Tujuh Ekor Ayam Aduan Diamankan Patmor, Para Pelakunya Lari Terbirit-Birit

Ayam Aduan Yang Berhasil Diamankan Unit Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota (21/11/2021)

Visioner Berita Kota Bima
-Pengungkapan berbagai kasus tindak pidana kejahatan di Wilayah Hukum (Wilkum), diakui telah menjadi atensi Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH. Seiring dengan atensi tersebut, sejumlah Satuan seperti Reskrim, Narkoba dan Sat Sabhara terus dipacu oleh Henry Novika Chandra.

Setelah sebelumnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap sejumlah terduga pelaku tindak pidana kejahatan, Sat Sabhara Polres Bima Kota dibawah kendali Iptu Raju (Kasat Sabhara) melalui Kanit Patmor, Aipda Awaluddin Syah Putra kembali membuktikan keberhasilanya dalam menumpas tindak pidana kejahatan.

Minggu (21/11/2021), Unit Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota dibawah kendali Kanit Patmor, Aipda Awaluddin Syah Putra berhasil menumpas tindak pidana kejahatan dalam bentuk perjudian adu ayam di dua lokasi. Tujuh ekor ayam aduan berhasil diamankan di dua lokasi yakni di wilayah Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota dan di wilayah Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

Tujuh ekor ayam aduan tersebut kini dijelaskan telah diamankan di Mapolres Bima Kota. Sementara para pelaku tindak pidana kejahatan dalam kaitan itu diterangka tidak berhasil ditangkap. Pasalnya, para pelakunya langsung lari terbirit-birit setelah melihat pasukan Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota.

Kasat Sabhara Polres Bima Kota, Iptu Raju melalui Kanit Patmor, Aipda AwaluddinSyah Putra membenarkan hal itu.

“Ya, hanya tujuh ekor ayam aduan dan gelanggang yang berhasil kami amankan di dua lokasi itu. Sementara para pelakunya lari-terbirit-birit meninggalkan lokasi setelah melihat kedatangan kami di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Aipda Awaluddin Syah Putra kepada Media Online www.visionerbima.com, Minggu (21/11/2021).

Tim Lengkap Unit Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota Serta BB Ayam Aduan dan Dua Buah Gelanggang Yang Diamankan di Dua TKP (21/11/2021)

Mantan Kanit Reskrim Polsek Asakota-Polres Bima Kota ini kemudian menjelaskan, tujuh ekor ayam tersebut diamankan di dua TKP. TKP di wilayah Kelurahan Sarae, pihaknya berhasil mengamankan 3tiga ekor ayam aduan dan satu buah gelanggan. Sementara di TKP di wilayah Kelurahan Jatibaru, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak empat ekor ayam aduan dan satu buah gelanggang.

“Sebelum kami bertindak, terlebih dahulu kami mendapatkan informasi aktual dari masyarakat bahwa di dua lokasi itu diduga sering dijadikan sebagai tempat perjudian adu ayam. Atas informasi tersebut, kami langsung bergerak ke dua TKP itu hingga berhasil mengamanan tujuh ekor ayam aduan serta dua buah gelanggang,” bebernya.

Untuk ke depanya, pihaknya menegaskan agar masyarakat tidak terlibat dalam kasus tindak pidana dimaksud. Sebab selain melanggar hukum, juga melanggar ketentuan Agama, modal dan lainya. Sementara upaya pemberantasan kasus tindak pidana kejahatan adu ayam tersebut, ditegaskanya akan dilakukan secara terus-menerus.

“Terimakasih dan apresiasi kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi aktual sehingga kasus judi ayam ini berhasil kami bubarkan. Diharapkan kerjasama yang baik ini bisa dipertahankan sampai kapanpun. Sebab, memberantas perjudian adalah tugas dan tanggungjawab kita semua,” pungkas Awaluddin Syah Putra. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.