PT Mahakam Diduga Melanggar Perda RDTR, Aktivis HMI Buka Suara

Muhaimin, aktivis Bima

Visioner Berita Bima-Aktivis HMI MPO, Muhaimin, menilai keberadaan bangunan PT Mahakam di Rabakodo Kecamatan Woha berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima, Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi Kawasan Perkotaan Tahun 2019–2039. 

Penilaian tersebut disampaikan dengan merujuk langsung pada ketentuan normatif yang mengikat secara hukum.

Mahasiswa dari Kampus STKIP-TSB Prodi PGSD itu, menegaskan bahwa Perda tersebut bukan sekadar dokumen hukum baku, melainkan instrumen hukum yang wajib ditaati oleh setiap individu maupun perusahaan yang memanfaatkan ruang di kawasan tersebut. 

"Perda itu memiliki kekuatan hukum mengikat serta menjadi dasar pertimbangan terhadap pemberian ijin bangunan. Jika aktivitas perusahaan tidak sesuai zonasi, maka secara hukum itu merupakan pelanggaran," ujarnya kepada Wartawan Visionerbima.com pada, Senin (2/3/2026).

Merujuk pada ketentuan Perda, lanjut dia, mewajibkan setiap kegiatan usaha menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai izin, serta mematuhi seluruh persyaratan pemanfaatan ruang. Regulasi tersebut juga menetapkan bahwa peraturan zonasi merupakan perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk penentuan jenis kegiatan yang diperbolehkan, dibatasi, maupun dilarang di setiap zona.

Dia juga menambahkan, bahwa apabila PT Mahakam menjalankan aktivitas usaha di luar zona peruntukan yang telah ditetapkan—baik pada zona perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, maupun zona non-industri—maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Perda.

Selain aspek tata ruang, aktivis HMI itu, juga menyoroti kewajiban lingkungan hidup yang melekat pada setiap kegiatan usaha. Dalam RDTR pusat pemerintahan, prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi dasar penataan ruang, sehingga perusahaan wajib memiliki dan melaksanakan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL. 

"Ketiadaan atau tidak optimalnya pelaksanaan dokumen lingkungan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi hingga penghentian kegiatan usaha," urainya.

Mantan Ketua PMDS Bima itu, juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan atas kegiatan yang tidak sesuai tata ruang. Oleh karena itu, HMI sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil menyatakan memiliki legitimasi untuk melakukan kontrol sosial dan menyampaikan tuntutan evaluasi kepada Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa Perda tentang RDTR telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran tata ruang, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, hingga sanksi pidana bagi pelanggaran tertentu.

"Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan klarifikasi terbuka terhadap aktivitas PT Mahakam," imbuhnya.

Penegakan Perda secara konsisten dinilai penting guna menjaga kepastian hukum, mencegah preseden buruk dalam tata kelola investasi, serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

"HMI MPO Bima akan terus berkomitmen mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan tindakan konkret dari Pemerintah Daerah," tegasnya.(rr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama