Polsek Rastim Gencar Berantas Peredaran Miras di Kota Bima, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Disita

Inilah Puluhan Botol Miras Yang Disita.

Visioner Berita Kota Bima-Guna meminimalisir jual edar Minuman Keras (Miras) berdasarkan Perda Kota Bima, Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota turun ke sejumlah tempat yang dijadikan transanksi miras di wilayah hukum setempat.

Razia dan operasi penertiban miras itu, dipimpin langsung Kapolsek Rastim Iptu Suratno dengan mengerahkan Tim Opsnal serta didampingi Kanit Reskrim.

Pada wartawan, Iptu Suratno menjelasakan, razia miras yang digiatkan pada Sabtu (20/11/2021) sore tadi, berhasil menyita puluhan botol miras berbagai jenis.

Sejumlah TKP jual edar miras yang disita, TKP pertama pada pemilik NR (51) Rabangodu Utara, miras yang disita 2 botol Sofi dan 1 botol bir bintang.

Kemudian pada pemilik SF (35) di Kompleks Pasar Rabangodu Utara disita 3 botol miras jenis Sofi dan 1 botol bir.

Pada pemilik IGP (64) warga Rabangodu Selatan disita miras jenis brem sebanyak 38 botol besar dan 2 botol tanggung.

Selanjutnya sambung Iptu Suratno, pada pemilik SF (39) warga Rabadompu Timur disita 7 botol miras jenis Sofi.

Pada pemilik NJ (41) warga Penaraga disita 3 botol bir. "Puluhan botol miras telah diamankan di Mako Polsek Rastim untuk dimusnahkan pada saatnya nanti,”.kata Iptu Suratno, Minggu (21/11/2021).

Sebagaimana arahan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, kata Iptu Suratno, giat razia miras akan dilaksanakan secara rutin dan berkala.

"Hal itu penting, mengingat selama ini, pemicu terjadinya tindak pidana, terutama perkelahian diawali karena miras," jelasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.