Usai Amankan Dua Pelaku Penganiayaan, Tim Puma II Polres Bima Kota Gulung Penadah HP Curian

Foto Terduga Penadah HP Curian.

Visioner Berita Kota Bima-Tak ada kata lelah bagi Tim Puma II untuk memberantas pelaku kejahatan kriminal di wilayah hukum Polres Bima Kota. Usai mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan inisial ARD Alias Sangker (22) Mahasiswa Desa Cenggu dan MSR (22) warga Penaraga di rumah seorang Advokat yakni Aji Mesy. 

Jum'at (14/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wita, kini giliran Ryan Saputra (27) warga BTN Tambana Jatiwangi dan Haidir (35) warga Kelurahan Sarae Kota Bima, digulung Tim Puma II lantaran terjerat kasus Tindak Pidana Penadahan/480 KUHP.

"Atas pengaduan Wahyu Putri Bintari dengan Nomor : ADUAN/K/38/I/2022/NTB/Res. Bima kota Tanggal 14 Januari 2022, Ryan Saputra digulung tepatnya di depan Paruga Na'e Kelurahan Manggemaci Kota Bima," ungkap Kasat Reskrim melalui Katim Puma II, Aiptu Hero Suharjo.

Dijelaskannya, waktu kejadian terjadi pada Hari Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 04.15 Wita. Berdasarkan adanya kejadian pencurian dengan pemberatan (CURAT) tersebut, Tim mendatangi TKP dan interogasi korban.

"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi terkait keberadaan Barang Bukti berikut orang yang menguasai Barang Bukti tersebut," katanya.

Lanjutnya, Jum'at (14/1/2022) sekitar pukul 16:00 Wita. Kami mengamankan tersangka 480 KUHP, Ryan Saputra beserta Barang Bukti berupa 1 Unit HP merk VIVO Y15S warna biru di depan Paruga Na'e.

"Dari hasil interogasi, kami langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah kediaman terduga pelaku pencurian HP, yakni Haidir di Kelurahan Sarae, akan tetapi Haidir dalam kondisi sakit," cetusnya.

Kini Ryan Saputra beserta Barang Bukti telah digelandang ke Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.