Polres Bima Gencar Berantas Narkoba, Seorang Warga Desa Kananga Dibekuk

Prosesi Penggeledahan.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Polres Bima yang di pimpin oleh Kapolres AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K gencar melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya di Kabupaten Bima.

Upaya itu riil dan nyata adanya sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial RN (45) warga dusun Kananga Desa Kananga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu Dusun Kananga Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan 1 orang laki-laki RN (45) alamat Dusun Kananga RT 006 RW 003 Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Kasat Narkoba menerangkan Pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima menerima informasi dari masyarakat bahwa terindikasi dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi yang dihimpun, RN (45) yang sering melakukan transaksi Narkoba jenis ssabu-sabu di kios depan rumah Ridwan bertempat di cabang Donggo Desa Kananga," kata Kasat Narkoba.

Lanjutnya, kemudian berdasarkan laporan tersebut Selanjutnya anggota tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada pukul 19.30 Wita tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin oleh Aipda I Made Swarditha, S.Sos langsung menuju di TKP dan berhasil mengamankan RN (45), pada saat itu tersangka sedang duduk di warung depan rumah miliknya bersama satu temannya dan anaknya.

Lalu anggota tim Opsnal memanggil ketua RT dan Kepala Dusun setempat untuk menyaksikan penggeledahan di kios tempat duduk RN (45), kios tersebut juga merupakan milik RN (45). pada saat penggeledahan di temukan satu pocket kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok surya yang berada di bawa tempat duduk RN (45).

Selanjutnya anggota melakukan interogasi awal terkait penemuan narkotika jenis sabu tersebut kepada RN (45) dan dari keterangan bahwa sabu tersebut adalah milik RN (45).

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Pocket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0.63 gram dan berat netto 0.45 gram dan 1 bungkus Rokok Surya 12,” ungkap Kasat Narkoba.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.