Hina Etnis Donggo Melalui Medsos, Dua Akun Facebook Resmi Dilaporkan ke Polres Bima

Perwakilan Etnis Donggo Usai Melaporkan Dua Akun Facebook di Polres Bima.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus penghinaan suku dan etnis di Bima NTB yang dilakukan oleh sejumlah oknum melalui Media Sosial (Medsos), hingga kini masih diperbicangkan secara serius oleh berbagai pihak. Diantaranya, terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh dua akun Facebook (FB) bernama Iwan Siguntang dan Arif Member terhadap suku Donggo. Tersinggung atas ujaran kebencian oleh dua akun FB itu, suku Donggo pun akhirnya marah dan kemudian menggiringnya ke ranah hukum Polres Bima.

Hal itu terlihat, Selasa (14/12/2021) perwakilan etnis Donggo (KNPI Kecamatan Donggo, Himdos Bima dan PMDS Bima) mendatangi Sat Reskrim Polres setempat guna melaporkan secara secara resmi dua akun dimaksud. Dengan Laporan Polisi nomor : TBL/669/XII/2021/SPKT/Res.Bima.

Kepada www.visionerbima.com, Syaiful Ibrahim (pelapor) menjelaskan, dirinya bersama pengurus Himdos dan PMDS Bima melaporkan pemilik akun facebook Iwan Siguntang dan Arif Member, karena dalam komentarnya beberapa hari lalu, menuliskan kalimat "Andes Ibrahim : Rompa nggmi bune tire moti Ede di ma ngghy ka ndde..Tio Pahumu rew..waur Bne wawi dongggo..ngara wauna dou Donggo waur bune binatang Donggo",.

Hasil Screenshoot Kalimat Penghinaan Dari Dua Akun Facebook Yang Dilaporkan.

Yang berarti "muka kamu kaya tiram laut itu ngomong kaya begitu..Liat Mukamu itu..seperti babi dongggo..namanya juga orang Donggo seperti binatang Donggo".

Sementara akun facebook Arif Member dalam membalas mesangger akun facebook Hariani beberapa hari lalu menuliskan kalimat "Lain dou Donggo ma ngaha lako de roo 🤣😂", "Ipi nchi rompa dou Donggo nie", dan "Ipip damaja dou Donggo nie 🤣".

Yang berarti "Bukan orang Donggo yang makqn anjing itu yaa 🤣😂", "Terlalu hina orang Donggo ni," dan "sangat memalukan orang Donggo ni🤣".

Menurut Saiful Ibrahim (pelapor), komentar pemilik dua akun facebook tersebut telah menghina etnis Donggo tidak hanya di Bima NTB maupun Indonesia, juga etnis Donggo di seluruh dunia. 

"Kami, pada hari ini, Selasa tanggal 14 Desember 2021, telah resmi melaporkan akun Facebook atas nama Iwan Siguntang dan Arif Member terkait komentarnya di media sosial yang kemudian di viralkan oleh netizen Facebook. Sekali lagi kami menyatakan sikap, ‘Siap Berperang’ demi kehormatan etnis Donggo,” tegas Syaiful Ibrahim.

Tanda Bukti Laporan Pengaduan.

Syaiful Ibrahim, yang juga Ketua KNPI Kecamatan Donggo, berharap Polres Bima segera memproses laporannya sesuai hukum yang berlaku. Karena dia menilai, komentar pemilik dua akun tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap ras dan etnis yang dapat memecah belah bangsa.

"Pemilik akun kita laporkan atas dugaan melakukan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, Iptu masdidin, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya baru masuk laporan tadi siang. Kita lakukan penyelidikan dulu ya pak. Tetap akan kami proses dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. trims," jawabnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.