Gebrakan Kontroversial Jaksa Agung, Tajam ke Koruptor Tetapi Humanis ke Rakyat Kecil

Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Dok.Foto:RANMOLJATIM
Visioner Berita Jakarta-Akhir-akhir ini, Sosok Jaksa Agung yakni ST Burhanuddin diakui menjadi perbincangan menarik dan perhatian publik di Nusantara. Pun diakui tak sedikit gerbrakan hukum yang dilakukanya yakni mulai dari membongkar kasus-kasus korupsi besar hingga gagasan revolusionernya terkait keadilan restoratif.

Maka takheran, ketegasan Jaksa Agung ini praktis saja membuat  para koruptor ketar-ketir sehingga nekat melakukan serangan balik terhadap institusi Kejaksana dan Jaksa Agung baik secara pibadi, dan bahkan menyebutnya kontroversia. Demikian dikutip Media ini melalui Media Online RANMOLJATIM.

Kendati demkian, sedikitpun Burhanuddin tak bergeming. Malah dibawah kepemimpinanya, kinerja Kejaksaan Agung diakui kian kuat dan ditakuti oleh para koruptor.  Indikasi itu tercemin melalui banyaknya kasus korupsi dalam skala besar dan rumit yang berhasil dibongkar hingga diseret Pengadilan hingga para koruptor divonis penjara dan harta mereka disita untuk memulihkan kerugian negara.

Catatan penting berbagai Awak Media mengungkap, uang negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Agung  dimaksud sangat fantastis. Diantaranya dari kasus Danareksa Sekuritas Rp105 miliar, kasus impor tekstil Rp1,6 triliun, kasus Asuransi Jiwasraya Rp16 triliun, dan dari kasus Asabri Rp22,7 triliun.

Sentilan tegas Burhanuddin dinilai membuat koruptor dan aviliatornya “panas dingin”. Betapa tidak, Jaksa Agung menegaskan tak pandang bulu untuk menjerat siapapun yang melindungi koruptor. Ketegasan sekaligus ancaman Jaksa Agung ini, diakui benar-benar dibuktikan melalui kasus megakorupsi Jiwasraya dan Asabri, serta kasus-kasus lainya.

Terakhir, Kejaksaan Agung menjerat anggota DPR RI yakni Alex Noerdin yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Namun di sisi lain, Burhanuddin merasa sedih ketika ada rakyat jelata yang dihukum layaknya kriminal, seperti kasus yang menimpa Nenek Minah dan Kakek Samirin. Burhanuddin menilai, kedua orang tua miskin ini telah mendapat perlakuan hukum tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke Pengadilan.

Nenek Minah yang dimaksud oleh Jaksa Agung ini adalah seorang nenek yang berasal dari Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada Nenek Minah karena mengambil tiga biji kakao di perkebunan milik PT/ Rumpun Sari Antan (RSA).

Sementara Samirin (kakek  berusia 68 tahun) asal Simalungun, Sumatera Utara, dihukum 2 bulan penjara karena memungut getah karet seharga Rp 17.000.

Sejatinya kata Burhanuddin, Jaksa selaku pemilik asas dominus litis, adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke Pengadilan. Jaksa Agun kemudian, penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah suatu bentuk diskresi untuk menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan tujuan hukum yang ingin dicapai.

“Saya ingin Kejaksaan dikenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif. Kejaksaan harus mampu menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya dikutip Media ini dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu  (22/9/2021) sembari menekankan Korps Adhiyaksa tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral

Sebagai acuan restorative justice, Jaksa Agung telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang diundangkan pada 22 Juli 2020.

Sejak Perja ini diterbitkan, Kejaksaan Agung telah menghentikan 302 perkara. Rinciannya, 222 perkara pada 2020 dan 80 perkara pada Januari-Agustus 2021 yang terdiri dari 73 perkara orang dan harta benda serta 7 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lain.

Ada beberapa syarat penerapan Perja 15/2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Gagasan Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengenai keadilan restoratif melalui pendekatan hati nurani itu menjadi perbincangan di kalangan Akademisi dan Pakar Hukum Pidana. Gagasan tersebut tidak hanya dinilai revolusioner karena bisa mereformasi sistem peradilan pidana di Tanah Air yang masih terjebak pada pendekatan retroactive/retributive/penjara, tetapi juga dianggap lebih manusiawi dan Pancasilais.

Pendekatan keadilan restoratif mampu memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

Sebagai apresiasi atas gagasan cemerlang itu serta kontribusinya di dunia hukum dan perguruan tinggi, Burhanuddin dianugerahkan gelar Guru Besar atau Profesor Kehormatan oleh Universitas Jenderal Soedirman.

Tidak hanya itu, pendekatan keadilan restoratif dapat meminimalisir over kapasitas penjara yang menjadi momok bagi Lapas di Indonesia. Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan prinsip keadilan restoratif ini akan diserap ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS).

"Dalam KUHP. kita ada prinsip restoratif. Nanti KUHP yang baru akan ada restorative justice. Tentu Undang-Undang PAS harus menyesuaikan," ungkap Yasonna, Selasa (21/9/2021).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati tiga RUU usulan pemerintah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)) Prioritas 2021, yakni RUU PAS, RKUHP, serta RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Semua gebrakan Jaksa Agung ini, mungkin dianggap kontroversial oleh koruptor.  Namun harapan Burhanuddin sederhana. "Saya hanya ingin menorehkan prestasi terbaik untuk bangsa," ujarnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.