Congkel Jendela Rumah Pakai Sekop, Pencuri Ini Ditangkap Tim Puma Polres Bima
![]() |
ARD (Duduk) Dibekuk Tim Puma Polres Bima. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Tim Puma Polres Bima berhasil menangkap ARD (35) saat tidur di rumahnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Jum’at (12/3/2021) sekitar pukul 22.00 WITA, yang bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan mencongkel rumah orang.
“Tim Puma dipimpin
Kateam Puma AIPDA Gatot Wahyudin, berhasil menangkap pelaku yang sedang berada
didalam kamar rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos,
Sabtu (13/3/2021).
Kata Adhar, terduga
pelaku diidentifikasi saat tidur di rumahnya, anggota langsung masuk mengobrak
abrik di setiap kamar.
“Saat ditangkap, terduga
pelaku sedang nyenyak dan tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka dibawa
dan diserahkan ke piket Sat Reskrim Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Diakuinya, penangkapan
tersangka berdasar Ops. Kepolisian Kewilayahan Jaran Rinjani 2021 nomor :
Ren.Ops / 01 /II /OPS. 1.3 / 2021, Tanggal 26 Februari 2021, Laporan polisi :
Laporan pengaduan /123/III/2021/SPKT/RES.BIMA Pada tanggal 07 Maret 2021.
“Korban yang melapor
yaitu Heri Suherman (42) Desa Padolo Kecamatan Palibelo, kejadian Kamis 11
Maret 2021, sekitar pukul,03.00 WITA bertempat di dirumah korban perumahan BTN
Panda,” jelasnya.
Kasus pencurian dengan
cara pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan
sekop yang ada disekitar rumah.
“Lalu masuk dan mengambil tas yang berisikan 4 unit Hp dan uang yang berisikan lebih kurang Rp1 juta.Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta,” tandasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda