Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Banpem

Kasat Reskrim Polres Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima : Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Tambahan Tersangka.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Perihal kasus korupsi cetak sawah baru dan sarana produksi (Saprodi) pertanian tahun 2016 akhirnya mendapatkan titik terang. Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadis) Pertanian Kabupaten Bima, M. Tayeb sebagai tersangka.

M. Tayeb ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Dari fakta hasil penyidikan atas proyek program cetak sawah baru dan bantuan Saprodi pertanian, penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan tersangka Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima yang menjabat tahun 2015 hingga 2016 inisial MT (M. Tayeb, Red),” ujar Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, Senin (7/6/2021).

Langkah selanjutnya, kata Adhar, pihaknya akan mendalami peran pihak lain. Menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka. "Kami masih kembangkan, apakah ada peran tersangka lain dalam kasus ini,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2016, Kabupaten Bima mendapat bantuan cetak sawah baru dan Saprodi yang bersumber dari dana APBN melalui Dirjen PSP Kementrian Pertanian. Bantuan tersebut turun melalui Dinas Pertanian NTB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bima selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bantuan tersebut di peruntukan kepada kelompok petani yang masuk dalam program cetak sawah baru periode 2015 dan 2016. Setelah itu dibentuklah pejabat pengelolaan anggaran dalam program tersebut. Yakni PA adalah pejabat di Kementrian Pertanian RI. KPAnya adalah Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB. PPK adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima. PPSM adalah Sekretaris Dinas Pertanian NTB. Tim Teknis perluasan sawah terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Terakhir tim pengawas terdiri dari ketua dan anggota serta tim pengawas lapangan yaitu seluruh KUPT Pertanian Kecamatan setempat dengan jumlah kelompok tani sebanyak 241 kelompok.

"Akan tetapi, panitia yang terbentuk terutama yang berada di Kabupaten Bima ini tidak dilibatkan dalam kegiatan dimaksud. Yang mempunyai peranan hanya Kepala Dinas Pertanian, Ketua Tim Teknis perluasan sawah,sekretaris dan 2 orang staf hononer Dinas Pertanian Bima,” ungkap Adhar.

Sementara bentuk Bantuan Pemerintah (Banpem) dengan sistem trasnfer dana yang langsung masuk ke rekening kelompok tani. Dengan dana tersebut kelompok tani membelanjakan benih padi, pupuk dan obat-obatanan sesuai dengan kebutuhannya  sebagaimana yang tertuang dalam RUKK (Rencana Usaha Kebutuhan Kelompok). Misalnya benih padi, POC, pupuk urea, pupuk NPK, pestisida/herbisida dan pupuk kandang.

"Kabupaten Bima mendapatkan bantuan sebesar Rp14.474.000.000 . Jumlah  penerima bantuan itu sebanyak 241  kelompok tani,” bebernya.

Dana Saprodi milik kelompok tani masuk ke dalam rekiening kelompok tani dan  telah dicairkan secara bertahap sebanyak 2 tahapan yaitu 70 persen dan 30 persen. Dengan rincian pencairan, tahap pertama dengan nilai Rp10.139.500.000 dan tahap kedua dengan nilai Rp4.113.100.000.

Proses pencairan di bank wajib membawa surat rekomendasi dari pihak Dinas Pertanian. Setelah kelompok tani datang dengan didampingi Kepala UPT untuk mengambil surat rekomendasi, saat itu Kepala Bidang atas perintah Kadis Pertanian memerintahkan agar kelompok tani datang kembali untuk menyerahkan dana yang diterimanya. Dana itu diserahkan kepada Dinas Pertanian untuk membayar Saprodi kepada pihak ketiga selaku penyedia yang ditunjuk.

"Dinas Pertanian secara sepihak telah menunjuk pihak ketiga selaku penyedia barang Saprodi tanpa sepengetahuan kelompok tani, yang seharusnya kelompok tani punya kemandirian untuk membelanjakan dana yang diterimanya,” tegas Adhar.

Sebagai informasi, Dinas Pertanian menunjuk CV Argo Mitra Sentosa selaku pihak ketiga. Selain itu, Dinas juga menggunakan perusahan lokal untuk memenuhi kebutuhan Saprodi dengan cara mendatangi dan menunjuk perusahan lokal tersebut.

"Ada juga perusahan lokal tapa sepengetahuan pihak dinas langsung menyalurkan Saprodi kepada kelompok tani (terjadi wilayah Kecamatan Wera),” ungkapnya.

Parahnya lagi, Kepala UPT merintahkan kepada kelompok tani penerima bantuan  agar menyerahkan kembali uang yang diterimanya kepada dinas untuk membayar saprodi yang telah dipesan. Kelompok tani, Kepala UPT dan Dinas Pertanian Bima mendapatkan aliran dana. Masing-masing Rp97.000 per hektare untuk para UPT, Rp112.000 per hektare untuk para Ketua Poktan dan Rp36.000 per hektar untuk pihak Dinas Pertanian.

"Kami juga temukan fakta berdasarkan keterangan para saksi, pihak ketiga baik perusahan lokal yang melakukan droping barang terdapat kekurangan volume, khusus Saprodi Rp 2.289.636.000 dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya,” tutupnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.