Beragam Peristiwa Penting Usai MST “Dihajar” Pakai Cabai, Bantuan Kemanusiaan Mengalir Deras Hingga Akun FB MM Dipolisikan

Afilias Pegiat Perempuan dan Anak Menjawab Pasca Insiden Cabai Menimpa MST

Visioner Berita Kota Bima-Pelatara Media Sosial (Medsos) khususnya di Bima dan bahkan umumnya di NTB, hingga kini dinilai masih diwarnai kuatnya desakan publik agar terduga pelaku yang menghajar wajah dan mata korban masih dibawah umur yakni MST (11) asal salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima hingga diakui nyaris buta.

Peristiwa ini bermula dari laporan anak kandung terduga berinisial T kepada ibu kandungnya berinisial ARY (terduga pelaku). Laporan yang disampaikan oleh T terhadap ibu kandungnya itu yakni “ngoa amamu dan ngoa inamu” (“kasih tahu kepada ibumu dan kasih tahu kepada bapakmu”). Padahal t menurut pengakuan seorang saksi kunci berinisial M kepada Polisi menjelaskan bahwa pernyataan itu bukan ditujukan kepada T, tetapi kepada M.

Sebab sebelumnya, terlebih dahulu M memukul MST tanpa sengaja mengenai bagian kepalanya. Tetapi atas dugaan adanya laporan yang salah dari T, spontan saja ARY mendatangi MST dan kemudian diduga memperlakukanya secara tak manusiawi.

Yakni si miskin yang tinggal bersama ayah kandungnya bernama Jainudin di rumah reot itu, diduga di jambak rambutnya kemudian di senderkan kepalanya ke tembok dan dihajar menggunakan cabe pada bagian mulut serta matanya hingga nyaris buta. Tak hanya itu, sejumlah saksi juga menduga bahwa atas kejadian tersebut MST sempat pingsan.

Sementara untuk mengatasi rasa perih yang dialaminya atas dugaan tindakan diluar rasa kemanusiaan oleh ARY, warga setempat mengobati mata MST dengan minyak kelapa bercampur tepung. Singkatnya, kasus ini selain viral di beranda Medsos dan mendapat perhatian khusus dari para pegiat perempuan dan anak dibawah umur (PUSPAS, LPA, Peksos, Relawan Anak NTB, Balai Paramita NTB) dan pihak UPTD Anak Kota Bima juga telah dilaporkan secara resmi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Menindaklanjuti laporan dari korban yang tinggal bersama ayah sebagai tukang benhur (ibunya sudah cerai dengan ayahnya dan kemudian menikah lagi dengan orang lain), Polisi telah melakukan sejumlah langkah hukum, Antara lain telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang di ajukanya dan melakukan visum terhadap korban.

Terduga Pelaku Telah Dimintai Keterangan Sebagai Saksi

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH dan Piagam Penghargaan Atas Dedikasinya Terkait Penanganan Kasus Kekerasan dan Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Wilayah Hukum Polres Bima Kota

Sementara desakan sekaligus pertanyaan publik tentang sudah sejauhmana Polisi menyikapi dugaan tindakan tak manusiawi dari terduga pelakunya, pun kini terjawab. Rabu (1/6/2022) terduga pelaku berinisial ARY telah dimintai keteranganya sebagai saksi oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pada moment tersebut, puluhan pertanyaan diajukan oleh Penyidik kepada ARY.

Pertanyaan tersebut yakni berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasanya terhadap anak dibawah umur berinisial MST. Tentang keterangan ARY kepada Penyidik tersebut, ditegaskan tak bisa dijelaskan kepada Media Massa karena alasan rahasia penyelidikan.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasi Humas setemopat, Iptu Jufrin membenarkan hal itu. Terang Jufrin, pada moment tersebut ARY diperiksa lebih dari tiga jam oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Pada moment pemeriksaan berlangsung selama lebih dati tiga jam tersebut, ARY didampingi oleh suaminya berinisial LR. Usai menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan diperbolehkan pulang ke rumahnya,” ungkap Jufrin.

Proses penanganan kasus ini diakuinya masih dalam wilayah Penyelidikan. Sementara proses pemeriksaan terhadap ARY, masih akan dilakukan usai Penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu, Jufrin menyatakan bahwa rangkaian penyelidikan terkait kasus ini hampir selesai.

“Dalam kasus ini, ARY berpotensi besar akan dijadikan sebagai tersangka. Namun untuk memastikan status yang bersangkutan sebagai tersangka, tentu saja Penyidik melakukan gelar perkara. Ketika nantinya dia telah ditetapkan sebagai tersangka, maka selanjutnya ia akan kembali dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pula oleh Penyidik,” papar Jufrin.

Kepada Penyidik, ARY mengakui perbuatanya. Selain itu, dia juga menyesali tindakan kekerasan yang telah dilakukanya kepada MST. Dan kepada Penyidik pula, ARY mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya terhadap MST karena terdorong oleh emosi lantaran anak kandungnya yakni T sering dibully secara offline oleh rekan-rekan MST.

“Hanya saja, dia tidak secara langsung meminta maaf kepada publik maupun korbannya. Tetapi yang jelas, dia menyesali perbuatanya. Dan mengaku bahwa perbuatan itu dilakukanya karena dipicu oleh anak kandungnya yakni T yang dibully secara offline oleh rekan-rekanya MST,” ulas Jufrin.

Singkatnya, aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini diakuinya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kasus ini, ARY berpotensi akan dikenakan sanksi pidana berdasar UU nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur, ancaman hukumannya 3,6 tahun penjara atau denda sebesar Rp75 juta.

“Sampai sejauh ini, korban menyatakan tak ada pintu damai. Olehnya demikian, maka perkara tersebut berpotensi besar akan berlanjut sampai mendapatkan kepastian hukum dari Majelis Hakim PN Raba-Bima. Dan dalam kasus ini pula, korban didampingi oleh PUSPA, LPA, Peksos Anak, UPTD Anak Kota Bima dan Relawan Anak NTB serta Ahli Psikologi dari Balai Paramita NTB yang merupakan kepanjangan tangan dari Kemensos RI,” pungkas Jufrin.

Para Pegiat Lakukan Assement Terhadap Korban dan Anak Terduga

Pihak Balai Paramita NTB (Kepanjangan Tangan Kemensos RI) Tiba di Bima dan Melakukan Assesment (1/6/2022)

Pasca mencuatnnya insiden cabai yang menimpa si miskin berinisial MST, para pegiat perempuan dan anak dibawah umur di NTB tak tinggal diam. Antara lain LPA Kota Bima dibawah kendali Juhriati, SH, MH dan Kepala UPTD Anak Kota Bima, M. Jafar S.Sos tak tinggal diam.

Tetapi telah melakukan berbagai upaya, antara lain assesment baik terhadap korban maupun anak kandung terduga pelaku. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh para pihak tersebut yakni melakukan trauma healing baik terhadap korban maupun anak kandung dari terduga pelaku.

Guna menyembuhkan mata korban yang diduga dihajar pakai cabai oleh terduga pelaku, para pegiat tersebut sudah membawanya ke salah satu Dokter Spesialis mata di Bima. Hasilnya, kini mata korban dijelaskan secara berangsur-angsur membaik. Kendati demikian, namun diduga masih mengalami iritasi.

Sementara hal-hal penting yang dilakukan oleh para pegiat tersebut kepada T yakni trauma healing. Upaya tersebut dilakukan atas dasar adanya guncang psikologis yang dialami oleh T pasca dugaan perbuatan ibu kandungnya viral viral di beranda Medsos. Dan dalam waktu yang bersamaan, guncang psikologis T juga kian bertambah karena kuatnya desakan publik agar ibu kandungnya itu segera ditangkap oleh Polisi.

Masih dalam catatan para pegiat tersebut, sebelumnya terjadinya insiden cabai yang menimpa MST nampaknya ada dugaan kejadian yang mendahului. Yakni soal kehilangan sandal milik MST. Terkait hal itu, T bukan saja diduga mendapat perlakuan kurang elok dari rekan-rekan MST. Bentuknya, diduga rekan-rekan MST memukul T dengan daun kelor. Dan disinyalir pula bahwa rekan-rekan MST sempat menarik jilbab milik T.

Dugaan-dugaan tersebut, menurut para pegiat dimaksud yang ikut mendorong peristiwa terjadinya insiden cabai yang menimpa MST oleh ibu kandung T berinisial ARY. Untuk itu, para pegiat perempuan dan anak dibawah umur tersebut menyarankan kepada semua pihak agar melihat permasalahan dimaksud secara utuh alias tidak setengah-setengah. Sebab, peristiwa tersebut diduga tidak berlaku tunggal. Tetapi disinyalir karena adanya peristiwa sebelumnya yang mendahuluinya.

Masih soal insiden cabai dimaksud, para pegiat tersebut meminta kepada semua pihak untuk menahan diri. Tidak menanggapinya secara berlebihan alias dengan kata-kata berkualitas rendah (caci-maki, hujatan dan lainya dengan kata-kata kotor). Himbauan tersebut, lebih kepada agar tidak memperburuk kondisi psikologis T yang kini masih berstatus dibawah umur.

Namun demikian, terkait insiden cabai itu para pegiat dimaksud menyatakan kesepakatan agar proses penegakan supremasi hukumnya tetap bersifat mutlak. Olehnya demikian, para pegiat tersebut mendesak semua pihak agar secara sadar untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sebab, kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban kepada pihak Polres Bima Kota. Ikuti saja proses hukumnya, hentikan bully-membully. Sebaliknya justeru akan memperburuk kondisi psikologis T yang kini masih berstatus dibawah umur. Sekali lagi, kami mohon perhatiannya. Sebab, masalah anak Indonesia merupakan tugas dan tanggungjawab kita semua,” imbuh Ketua LPA Kota Bima, Juhriati, SH, MH.

Singkatnya, hingga kini Ahli Psikologi dari Balai Paramita NTB yang merupakan kepanjangan tangan dari Kemensos RI masih berada di Kota Bima. Ahli Psikologi tersebut selain mendorong aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini (mendampingi korban), tetapi juga melakukan upaya trauma healing terhadap T (anak kandung terduga pelaku). Hal itu perlu dilakukan kepada T karena mengalami guncang psikologis pasca insiden cabai menjadi sangat viral di beranda Medsos.

Catatan lain dari para pegiat perempuan dan anak dibawah umur tersebut menduga bahwa T merupakan korban bully dari rekan-rekan MST (dibully secara offline) lantaran kehilangan sandal milik MST sebelum terjadinya insiden cabai yang menimpa MST.

“Peristiwa ini tidak berlaku tunggal. Tetapi di dua ada peristiwa sebelumnya yang mendahuluinya. Oleh karenaya, kita harus memandang persoalan ini secara utuh,” ulas Juhriati.

Pasca Viral di Medsos, Bantuan Kemanusiaan Mengalir Deras Untuk MST

Siska Arsyfa Menyerahkan Bantuan Dari Para Donator Untuk MST. Bantuan Tersebut Diserahkan Kepada Ayah Kandung MST, Jaiudin (1/6/2022)

MST merupakan siswa kelas V SD pada salah satu sekolah di Kota Bima. Namun terkuak bahwa pendidikannya tak berlanjut karena alasan ekonomi. Yakni hidup dibawah garis kemiskinan, ayah kandungnya bekerja sebagai tukang benhur.

MST merupakan anak terakhir dari 4 bersaudara. Pasca tidak melanjutkan sekolah, ia terlihat bergaul dengan rekan-rekan seumurnya di salah satu lingkungan di salah satu Kelurahan di Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Karena kondisi ekonomi yang tidak mendukung, sejumlah rekan seusianya  mengungkap bahwa tak jarang MST numpang makan di rumah tetangganya dan di rumah rekan-rekanya itu pula.

Pertanyaan sejak kapan kondisi kemiskinan yang menimpa MST dan keluarganya, pun kini terjawab. Rabu (1/6/2022) Media Online www.visionerbima,com menyempatkan diri mendatangi MST dan keluarganya. Fakta sosial yang terjadi, MST dan keluarganya hidup di sebuah rumah reot alias rumah panggung enam tiang yang terbuat dari kayu rimba.

Rumah itu beratapkan genteng, dan di sana-sini masih terlihat kebocoran. Ketika musim hujan terjadi, maka seluruh keluarga yang tinggal di dalamnya serta perabot rumah tangga pun praktis basah kuyup. Masih dalam liputan langsung Media ini, rumah reot yang diakui sebagai warisan dari ayah kandung dari Jainudin tersebut, diakui sudah berusia puluhan tahun.

“Inilah kondisi kehidupan kami, mas Rizal (Pimpred Media Online www.visionerbima,com). Rumah ini merupakan warisan dari kakek kami. Kalau musim hujan tiba, tentu kami semua basah kuyup. Saya adalah pekerja serabutan. Sementara ayah kandung kami bekerja sebagai tukang benhur. Jadi pendapatan kami setiap hari hanya cukup untuk makan saja,” ungkap kakak kandung MST yakni Ilham.

Besar keinginan untuk hidup layak seperti tetap sekitarnya, yang diakuinya memiliki rumah permanen dan layak serta nyaman dari hujan serta terik matahari. Namun apalah daya, faktor ekonomi yang membuat nyata mampu untuk mewujudkan ekspektasi hidup layak seperti tetangga sekitarnya itu.

“Kondisi ini terjadi jauh sebelum H. Muhammad Lutfi, SE menjabat sebagai Walikota Bima. Pada zaman Pemerintahan Walikota Bima sekarang (HM. Lutfi, SE) ini sudah menyiapkan rumah relokasi untuk kami di Lingkungan Kadole Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima. Rumah itu ada sekarang dan telah ditempati oleh orang lain. Alasan kami untuk tidak memilih tinggal di sana karena jaraknya yang sangat jauh bagi aya kandung kami untuk mencari nafkah sebagai tukang benhur,” papar Ilham.

Kondisi Bagian Dalam Rumah Tinggal MST dan Keluarganya

Singkatnya, kondisi kemiskinan yang menimpa MTS serta keluarganya bukan sekedar wacana hampa. Tetapi peristiwa itu nyata dan terjadi sejak puluhan tahun silam. Dan bahkan belum mampu diretas sampai saat ini.

Oleh karenanya, pemerintah Kota (Pemkot) Bima diminta hadir untuk melihat secara langsung fakta soal realitas kehidupan soal yang menimpa MST serta keluarganya ini. Secara terpisah, Walikota Bima melalui Sekretaris Dinas Perkim setempat yakni Faruk H. Hamzah menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan datang ke lokasi guna melihat secara langsung tentang fakta kehidupan sosial yang menimpa MST serta keluarganya.

“Insya Allah dalam waktu dekat, kami dari Dinas Perkim Kota Bima akan mengunjungi kediaman MST dan keluarganya,” ujar Faruk kepada Media ini dengan nada singkat.

Terlepas dari itu, saat viralnya insiden cabai yang menimpa MST maka dalam waktu yang bersamaan muncul pula panggilan jiwa kemanusiaan dari berbagai pihak untuk membantunya. Sentuhan kemanusiaan baik berupa barang tersebut muncul setelah sejumlah nitizen membuka open donasi untuk MST dan keluarganya.

Hal itu terkuak melalui akun Facebook (FB) milik Siska Arsyfa. Melalui akun FB tersebut, Siska menjelaskan bahwa uang yang diperoleh dari berbagai donasi dari teman-teman sebesar Rp13.730.000 telah disampaikanya secara langsung kepada keluarga besar MST.

“Dalam kaitan itu keluarga MST mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Semoga kebaikan teman-teman semua dibalas oleh Allah SWT dengan umur yang berkah, kesehatan dan rejeki yang tiada henti-hentinya,” ungkap Siska Arsyfa melalui postinganya, Rabu (1/5/2022).

Sentuhan kemanusiaan untuk MST dan keluarganya juga datang dari Komunitas Sabua Ade (KSA) Bima. Bantuan dari KA Bima untuk MTS dan keluarganya tersebut yakni berupa uang tunai. Namun tidak dijelaskan soal nominalnya.

Bantuan KSA tersebut diserahkan oleh pihak KSA dua hari lalu (31/5/2022) dan diterima oleh kaka kandung MST yakni Ilham, Pada moment yang bersamaan, juga hadir pihak dari Komunitas Wasilatul Jannah. Bantuan tersebut berupa Sembako dalam bentuk beras sebesar 60 Kg, telur 1 krat, air miner sebanyak dua dus, buah-buahan dan satu set alat masak.

Namun selanjutnya, pihak Komunitas Wasilatul Jannah masih akan datang menyerahkan bantuan berupa uang kepada Mst dan keluarganya. Bantuan tersebut yakni berupa uang tunai. Rencana uang tersebut akan diserahkan pada Minggu sore (5/6/2022).

“Saat uang yang sudah kumpulkan sebanyak Rp3 juta lebih. Dan Insya Allah masih akan dikumpulkan lagi, Sebab, sampai dengan saat ini uang dari para donatur untuk MST dan keluarganya masih masuk ke rekening kami,” ungkap salah seorang Pengurus Komunitas Wasilatul Jannah, Joe kepada Media ini, Kamis (2/6/2022).

Lagi-lagi soal bantuan kemanusiaan untuk MST dan keluarganya, Rabu (1/6/2022) Media ini menjumpai sejumlah orang yang datang menyerahkan bantuan berupa uang tunai kepada MST di rumahnya. Bantuan tersebut diterima secara langsung oleh MST. Pemberi bantuan tersebut menyatakan bahwa bantuan tersebut dikumpulkannya dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sejumlah Negara di Luar Negeri (LN). Yakni Singapore, Malaysia dan Thailand.

Pada moment yang sama (1/6/2022) hadir sejumlah orang dari yayasan Muhammadyah Bima. Pihak tersebut datang menawarkan sekolah gratis kepada MST mulai dari SD, SMA hingga ke jenjang pendidikan berikutnya. Hal tersebut langsung dirayakan oleh MST dan keluarganya.

Masih soal sentuhan jiwa kemanusiaan untuk MST dan keluarganya, yang demikian juga datang dari GABIM Bima dan Dompu. Bantuan tersebut yakni berupa berupa uang tunai sebesar Belasan Juta Rupiah. Uang tunai tersebut dikumpulkan dalam waktu dua hari oleh GABIM Bima dan Dompu kepada PMI di berbagai daerah di Indonesia seperti NTB, Kalimantan, Sumatera dan para PMI di sejumlah Negara di Luar Negeri, Dan bantuan tersebut telah diserahkan secara resmi oleh Siska Arsyfa kepada keluarga MST.  

Pantauan langsung Media ini kembali melaporkan, open donasi untuk membantu kehidupan MST dan keluarganya hingga kini masih saja berlangsung. Ini disebut-sebut hadir atas panggilan jiwa, moral untuk dan atas nama kemanusiaan bagi MST dan keluarganya. Kamis malam (2/6/2022), pihak Cafe Ortuns menyerahkan bantuan berupa uang tunai kepada MST. Uang tunai yang diserahkan kepada MST tersebut yakni sebesar Rp8,5 juta. Selain itu, pihak Ortuns Cafe menyerahkan bantuan berupa Sembako seharga Rp500 ribu.

Akun FB Milik MM Resmi Dilaporkan ke Polisi

Di balik insiden cabai yang menimpa MST, kini muncul sebuah peristiwa baru yang dinilai tak kalah seksinya. Yakni Akun FB milik oknum ASN asal Kota Bima berinisial MM telah dilaporkan secara resmi ke Mapolres Bima Kota. Akun FB milik ASN yang juga pegiat kemanusiaan tersebut (MM) dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Bima Kota dengan Nomor: 08/YICB-LPKS/VI/2022 dan Surat Tanda Terima Laporan Pangaduan di Polres Bima Kota dengan Nomor: STTLP/K/437/VI/2022/NTB/ Res Bima Kota. Kamis, 2/6/2022.

Pihak yang melaporkan Akun FB milik MM ini yakni para Pegiat Perempuan dan Anak di NTB. Laporan tersebut didasari oleh adanya unggahan oknum ASN tersebut Facebook yang bernama MM terkait identitas anak hingga tersebar luas dan telah dibagikan 200 pengguna FB lainya

Hal itu dibenarkan oleh Muhammad H.A.Wahab selaku Devisi Advokasi di LPKS Insan Cita Bima . Melalui Press Releasenya, Wahab menegaskan bahwa penyebarluasan identitas anak yang di lumuri dengan cabai di muka dan di mulut oleh salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT) di salah satu Lingkungan di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

Dalam kaitan itu, Wahab menegaskan bahwa Akun FB milik MM diduga telah melanggar Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan Pidana Anak yang diatur pasal 19 ayat 1 dan 2.

"Tindakan tersebut melanggar pasal 19 ayat 1 yang berbunyi bahwa identitas anak korban dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Pada ayat 2 dijelaskan bahwa identitas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban dan atau anak saksi,” terang Wahab.

Wahab menambahkan, atas perbuatannya tersebut  pemilik Akun FB tersebut bisa diacam dengan hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta. Wahab kemudian berharap agar laporan yang telah di laporkan lewat SPKT Polres Bima Kota tersebut segera diproses sebagai peringatan yang serius bagi terduga pelakunya.

“Status anak yang berhadapan dengan hukum harus dilindungi karena sangat berdampak pada kondisi sosial dan psikologis anak. Dan karena situasi itu pula, akan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak,” pungkas Wahab. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.