Aset Pemkab Diplat Hitamkan Dan Diduga Digunakan Untuk "Kampaye" Pilkada
ILUSTRASI, Sumber, Dok:Google.com |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Mobil merah merk Mitsubishi Pajero dengan klasisifaksi Sport
berplat merah EA 5 X, tercatat sebagai Mobil Dinas (Mobdis) milik Wakil Bupati
Bima saat itu, Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd. Pasca Bupati Bima, H. Feri
Zulklarnain meninggal dunia tahun 2013, Syafrudin naik jabatan menjadi Bupati
Bima. Dan selama satu setengah tahun menjadi Bupati Bima, Syafrudin masih
menjadikan Mitsubishi Pajero tersebut sebagai kendaraan dinasnya.
Uniknya, sejak ia tak lagi menjabat sebagai Wakil Bupati maupun
Bupati Bima hingga saat ini, Syafrudin masih menggunakan kendaraan mewah yang
diketahui hingga sekarang belum diputihkan itu. Uniknya, berbagai sumber
menduga bahwa kendaraan tersebut sudah diplat hitamkan oleh Syafrudin dan
ditengarai digunakan untuk "kampanye" (sosialisasi kepada masyarakat di berbagai
wilayah) diri pada konteks Pilkada Kabupaten Bima periode 2020-2025.
Dugaan masalah yang satu
ini, praktis saja menjadi pembahasan yang dinilai sangat viral di Media Sosial (Medsos)
dan bahkan di berbagai group WA. Usut punya usut, kendaraan mewah yang belum
diputihkan namun masih digunakan bukan saja yang sedang dikendarai oleh Bakal
Calon (Balon) Bupati Bima periode 2020-2025, Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd
yang berpasangan dengan Ady Mahyudin, SE (SYAFA’AD).
Tetapi kendaraan yang masih tercatat sebagai aset daerah
Kabupaten Bima yang belum diputihkan ada yang ada di tangan mantan Bupati Bima,
Drs. H. Usman AK dan kendaraan EA 1 X milik Almarhum H. Feri Zulkarnain, ST, ditengarai hingga kini belum diputihkan secara resmi.
Namun berbagai pihak mengungkap, kendaraan dinas milik Almarhum H. Ferrry
Zulkarnain, ST dan yang masih ada di tangan Usman AK tersebut diduga digunakan
secara pribadi namun bukan untuk kampanyepolitik.
Sedianya kata berbagai sumber, kendaraan mewah tersebut baru
bisa digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk kampanye politik seperti yang
diduga dilakukan oleh Syafrudin adalah setelah aset daerah itu telah diputihkan
secara resmi. Namun faktanya, diduga aset daerah tersebut disalahgunaka sebelum
diputihkan secara resmi oleh Pemkab Bima.
Masih menurut berbagai sumber, kelalain dalam kaitan itu tak
serta merta dilakukan oleh pihak pengguna asset daerah tersebut. Tetapi lebih
kepada pihak DPKAD Kabupaten Bima yang lamba n melakukan pemutihan terhadap
aset daerah terutama milik mantan pejabat di Kabupaten Bima.. Padahal, menurut
berbagai sumber-pihak penggunaan kendaraan tersebut telah lama mengajuk
permohonan pemutihan. Namun, hingga detik ini belum dituntaskan oleh pihak
DPKAD Kabupaten Bima.
Setda Kabupaten Bima melalui Kasubag Aset pada DPKAD setempat,
Firman Ayatullah, SE yang dimintai tanggapanya membenarkan bahwa kendaraan
merah yang digunakan oleh Syafrudin tersebut masih menjadi aset resmi daerah
yang sampai saat ini belum diputihkan secara resmi. Kendaraan tersebut,
diakuinya masih berplat merah, namun ia tidak tahu bahwa platnya telah
dihitamkan oleh penggunanya (Syafrudin). “Mobil Pajero EA 5 X yang masih
digunakan oleh H. Syafrudin tersebut, hingga kini masih tercatat secara resmi
sebagai aset daerah. Dan sampai saat
ini, kendaraan tersebut belum diputihkan,” ungkap Firman menjawab Visioner,
Rabu (18/3/2020).
Menjawab pertanyaan bahwwa kendaraan mewah yang masih digunakan
oleh Syafrudin diduga dimanfaatkan untuk kampanyek Pilkada (sosialisasi diri ke
masyarakat di berbagai wilayah), Firman mengaku tidak tahu. Dan Firman juga
mengaku tak tahu jika kendaraan tersebut sudah diplat hitamkan oleh Syafrudin. “Hal
itu saya tidak tahu,” tegas Firman.
Masih soal aset daerah berupa mobil mewah merk Mitsubishi Pajero
EA 5 X itu, Firman mengaku bahwa Syafrudin telah mengajukan permohonan
pemutihan. Permohonan pemutihan kendaraan tersebut, diajukan setelah Syafrudin
tak lagi menjabat. “Beberapa tahun silam, ia mengajukan surat permohonan secara
resmi yang ditujukan kepada Bagian Umum Setda Kabupaten Bima. Ia meminta agar
kendaraan tersebut segera diputihkan. Namun saat ini, kendaraan tersebut sedang
dirposes untuk diputihkan,” jelas Firman.
Proses pemutihan terhadap aset daerah berupa mobil, juga berlaku
pada kendaraan EA 1 X yang digunakan oleh mantan Bupati Bima, H. Feri
Zulkarnain, ST dan milik mantan Bupati Bima, Drs. H. Usman AK. Kedua pengguna
kendaraan tersebut, juga sudah lama mengajukan surat permohonan untuk
diputihkan. Intinya, ketiga kendaraan tersebut sedang diproses uuntuk
dilepaskan oleh Pemkab Bima kepada Syafrudin, Usman AK dan Almarhum H. Ferry
Zulkarnain, ST. “Sekarang mobil-mobil itu sedang dalam proses pelepasan hak
sesuai ketentuan kepada yang bersangktan sebagai mantan pejabat Negara,” tutur
Firman
Firman mengaku, sebagai Kasubag sejak awal hingga saat ini tidak
pernah meminta mobil-mobil tersebut untuk dikembalikan. Namun sebelumnya,
ketiga pihak tersebut sudah mengajukan permohonan untuk memiliki sesuai
kapasitasnya.
Secara terpisah mantan Wakil Bupati dan Bupati Bim yang kini
mencalonkan diri sebagai Bupati Bima periode 2020-2025 yakni Drs. H. Syafrudin
HM. Nur M. Pd mengaku bahwa dirinya tidak menyangka bahwa mobil mewah merk
Mitsubishi berplat EA 5 X tersebut sebagai aset daerah di saat dirinya menjabat
sebagai Wakil Bupati Bima. “Namunb aturan membolehkan jika berakhir masa
jabatan, saya pun berhak memiliki mobil itu,” tegasnya kepada wartawan, Rabu
(18/3/2020).
Syafrudin kembali menegaskan, sebelumnya pihak Pemkab Bima sudah
memutuskan bahwa kendaraan tersebut dapat dimiliki oleh dirinya selaku Wakil
Bupati Bima. Hanya saja katanya, ada aturan mainya. “Dan saya sudah menyerahkan
berkas-berkasnya,” katanya.
Tak
hanya itu, Syafrudin menyatakan keheranananya atas keterlambatan pelepasan
kendaraan mewah yang sedang dikendarainya itu. Padahal pengajuan bahan,
diakuinya sudah dilakukan setelah jabatanya berakhir. “Saat menjabat sebagai
Bupati Bima, saya tidak mendapatkan mobil dinas. Sebab, jabatan saya tersebut
hanya berumur satu setengah tahun,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda