Narkoba, Tiga Warga Kecamatan Sape Digelandang Timsus Ditresnarkoba Polda NTB ke Jeruji Busi

Terduga Pelaku dan Barang Bukti.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Minggu (23/1/2022), Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan tiga orang teeduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Sape Kabupaten Bima. 

Terduga pelaku inisial DA (41) asal Desa Rasabou, MF (45) asal Desa Sangia dan AA (25) asal Desa Rai Oi diringkus Timsus Ditresnarkoba Polda NTB di TKP yang berbeda, yakni di jalan lintas pelabuhan Sape tepatnya di Desa Bugis, Dusun Padolo Desa Rai Oi, Dusun Tambe Desa Rai Oi Kecamatan setempat.

Danyon C pelopor AKBP zulkarnain S.IK melalui Ka Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Aipda Ardi Baron Bayuseno membenarkan hal tersebut. 

"Dari ketiga terduga pelaku, Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 buah klip yang berisi kristal bening warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu Rp.450.000, uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 unit handpone merk Nokia, 1 kotak rokok surya, uang tunai Rp. 1.03.000 (seratus tiga ribu), uang tunai Rp.2.442.000 (Dua juta empat ratus empat puluh dua ribu), 6 unit HP diantaranya 4 unit HP android dan 2 HP Nokia, samsung kecil, 4 buah korek api, 2 pipit sekop, 1 buah vape, sebungkus kertas rokok, 1 buah gunting, 1 buah dompet berisi ATM BSI, 1 buah dompet warna hitam berisi 2 kartu ATM BNI dan 2 buah sajam/parang," ungkap Ardi Baron, Senin (24/1/2022).

Dijelaskan kronologis penangkapan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu. Tim pun langsung langsung melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut. 

"Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP Zulkarnain S.IK memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar," jelas Ardi Baron.

Pukul 17.00 Wita, ketiga terduga berhasil diamankan. Dan sebelum melakukan penggeledahan Timsus memanggil saksi disekitar TKP. Setelah dilakukan penggeledahan Timsus menemukan narkotika jenis sabu. 

"Kini terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Ketiganya dijerat dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.