Kasus Sabu 8,92 Gram, Polda NTB Benarkan Oknum Polisi Berinisial R dan FKR Telah Ditahan Secara Resmi

Dari Janda Cantik Satu Anak Yang Juga Tersangka Berinisial NF Inilah (Kanan) Terkuak Nama Oknum PolisiBerinisial R Terkait Narkoba Jenis Sabu Seberat 8,92 Gram Itu

Visioner Berita Mataram, NTB-Isu tentang telah ditetapkannya oknum Polisi berinisial R dan warga biasa berinisial FKR  sebagai tersangka dalam kasus Narkoba jenis sabu sebera 8,92 Gram yang diungkap oleh Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsug oleh Aipda Anasrullah, SH (Katim) kini dibenarkan oleh Kapolda NTB melalui Kabid Humas setempat, Kombes Pol Artanto, M.Si.

Pengakuan tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda NTB kepada sejumlah Awak Media di Mataram, NTB beberapa hari lalu. Dan dalam kasus Nakoba jenis sabu yang diungkap oleh Tim Cobra Alpha tertanggal 5 November 2022 itu terangnya, 3 orang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB.

“Ya, dalam kasus ini 3 orang telah ditetpkan sebagai tersangka secara resmi dan ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB. Yakni oknum seorang wanita berinisial NF, FKR dan oknum Polisi berinisial R,” beber Artanto.

Dalam kasus ini ditegaskan, 3 orang tersangka dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketntuan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 juncto pasa 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun tahun 2009. Diakuinya pula, sebelum oknum Polisi berinisial R dan FKR ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pihak Ditresnarkoba Polda NTB menetapkan  secara resmi seorang wanita berinisial NF. Lebih jelasnya, NF ditetapkan sebagai tersangka pada November 2022.

“Sementara langkah-langkah selanjutnya yang dilakukan terkait kasus ini adalah mempercepat penuntasan pemberkasan jelang dilimpahkan penangananya kepada pihak Kejaksaan. Dalam dalam penanganan kasus ini, Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB telah membuktikan kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Catatan penting Media Online www.visionerbima.com mengungkap hal yang dinilai menarik sebelum oknum Polisi berinisial R dan FKR ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB. Yakni FKR dan terduga bandar sabu berinisial HRM dibekuk terlebih dahulu di salah satu rumah warga di salah satu Desa di Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima.

Usai dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Naroba setempat, AKP Tamrin, S.Sos maka hari berikutnya ketiga terduga tersebut digelandang ke Mapolda NTB untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku. Dan sbelum digelandang ke Mapolda NTB, ketiga terduga sempat diamankan selama 1 malam di Mapolres Bima Kota.

Seiring dengan perjalanan proses dan tahapan penanganan kasus itu, HRM tidak dijadikan sebagai tersangka karena tidak terbukti soal kepemilikan sabu seberat 8,92 gram itu. Namun hasil tes urine terhadap HRM, diduga positif menggunkan Narkoba jenis sabu. Oleh karenanya, HRM dijelaskan hanya menjalani proses hukum lainya yakni rehabilitasi sesuai ketentuan pasal 127 UU RI pasal 127 terkait Narkotika. Dan hingga detik ini, dijelaskan bahwa HRM masih menjalani rehabilitasi.

Catatan lain yang diperoleh Media ini melaporkan, setelah Ditresnarkoba Polda NTB menetapkan NF sebagai tersangka secara resmi, dijelaskan bahwa upaya yang dilakukan Polisi dalam kasus ini adalah melakukan scientivic crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah). Hasil dari kerja ilmiah tesebut, dijelaskan terkuak dua nama yang kini telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahn di dalam sel tahanan Polda NTB yakni oknum Polisi berinisial R dan warga biasa berinisial FKR.

Sedangkan dugaan keterlibatan oknum Polisi berinisial R terkait kasus yang dinilai heboh ini karena disebut-sebut oleh NF. Sebelum kasus ini dipindahkan penangananya ke Mapolda NTB, NF mengaku menyimpan sabu seberat 8,92gram di didalam mobil Juke wana putih milik AM alias HK yakni diduga atas perintah oknum Polisi berpangkat Aipda berinsial R itu pula.

Dalam kasus ini pula, saat itu bukan hanya menyebut oknum Polisi berinisial R tersebut. Tetapi ia (NF) juga menyebut adanya satu nama yakni seorang pria berinisial AS alias AA. Dugaan keterlibatan oknum Polisi berinisial R dan FKR terkait kasus ini, dijelaskan diperkuat oleh kesaksian resmi 2 orang pegawai Koperasi Polres Bima Kota kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.   

Kesaksian 2 orang pegawai Koperasi Polres Bima Kota tersebut, yakni diduga melihat oknum Polisi berinisial R, FKR dan seorang wanita mirip NF yang ditengarai sedang “melakukan sesuatu” di depan kantor Koperasi itu pula. Pun seorang tersangka berinisial NF mengaku bahwa Narkoba jenis sabu itu diserahkan oleh oknum Polisi berinisial R kepadanya (NF) yakni di depan kantor Koperasi Polres Bima Kota.

Masih menurut NF saat itu, oknum Polisi berinisial R itu pulalah yang diduga memerintahkanya untuk menyimpan sabu di belakang jok mobil Juke warna putih milik AM alias HK itu. Beberapa jam kemudian, Tim Cobra Alpha Satresnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi dan kemudian bergerak melakukan penggeledahan terhadap mobil Juke warna putih itu hingga berhasil menemukan Narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram tersebut.

Dan upaya penggeledahan tersebut ditegaskan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosesdur (SOP), antara lain disaksikan oleh Ketua RT setempat. Namun sebelumnya, Tim Cobra Alpha melakukan upaya penggeledahan terhadap rumah milik AM alias HK. Hanya saja,pada moment tersebut, Tim Cobra Alpha tidak menemukan adanya BB berupa Narkoba jenis sabu di rumah itu.

Kendati demikian, AM alias HK dan istrinya berinisial M serta mobil Jke warna putih terebut dibawa untuk diamankan di Mapolres Bima Kota oleh Tim Cobra Alpha tersebut. Namun tak lama kemudian, M menjemput NF di salah satu rumah diwilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima atas perintah kakak iparnya yakni Delian Lubis.

Singkatnya, dari pengakuan NF lah terkuak nama seorang oknum Polisi berinisial R itu. Melalui video rekaman yang sudah beredar luas dan viral di beranda Media Sosial (Medsos) itu, NF mengaku menyimpan Narkoba jenis sabu di belakang jok bagian depan mobil tersebut yakni diduga atas perintah oknum Polisi berinisial R. Dan dalam video itu pula, NF juga menyebut satu nama berinisial AA yang diduga bekerjasama dengan oknum Polisi berinsial R itu untuk menyimpan Nakoba jenis sabu seberat 8,92 gram itu ke dalam mobil Juke warna putih milik AM alias HK itu. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.