak yang menskenarionya.

“Jamrud, Kafun, Meri telah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Polisi. Dan ketuga orang itu pun dikabarkan telah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari satu hari oleh Ahli Psikologi NTB. Namun sampai saat ini hasil pemeriksan  oleh Ahli Psikologi tersebut belum juga dijelaskan secara rinci oleh pihak Polres Bima Kota di ruang publik. Sementara “Ula dan Fisi”, diduga sampai saat ini belum juga disentuh oleh Polisi. Dan patut diduga bahwa “Ula dan Fisi” adalah “sutradara” yang ditengarai merancang skenario kehilangan Kifen,” duganya.

Dalam kaitan itu, Iskandar menduga bahwa “Ula dan Fisi” bisa dipidana atas delig menghalang-halangi proses hukum terkait kasus yang menimpa Kifen. Pasalnya, “Ula dan Fisi” diduga sejak awal hanya melaporkan kasus ini kepada Bupati Bima yang sama sekali tidak ada korelasinya dengan aspek penegakan supremasi hukum (“kecuali bersifat Politis”), bukan justeru dilaporkan secara resmi kepada kepada Satreskrim Polres Bima Kota.

“Kemungkinan adanya dilema yang membuat pihak Polres Bima Kota untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap “Ula dan Fisi”?. Tetapi yang jelas, sampai saat ini “Ula dan Fisi” ditrengarai masih dianak emaskan oleh pihak Polres Bima Kota?,” tanyanya dengan nada serius.

Iskandar kemudian mengapresiasi kinerja Wartawan karena dianggapnya berhasil menemukan jawaban atas pertanyaan sekaligus “keresahan publik” terkait tidak dilaporkanya sejak awal kepada Polisi terkait kasus yang menimpa Kifen, walau berimbaskan kepada adanya “kelompok tertentu yang sangat keberatan”. Dugaan keberatan dari kelompok tertentu tersebut tegasnya, seolah mencerminkan bahwa “sandiwara dalam kaitan itu tak boleh disentuh karena alasan sangat sensitif”.

“Siapa sesungguhnya Ula dan Fisi dan adakah kaitanya dengan kelompok tertentu atau oknum Aparat Penegak Hukum (APH)?. Jawaban dari pertanyaan itu tentu saja hanya publik dan Polres Bima Kota yang tahu. Tetapi atas nama GRIB Jaya, kami mendesak agar pihak Polres Bima Kota menghilangkan kesan dilema terkait penanganan kasus yang menimpa Kifen,” saranya.

Iskandar menegaskan, desak publik yang antara lain datang dari kalangan Akademisi bahwa penanganan kasus Kifen dilimpahkan kepada Mabes Polri dan Polda NTB tentu saja tak menjadi hal yang sangat wajar. Desakan tersebut antara lain mempertimbangkan kinerja Polres Bima Kota yang terkesan “sangat dingin” dan hingga sampai sekarang penanganan kasus yang menimpa Kifen belum juga ditemukan adanya titik terang.

“Soal berburu satwa liar di gunuing Sangiang pada tanggal 13 Januari 2026, Mereka kan pergi berempat. Tetapi tertanggal 14 Januari 2026, kok pulangnya bertiga?. Semestinya sejak awal kasus ini dilaporkan secara resmi kepada Polisi, tetapi kenapa sejak awal justeru dilaporkan kepada Bupati Bima?. Dan bukankah hal itu justeru kian mempertajam kecurigaan publik bahwa soal Kifen itu sarat dengan skenario yang diduga kuat dimainkan oleh oknum tertentu?,” tanyanya dengan nada serius.

Dari serangkaian pertanyaan serius tersebut ujar Iskandar, hingga detik ini dinilai belumm mampu dijawab secara realistis melalui kinerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab dari pihak Polres Bima Kota. Kecuali, hingga detik ini “hanya  menyiskan kesan abai”.

“Yang tak nkalah anehnya lagi menurut kami, kasus yang menimpa Kifen justeru dikait-kaitkan dengan pertisitiwa Komodo beberapa waktu lalu. Pihak Polres Manggarai Barat (Mabar)-NTT telah memastikan tak ada korelasinya kasus yang menimpa Kifen. Oleh karena itu, atas nama GRIB Jaya kami menduga bahwa mengkaitkan peristiwa yang menimpa Kifen itu diduga bertujuan membungkus sederetan kasus dugaan tindak pidana kejahatan dibalik misteri kehilanganjh Kifen. Antara lain soal senjata, sumber amunisi, dugaan transaksi jual-beli daging rusa dari gunung Sangian hingga ke luar daerah dan melalui Media Online, dugaan adanya kelompok pemburu dan kelompok penampung di Desa Sangiang itu,” duganya.

Atas nama GRIB Jaya, Iskandar mendesak Kapolres Bima Kota agar kembali menjelaskan tentang sejauhmana kemajuan dan perkembangan penanganan kasus yang menimpa Kifen, bukan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan kepemilikan senjata api ilegal yang telah menyeret Aldi sebagai tersangka. Sebab tegas Iskandar, hal itu sangat dibutuhkan oleh publik dan Negara.

“Yang dinilai tak kalah lucunya lagi, laporan resmi soal Kifen diakhiri hidupnya yakni berjalan secara bersamaan dengan kerasnyha tekanan publik, terutama di beranda maya (Medsos). Hal itu menuai sejumlah pertanyaan besar. Siapa terduga pelakunya, kapan Kifen diakhiri hidupnya, TKP Kifen diakhiri di mana, siapa saja yang ikut menguburkanya, dan seperti apa fase selasnjutnya yang dilakukan?. Sampai saat ini serangkaian pertanyaan tersebut belum ma,pu dijelaskan secara detail oleh pihak Polres Bima Kota, benar?,” tanyanya lagi.

Singkatnya, atas nama GRIB Jaya-Iskandar mendesak Mabes Polri atau Polda NTB segera mengambil alih penanganan kasus yang menimpa Kifen. Sebab menurutnya, sampai sejauh ini pihak Polres Bima Korta terkesan “gagal mengungkap sandiwara” di balik “rekayasa kehilangan Kifen”.

“Kesan sangat terlambatnya Polres Bima Kota dalam mengungkap secara terang dan detail penanganan kasus ini, seolah mencerminkan kegagalan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si. Dan patut diduga adanya pihak tertentu yang yang membuat penanganan kasus ini lebih rumit dari penanganan kasus Sambo. Lha, serumit-rumitnya modus operandi kasus dugaan tindak pidana kejahatan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima bisa diungkap oleh pihak Polres Bima Kota. Tetapi soal kasus yang menimpa Kifen di mana alat bukti petunjuknya dinilai jelas dan terang, kok sampai sekarang tak juga mampu dibuat terang oleh Polisi,” ujar Iskandar.

Oleh sebab itu, atas nama GRIB Jaya-Iskandar mendesak agar Kapolri dan Kapolda NTB tidak boleh berpangku tangan. Bila perlu tegas Iskandar, “Ula dan Fisi” harusw diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri atau Ditreskrimsus Polda NTB.

“Sampai sekarang publik dibiarkan dalam keadaan bingung dan bertanya-tanya terkait penanganan kasus yang menimpa Kifen. Menurut kami, ini terkesan sangat aneh bin ajaib. Semoga Kapolri dan Kapolda NTB mendengar dan kemudian memastikan adanya intervensi yang sangat realistis agar penanganan kasus yang menimpa Kifen bisa disikapi secara tegas, berani dan jujur oleh Polri. Melalui kesempatan ini pula, kami berharap agar peristiwa “memalukan” di Sleman-Yogkarta itu menjadi peristiwa yang terakhir kalinya. Jangan lagi ditambah oleh penanganann kasus yang menimpa Kifen,” sarannya. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.